Afif Raihan Desak Kaji Ulang Proyek Pematangan Lahan yang Sebabkan Banjir Lumpur 

    Seputarfakta.com - Maulana -

    DPRD Provinsi Kalimantan Timur

    07 November 2024 09:42 WIB

    Anggota DPRD Kaltim, A. M. Afif Raihan Harun. (Foto: Dok. DPRD Kaltim)

    Samarinda - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Dapil Samarinda, A.M. Afif Raihan Harun, mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda untuk segera mengkaji ulang proyek pematangan lahan.

    Hal ini dia ungkapkan karena adanya aktivitas pematangan lahan di Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, menyebabkan banjir lumpur yang terjadi akibat longsor hingga merendam dua permukiman warga dan menyebabkan kerugian materiil.   

    Warga di Jalan Kelapa Gading 2, RT 15, Kelurahan Karang Anyar, dan Jalan M Said, Gang 6, Blok F, RT 20, Kelurahan Lok Bahu, menjadi korban terparah. Lumpur bercampur batu yang menggenangi rumah-rumah mereka telah menimbulkan kerusakan yang signifikan.

    "Saya pribadi menilai bahwa Dinas PUPR Samarinda harus mengkaji ulang proyek ini secara menyeluruh. Kajian bersama dengan pimpinan dinas perlu dilakukan agar tidak ada lagi kerugian yang dialami masyarakat. Informasi yang saya terima, kontraktor yang bertanggung jawab atas proyek ini memiliki rekam jejak yang kurang baik dan perlu mendapat teguran tegas dari dinas terkait," tegas Afif saat dihubungi di Samarinda, Rabu (6/11/2024).

    Afif menyoroti kurangnya transparansi dalam pelaksanaan proyek sebagai salah satu penyebab utama masalah ini. Ia menegaskan bahwa masyarakat sekitar berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai izin dan potensi dampak lingkungan dari proyek tersebut.

    "Jika izin sudah lengkap, seharusnya informasi ini disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Tidak seharusnya warga harus menanggung kerugian akibat lumpur yang masuk ke rumah dan merusak barang-barang mereka," ujarnya.

    Afif juga meminta Plt. Wali Kota Samarinda untuk segera turun tangan dan memberikan perhatian serius terhadap masalah ini. Ia berharap pemerintah kota dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk mencegah terjadinya bencana serupa di masa mendatang.

    "Saya berharap Plt. Wali Kota dapat fokus menangani masalah ini. Mengingat lokasi kejadian berada di wilayah Sungai Kunjang, seharusnya dinas terkait segera ditugaskan untuk meninjau ulang proyek tersebut. Keselamatan dan kenyamanan warga harus menjadi prioritas utama," tegas Afif. (Adv)

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Afif Raihan Desak Kaji Ulang Proyek Pematangan Lahan yang Sebabkan Banjir Lumpur 

    Seputarfakta.com - Maulana -

    DPRD Provinsi Kalimantan Timur

    07 November 2024 09:42 WIB

    Anggota DPRD Kaltim, A. M. Afif Raihan Harun. (Foto: Dok. DPRD Kaltim)

    Samarinda - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Dapil Samarinda, A.M. Afif Raihan Harun, mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda untuk segera mengkaji ulang proyek pematangan lahan.

    Hal ini dia ungkapkan karena adanya aktivitas pematangan lahan di Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, menyebabkan banjir lumpur yang terjadi akibat longsor hingga merendam dua permukiman warga dan menyebabkan kerugian materiil.   

    Warga di Jalan Kelapa Gading 2, RT 15, Kelurahan Karang Anyar, dan Jalan M Said, Gang 6, Blok F, RT 20, Kelurahan Lok Bahu, menjadi korban terparah. Lumpur bercampur batu yang menggenangi rumah-rumah mereka telah menimbulkan kerusakan yang signifikan.

    "Saya pribadi menilai bahwa Dinas PUPR Samarinda harus mengkaji ulang proyek ini secara menyeluruh. Kajian bersama dengan pimpinan dinas perlu dilakukan agar tidak ada lagi kerugian yang dialami masyarakat. Informasi yang saya terima, kontraktor yang bertanggung jawab atas proyek ini memiliki rekam jejak yang kurang baik dan perlu mendapat teguran tegas dari dinas terkait," tegas Afif saat dihubungi di Samarinda, Rabu (6/11/2024).

    Afif menyoroti kurangnya transparansi dalam pelaksanaan proyek sebagai salah satu penyebab utama masalah ini. Ia menegaskan bahwa masyarakat sekitar berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai izin dan potensi dampak lingkungan dari proyek tersebut.

    "Jika izin sudah lengkap, seharusnya informasi ini disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Tidak seharusnya warga harus menanggung kerugian akibat lumpur yang masuk ke rumah dan merusak barang-barang mereka," ujarnya.

    Afif juga meminta Plt. Wali Kota Samarinda untuk segera turun tangan dan memberikan perhatian serius terhadap masalah ini. Ia berharap pemerintah kota dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk mencegah terjadinya bencana serupa di masa mendatang.

    "Saya berharap Plt. Wali Kota dapat fokus menangani masalah ini. Mengingat lokasi kejadian berada di wilayah Sungai Kunjang, seharusnya dinas terkait segera ditugaskan untuk meninjau ulang proyek tersebut. Keselamatan dan kenyamanan warga harus menjadi prioritas utama," tegas Afif. (Adv)

    (Sf/Rs)