DPRD Provinsi Kalimantan Timur

    Ada Dugaan Pencaplokan Lahan, DPRD Minta Pemegang Konsesi di Berau Taat Aturan

    Redaktur:Rusdianto
    18 November 2023 pukul 10:35 WITA

    RDP Komisi I dengan Kelompok Tani dan perwakilan perusahaan. (Istimewa)

    Samarinda - Anggota Komisi I DPRD Kaltim M Udin, meminta semua pemegang konsesi di wilayah Kaltim patuhi aturan yang berlaku dalam menjalankan usahanya. 

    Tak terkecuali, pemegang konsesi di Kabupaten Berau. Hal ini disampaikan M Udi menyusul adanya laporan masyarakat, terkait adanya dugaan pencaplokan lahan, oleh salah satu perusahaan pemegang izin PKP2B. 

    “Menurut keterangan kelompok tani, ada perusahaan beraktivitas di lahan mereka, tapi belum ada ganti rugi. Tetapi ada kelompok tani yang lain ada yang dapat ganti dari perusahaan. Inilah yang mereka adukan ke DPRD Kaltim melalui komisi I,” jelas M Udin, ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan kelompok tani yang datang dari Kabupaten Berau, di Gedung E Lantai I DPRD Provinsi Kaltim Jalan Teuku Umar – Karang Paci, Kota Samarinda, Kamis, (16/11/2023).

    Dalam rapat itu, perusahaan penambangan batu bara dituding warga melakukan kegiatan di atas lahan mereka, namun tidak ada ganti rugi.

    M Udin, menjelaskan, sumber masalah karena warga merasa tanah mereka dicaplok untuk operasi perusahaan, sementara warga tidak mendapat ganti rugi.

    Legislator Fraksi Golkar ini menyampaikan bahwa rapat itu digelar untuk mempertemukan pihak kelompok tani dan PT Berau Coal. Dari pertemuan itu kemudian DPRD berusaha melakukan mediasi dan mendengarkan argumen masing-masing pihak.

    “Kami meminta dokumen-dokumen keseluruhan yang dianggap telah dibayarkan oleh berau coal, yang dianggap oleh masyarakat belum dibayarkan tolong kasih ke kita, sehingga kita bisa telaah mana lokasi-lokasi yang belum dibayarkan oleh berau coal,” kata Udin.

    Menurut Udin ada pernyataan yang menyatakan bahwa ada penambangan di luar konsesi atau pemberian hak, sedangkan perusahaan dimaksud, berada di bawah naungan PKP2B yang artinya menambangnya di dalam konsesi hutan.

    ”Kalau menambangnya di luar konsesi, berarti ada pelanggaran di dalam kegiatan pertambangan. Makanya kita akan meminta dokumen-dokumen dan perusahaan bisa aktif dan terbuka,” katanya.

    Lebih lanjut Udin mengatakan, Komisi I akan turun ke lokasi untuk mengecek kebenaran yang sudah disampaikan oleh masyarakat.

    “Tetapi sebelumnya akan melakukan RDP dan meminta kepada kedua belah puhak untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang kami minta, sehingga ini berimbang dan faktual baru kemudian kami akan ke lokasinya,” kata Udin.(Sf1/Rs/Adv)

     

    DPRD Provinsi Kalimantan Timur

    Ada Dugaan Pencaplokan Lahan, DPRD Minta Pemegang Konsesi di Berau Taat Aturan

    Redaktur:Rusdianto
    18 November 2023 pukul 10:35 WITA

    RDP Komisi I dengan Kelompok Tani dan perwakilan perusahaan. (Istimewa)

    Samarinda - Anggota Komisi I DPRD Kaltim M Udin, meminta semua pemegang konsesi di wilayah Kaltim patuhi aturan yang berlaku dalam menjalankan usahanya. 

    Tak terkecuali, pemegang konsesi di Kabupaten Berau. Hal ini disampaikan M Udi menyusul adanya laporan masyarakat, terkait adanya dugaan pencaplokan lahan, oleh salah satu perusahaan pemegang izin PKP2B. 

    “Menurut keterangan kelompok tani, ada perusahaan beraktivitas di lahan mereka, tapi belum ada ganti rugi. Tetapi ada kelompok tani yang lain ada yang dapat ganti dari perusahaan. Inilah yang mereka adukan ke DPRD Kaltim melalui komisi I,” jelas M Udin, ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan kelompok tani yang datang dari Kabupaten Berau, di Gedung E Lantai I DPRD Provinsi Kaltim Jalan Teuku Umar – Karang Paci, Kota Samarinda, Kamis, (16/11/2023).

    Dalam rapat itu, perusahaan penambangan batu bara dituding warga melakukan kegiatan di atas lahan mereka, namun tidak ada ganti rugi.

    M Udin, menjelaskan, sumber masalah karena warga merasa tanah mereka dicaplok untuk operasi perusahaan, sementara warga tidak mendapat ganti rugi.

    Legislator Fraksi Golkar ini menyampaikan bahwa rapat itu digelar untuk mempertemukan pihak kelompok tani dan PT Berau Coal. Dari pertemuan itu kemudian DPRD berusaha melakukan mediasi dan mendengarkan argumen masing-masing pihak.

    “Kami meminta dokumen-dokumen keseluruhan yang dianggap telah dibayarkan oleh berau coal, yang dianggap oleh masyarakat belum dibayarkan tolong kasih ke kita, sehingga kita bisa telaah mana lokasi-lokasi yang belum dibayarkan oleh berau coal,” kata Udin.

    Menurut Udin ada pernyataan yang menyatakan bahwa ada penambangan di luar konsesi atau pemberian hak, sedangkan perusahaan dimaksud, berada di bawah naungan PKP2B yang artinya menambangnya di dalam konsesi hutan.

    ”Kalau menambangnya di luar konsesi, berarti ada pelanggaran di dalam kegiatan pertambangan. Makanya kita akan meminta dokumen-dokumen dan perusahaan bisa aktif dan terbuka,” katanya.

    Lebih lanjut Udin mengatakan, Komisi I akan turun ke lokasi untuk mengecek kebenaran yang sudah disampaikan oleh masyarakat.

    “Tetapi sebelumnya akan melakukan RDP dan meminta kepada kedua belah puhak untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang kami minta, sehingga ini berimbang dan faktual baru kemudian kami akan ke lokasinya,” kata Udin.(Sf1/Rs/Adv)