DPRD Provinsi Kalimantan Timur

    30 Tahun Masalah Tanah di Perum Korpri Loa Bakung, Komisi II DPRD Kaltim Usulkan ini

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    11 Oktober 2023 pukul 15:16 WITA

    Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono memberikan beberapa usulan untuk menyelesaikan masalah tanah Perumahan Korpri Loa Bakung, yang sudah berjalan 30 tahun lamanya.

    Hal ini disampaikan pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga Loa Bakung yang langsung dikomandoi oleh Forum Perempuan Peduli Perum Korpri Loa Bakung (FPPPKLB) Samarinda di Gedung E, DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda, pada Selasa (10/10/2023).

    "Pertama, kami meminta kepada pemerintah provinsi (Pemprov) untuk bersurat secara resmi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta jawaban atas status tanah ini. Kedua, Dalam rangka memaksimalkan ini kita akan membawa perwakilan untuk konsultasi secara langsung ke Kemendagri," jelas Sapto sapaan akrab Sapto Setyo Pramono.

    Sehingga, kata dia, setelah menerima jawaban resmi dari Kemendagri atas perubahan atau tidak dirubahnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), maka setelahnya DPRD akan bertindak.

    "Kita juga tidak bisa memaksa kehendak yang bukan wewenang kita jadi apapun resiko, harus disampaikan dan diterima bahkan kita sepakati," kata Sapto.

    Perihal konsultasi kepada Kemendagri, dari Komisi II DPRD Kaltim akan memberikan akomodasi pemberangkatan. "Kita yang bantu iuran termasuk saya, Pak Masykur dan Ibu Komariah, dan Kepala BPKAD dalam rangka memaksimalkan ini," ungkapnya.

    Ia harap kepada masyarakat, upaya yang ditempuh Komisi II DPRD tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap warga, agar masalah ini selesai secara maksimal. "Jangan sampai warga bilang Pemprov atau DPRD tidak pernah peduli ini, perlu digarisbawahi ya artinya kita dengan secara pribadi dengan uang pribadi memfasilitasi, seyogyanya tidak ada anggaran itu," tegasnya.

    Untuk diketahui, permasalahan legalitas tanah di Perumahan Korpri ini, Sapto menyebut masih milik Pemprov Kaltim. Sehingga, warga berkeinginan untuk mengubah yang awalnya SHGB menjadi SHM tersebut.

    "Memang di awal perjanjian secara aturan kronologi itu hak pengelolaan lahan artinya dikelola bukan untuk dimiliki dan itu untuk PNS. Tapi enggak tahu ya warga loa bakung itu masih 100 persen PNS atau sudah beralih ke pihak lain. Kalau mau merubah aturan ya di Jakarta," pungkasnya.

    Sementara itu, Ketua FPPPKLB, Neneng Herawati mengatakan bahwa ada prosesi jual beli yang berlangsung antara warga dan pemerintah. Hal inilah yang dirasa Neneng keberatan atas hadirnya Pergub Kaltim Nomor 35/2023 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi dan/atau Perjanjian Pemanfaatan Tanah di Atas Tanah HaK Pengelolaan Pemerintah.

    "Di Pergub itu, dikatakan bahwa membayar 0,5 persen dikali nilai NJOP yang berjalan. Ya masyarakat rugi enggak? Kita sudah 30 tahun di situ, masa harus perpanjangan terus? Itu sama saja seperti menyewa. Padahal kita membeli," beber Neneng.(adv)

    (Sf/Rs)

    DPRD Provinsi Kalimantan Timur

    30 Tahun Masalah Tanah di Perum Korpri Loa Bakung, Komisi II DPRD Kaltim Usulkan ini

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    11 Oktober 2023 pukul 15:16 WITA

    Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono memberikan beberapa usulan untuk menyelesaikan masalah tanah Perumahan Korpri Loa Bakung, yang sudah berjalan 30 tahun lamanya.

    Hal ini disampaikan pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga Loa Bakung yang langsung dikomandoi oleh Forum Perempuan Peduli Perum Korpri Loa Bakung (FPPPKLB) Samarinda di Gedung E, DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda, pada Selasa (10/10/2023).

    "Pertama, kami meminta kepada pemerintah provinsi (Pemprov) untuk bersurat secara resmi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta jawaban atas status tanah ini. Kedua, Dalam rangka memaksimalkan ini kita akan membawa perwakilan untuk konsultasi secara langsung ke Kemendagri," jelas Sapto sapaan akrab Sapto Setyo Pramono.

    Sehingga, kata dia, setelah menerima jawaban resmi dari Kemendagri atas perubahan atau tidak dirubahnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), maka setelahnya DPRD akan bertindak.

    "Kita juga tidak bisa memaksa kehendak yang bukan wewenang kita jadi apapun resiko, harus disampaikan dan diterima bahkan kita sepakati," kata Sapto.

    Perihal konsultasi kepada Kemendagri, dari Komisi II DPRD Kaltim akan memberikan akomodasi pemberangkatan. "Kita yang bantu iuran termasuk saya, Pak Masykur dan Ibu Komariah, dan Kepala BPKAD dalam rangka memaksimalkan ini," ungkapnya.

    Ia harap kepada masyarakat, upaya yang ditempuh Komisi II DPRD tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap warga, agar masalah ini selesai secara maksimal. "Jangan sampai warga bilang Pemprov atau DPRD tidak pernah peduli ini, perlu digarisbawahi ya artinya kita dengan secara pribadi dengan uang pribadi memfasilitasi, seyogyanya tidak ada anggaran itu," tegasnya.

    Untuk diketahui, permasalahan legalitas tanah di Perumahan Korpri ini, Sapto menyebut masih milik Pemprov Kaltim. Sehingga, warga berkeinginan untuk mengubah yang awalnya SHGB menjadi SHM tersebut.

    "Memang di awal perjanjian secara aturan kronologi itu hak pengelolaan lahan artinya dikelola bukan untuk dimiliki dan itu untuk PNS. Tapi enggak tahu ya warga loa bakung itu masih 100 persen PNS atau sudah beralih ke pihak lain. Kalau mau merubah aturan ya di Jakarta," pungkasnya.

    Sementara itu, Ketua FPPPKLB, Neneng Herawati mengatakan bahwa ada prosesi jual beli yang berlangsung antara warga dan pemerintah. Hal inilah yang dirasa Neneng keberatan atas hadirnya Pergub Kaltim Nomor 35/2023 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi dan/atau Perjanjian Pemanfaatan Tanah di Atas Tanah HaK Pengelolaan Pemerintah.

    "Di Pergub itu, dikatakan bahwa membayar 0,5 persen dikali nilai NJOP yang berjalan. Ya masyarakat rugi enggak? Kita sudah 30 tahun di situ, masa harus perpanjangan terus? Itu sama saja seperti menyewa. Padahal kita membeli," beber Neneng.(adv)

    (Sf/Rs)