Cari disini...
Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -
DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
Anggota Komisi I DPRD Kukar Muhammad Saleh. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com).
Tenggarong - Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memediasi untuk mencari solusi terkait sengketa pembebasan lahan jalan hauling PT Tambang Damai dengan Kelompok Tani (Poktan) Karya Abadi di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Senin (10/6/2024).
Anggota Komisi I DPRD Kukar, Muhammad Saleh mengatakan lahan yang digunakan untuk jalan hauling PT Tambang Damai belum dibayar kepada Poktan Karya Abadi.
Poktan Karya Abadi, kata dia, telah mengantongi bukti berupa dokumen resmi pengelolaan lahan yang menjadi jalur angkut batu bara PT Tambang Damai sejak 2008 silam.
"Kami masih memahami alasan dibalik kasus ini, padahal penggunaan jalan sudah berlangsung lama. Masalah ini sudah terjadi sejak 2008 dan ini masih diselidiki," kata Saleh, Selasa (11/6/2024).
Ia mengaku persoalan ini semakin rumit karena lahan yang dimiliki Poktan Karya Abadi telah dibebaskan perusahaan melalui Poktan Etam Bebaya. “Belum ada titik terang dari permasalahan ini, mediasi akan dilanjutkan kembali sembari mencari solusi yang terbaik,” sebutnya.
Namun, kata Saleh, pihak PT Tambang Damai tidak hadir dalam mediasi tersebut, sehingga menghambat upaya penyelesaian sengketa lahan ini. "Bagaimana mau menyelesaikan masalah, mereka saja tidak hadir di rapat. Kita ingin tau kronologi kasus ini," ucapnya.
Ia mengaku Komisi I akan melakukan inpeksi mendadak (Sidak) ke lokasi yang menjadi obyek sengketa antara kedua pihak. “Kita mau sidak langsung ke lapangan biar cepat selesai permasalahan ini,” sebutnya.
Saleh menegaskan, DPRD Kukar akan kembali memanggil pihak yang bersengketa untuk memastikan objek sengkera. “Jangan sampai obyek lokasi berbeda,” tegasnya.
Ia berharap konflik perusahaan dan poktan dapat diselesaikan secara damai dan adil. DPRD Kukar juga meminta bantuan Kades Santan Ulu untuk menyampaikan ke perusahaan PT Tambang Damai guna dilakukan negosiasi. "Kalau sama-sama bersikeras, mungkin susah,” pungkasnya. (adv)
(Sf/By)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -
DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
Anggota Komisi I DPRD Kukar Muhammad Saleh. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com).
Tenggarong - Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memediasi untuk mencari solusi terkait sengketa pembebasan lahan jalan hauling PT Tambang Damai dengan Kelompok Tani (Poktan) Karya Abadi di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Senin (10/6/2024).
Anggota Komisi I DPRD Kukar, Muhammad Saleh mengatakan lahan yang digunakan untuk jalan hauling PT Tambang Damai belum dibayar kepada Poktan Karya Abadi.
Poktan Karya Abadi, kata dia, telah mengantongi bukti berupa dokumen resmi pengelolaan lahan yang menjadi jalur angkut batu bara PT Tambang Damai sejak 2008 silam.
"Kami masih memahami alasan dibalik kasus ini, padahal penggunaan jalan sudah berlangsung lama. Masalah ini sudah terjadi sejak 2008 dan ini masih diselidiki," kata Saleh, Selasa (11/6/2024).
Ia mengaku persoalan ini semakin rumit karena lahan yang dimiliki Poktan Karya Abadi telah dibebaskan perusahaan melalui Poktan Etam Bebaya. “Belum ada titik terang dari permasalahan ini, mediasi akan dilanjutkan kembali sembari mencari solusi yang terbaik,” sebutnya.
Namun, kata Saleh, pihak PT Tambang Damai tidak hadir dalam mediasi tersebut, sehingga menghambat upaya penyelesaian sengketa lahan ini. "Bagaimana mau menyelesaikan masalah, mereka saja tidak hadir di rapat. Kita ingin tau kronologi kasus ini," ucapnya.
Ia mengaku Komisi I akan melakukan inpeksi mendadak (Sidak) ke lokasi yang menjadi obyek sengketa antara kedua pihak. “Kita mau sidak langsung ke lapangan biar cepat selesai permasalahan ini,” sebutnya.
Saleh menegaskan, DPRD Kukar akan kembali memanggil pihak yang bersengketa untuk memastikan objek sengkera. “Jangan sampai obyek lokasi berbeda,” tegasnya.
Ia berharap konflik perusahaan dan poktan dapat diselesaikan secara damai dan adil. DPRD Kukar juga meminta bantuan Kades Santan Ulu untuk menyampaikan ke perusahaan PT Tambang Damai guna dilakukan negosiasi. "Kalau sama-sama bersikeras, mungkin susah,” pungkasnya. (adv)
(Sf/By)