Cari disini...

DPRD Kota Samarinda
Bantaran Sungai Karang Mumus yang belum dinormalisasi. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Perihal normalisasi sungai karang asam kecil di Teluk Lerong Ilir membuat masyarakat resah. Terutama bagi masyarakat yang tinggal di bantaran sungai.
Masyarakat itu telah mengeluarkan keresahannya kepada salah seorang anggota dewan. Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani, membenarkan pernyataan itu.
“Jadi masyarakat meminta ganti kerugian itu disamaratakan, ga ada perbedaan. Maka saya katakan tidak bisa. Jadi adil dan merata itu tidak sama rata,” papar Angkasa Jaya, Jumat (9/2/2024).
Ketika pemberian harga ganti kerugian itu disamaratakan, Angkasa memprediksi akan terjadi kecemburuan sosial, terutama bagi yang memiliki sertifikat. Di sisi lain, Angkasa juga ingin pemerintah tidak mengambil keuntungan atas ketidakberdayaan masyarakat yang tak punya sertifikat.
Angkasa bilang ada beberapa warga yang sudah menemuinya. Mereka meminta berbagai pertimbangan dan kebijakan ketika sungai itu harus dibersihkan. Angkasa menilai ada keresahan dari masyarakat, utamanya soal penggusuran.
“Contohnya di Teluk Lerong Ilir itu dari sekian banyak rumah yang akan digusur hanya dua yang punya sertifikat,” jelas Angkasa.
Lebih lanjut, masyarakat yang lain hanya mempunyai lembaran hak kepemilikan dari pemerintah setempat, bukan berupa sertifikat. Bahkan ada yang tidak punya surat sama sekali.
Meski pemerintah akan memberikan harga sesuai dengan aturan-aturan yanga ada, namun Angkasa ingin pemerintah juga memberikan ruang bagi masyarakat yang tak punya sertifikat untuk meningkatkan nilai lahannya. Sehingga mereka juga mendapat harga yang layak.
“Mumpung mereka ga punya sertifikat ayo kita libas. Itu tidak boleh ada dalam pikiran pemerintah, supaya penggantian tidak besar,” tegasnya.
Akan lebih baik jika pemerintah memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menerbitkan sertifikat lahannya. Selain itu, Angkasa juga menyarankan agar pemerintah dapat memberikan bantuan bagi masyarakat yang miliki masalah pembiayaan dalam pembuatan sertifikat.
(Adv/Sf/Rs)
Cari disini...

DPRD Kota Samarinda

Bantaran Sungai Karang Mumus yang belum dinormalisasi. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Perihal normalisasi sungai karang asam kecil di Teluk Lerong Ilir membuat masyarakat resah. Terutama bagi masyarakat yang tinggal di bantaran sungai.
Masyarakat itu telah mengeluarkan keresahannya kepada salah seorang anggota dewan. Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani, membenarkan pernyataan itu.
“Jadi masyarakat meminta ganti kerugian itu disamaratakan, ga ada perbedaan. Maka saya katakan tidak bisa. Jadi adil dan merata itu tidak sama rata,” papar Angkasa Jaya, Jumat (9/2/2024).
Ketika pemberian harga ganti kerugian itu disamaratakan, Angkasa memprediksi akan terjadi kecemburuan sosial, terutama bagi yang memiliki sertifikat. Di sisi lain, Angkasa juga ingin pemerintah tidak mengambil keuntungan atas ketidakberdayaan masyarakat yang tak punya sertifikat.
Angkasa bilang ada beberapa warga yang sudah menemuinya. Mereka meminta berbagai pertimbangan dan kebijakan ketika sungai itu harus dibersihkan. Angkasa menilai ada keresahan dari masyarakat, utamanya soal penggusuran.
“Contohnya di Teluk Lerong Ilir itu dari sekian banyak rumah yang akan digusur hanya dua yang punya sertifikat,” jelas Angkasa.
Lebih lanjut, masyarakat yang lain hanya mempunyai lembaran hak kepemilikan dari pemerintah setempat, bukan berupa sertifikat. Bahkan ada yang tidak punya surat sama sekali.
Meski pemerintah akan memberikan harga sesuai dengan aturan-aturan yanga ada, namun Angkasa ingin pemerintah juga memberikan ruang bagi masyarakat yang tak punya sertifikat untuk meningkatkan nilai lahannya. Sehingga mereka juga mendapat harga yang layak.
“Mumpung mereka ga punya sertifikat ayo kita libas. Itu tidak boleh ada dalam pikiran pemerintah, supaya penggantian tidak besar,” tegasnya.
Akan lebih baik jika pemerintah memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menerbitkan sertifikat lahannya. Selain itu, Angkasa juga menyarankan agar pemerintah dapat memberikan bantuan bagi masyarakat yang miliki masalah pembiayaan dalam pembuatan sertifikat.
(Adv/Sf/Rs)