Cari disini...

DPRD Kota Samarinda
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sani Bin Husain. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Sani Bin Husain tak setuju bila para tenaga pendidik hanya mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) Rp500 ribu dengan status honorer.
Ia menyayangkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda yang pada akhir Maret lalu mengumumkan rencananya untuk memberikan THR kepada guru dengan status honorer sebesar Rp500 ribu per orang.
"Di saat-saat menjelang lebaran seperti sekarang, Rp500 ribu tidaklah mencukupi. Guru honorer juga membutuhkan pakaian lebaran, seperti sarung atau baju koko, serta bahan pokok atau kue lebaran nanti. Dapat apa dengan nilai segitu," ujar Sani pada Rabu (3/4/2024).
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menagih ucapan yang dilontarkan oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat Sidang Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pada Rabu (27/3) lalu, bahwa seluruh pegawai ASN dan Non ASN mendapatkan THR sebesar Rp2 juta.
"Wali Kota berjanji di Rapat Paripurna untuk memberikan THR sebesar Rp2 juta kepada semua guru, tanpa memandang status. Kami sangat mendukung janji tersebut," tambahnya.
Namun, dengan informasi besaran THR yang diberikan oleh Disdikbud Samarinda, ia mengaku sangat menyayangkan hal tersebut.
Sani menagih janji yang pernah diucapkan oleh Wali Kota Samarinda di Rapat Paripurna, terutama mengingat waktu yang semakin dekat dengan Hari Raya Idulfitri.
"Kami menagih janji tersebut, karena ini sudah H-7 menjelang lebaran. Apa yang diucapkan dalam Rapat Paripurna harus dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Sani menyampaikan bahwa guru honorer, meskipun memiliki kesibukan yang sama dengan guru PNS, tapi penghasilan dan THR yang didapat jauh berbeda.
Ia menilai guru honorer memiliki kesibukan yang lebih banyak daripada guru yang sudah mendapatkan status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Seharusnya hari raya idulfitri semua orang merayakan dengan suka cita, tapi kalau seperti ini bisa saja tidak terjadi bagi guru honorer,” pungkasnya.
(Adv/Sf/Rs)
Cari disini...

DPRD Kota Samarinda

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sani Bin Husain. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Sani Bin Husain tak setuju bila para tenaga pendidik hanya mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) Rp500 ribu dengan status honorer.
Ia menyayangkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda yang pada akhir Maret lalu mengumumkan rencananya untuk memberikan THR kepada guru dengan status honorer sebesar Rp500 ribu per orang.
"Di saat-saat menjelang lebaran seperti sekarang, Rp500 ribu tidaklah mencukupi. Guru honorer juga membutuhkan pakaian lebaran, seperti sarung atau baju koko, serta bahan pokok atau kue lebaran nanti. Dapat apa dengan nilai segitu," ujar Sani pada Rabu (3/4/2024).
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menagih ucapan yang dilontarkan oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat Sidang Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pada Rabu (27/3) lalu, bahwa seluruh pegawai ASN dan Non ASN mendapatkan THR sebesar Rp2 juta.
"Wali Kota berjanji di Rapat Paripurna untuk memberikan THR sebesar Rp2 juta kepada semua guru, tanpa memandang status. Kami sangat mendukung janji tersebut," tambahnya.
Namun, dengan informasi besaran THR yang diberikan oleh Disdikbud Samarinda, ia mengaku sangat menyayangkan hal tersebut.
Sani menagih janji yang pernah diucapkan oleh Wali Kota Samarinda di Rapat Paripurna, terutama mengingat waktu yang semakin dekat dengan Hari Raya Idulfitri.
"Kami menagih janji tersebut, karena ini sudah H-7 menjelang lebaran. Apa yang diucapkan dalam Rapat Paripurna harus dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Sani menyampaikan bahwa guru honorer, meskipun memiliki kesibukan yang sama dengan guru PNS, tapi penghasilan dan THR yang didapat jauh berbeda.
Ia menilai guru honorer memiliki kesibukan yang lebih banyak daripada guru yang sudah mendapatkan status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Seharusnya hari raya idulfitri semua orang merayakan dengan suka cita, tapi kalau seperti ini bisa saja tidak terjadi bagi guru honorer,” pungkasnya.
(Adv/Sf/Rs)