DPRD Kota Samarinda

    DPRD Kota Samarinda

    Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda Dorong Pemkot Tindak Tegas Perusahaan Tambang 

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    12 Mei 2024 pukul 14:10 WITA

    Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Samri Shaputra, menekankan perlunya tindakan tegas terkait bekas galian tambang yang ditinggalkan di wilayah Samarinda. 

    Meskipun tambang berada dalam kewenangan pemerintah provinsi, Samri menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakatnya dari potensi bahaya.

    "Dalam hal ini, kami bisa memanggil dinas pertambangan dari provinsi untuk mengonfirmasi peristiwa ini karena telah menimbulkan dampak serius," ujar Samri, Minggu, (12/5/2024) saat dihubungi melalui sambungan telepon.

    Ia juga mempertanyakan sejauh mana dinas terkait melakukan pengawasan dan tindakan terhadap pengusaha yang meninggalkan lubang yang berpotensi membahayakan masyarakat.

    "Walaupun tambang tersebut sudah tidak beroperasi di Samarinda, namun dampaknya masih dirasakan oleh masyarakat. Oleh karena itu, kepala daerah wajib mengambil tindakan tegas untuk melindungi masyarakatnya dari ancaman yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang," tambahnya.

    Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun menyoroti pentingnya perlindungan terhadap lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat, terutama di wilayah Samarinda yang rentan terhadap dampak kerusakan alam. 

    Ia juga menegaskan pihaknya akan  bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam menangani masalah ini.

    "Kami akan mengkoordinasikan dengan dinas terkait untuk mengevaluasi dan menindaklanjuti kasus ini demi kebaikan masyarakat Samarinda," tutupnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    DPRD Kota Samarinda

    DPRD Kota Samarinda

    Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda Dorong Pemkot Tindak Tegas Perusahaan Tambang 

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    12 Mei 2024 pukul 14:10 WITA

    Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Samri Shaputra, menekankan perlunya tindakan tegas terkait bekas galian tambang yang ditinggalkan di wilayah Samarinda. 

    Meskipun tambang berada dalam kewenangan pemerintah provinsi, Samri menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakatnya dari potensi bahaya.

    "Dalam hal ini, kami bisa memanggil dinas pertambangan dari provinsi untuk mengonfirmasi peristiwa ini karena telah menimbulkan dampak serius," ujar Samri, Minggu, (12/5/2024) saat dihubungi melalui sambungan telepon.

    Ia juga mempertanyakan sejauh mana dinas terkait melakukan pengawasan dan tindakan terhadap pengusaha yang meninggalkan lubang yang berpotensi membahayakan masyarakat.

    "Walaupun tambang tersebut sudah tidak beroperasi di Samarinda, namun dampaknya masih dirasakan oleh masyarakat. Oleh karena itu, kepala daerah wajib mengambil tindakan tegas untuk melindungi masyarakatnya dari ancaman yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang," tambahnya.

    Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun menyoroti pentingnya perlindungan terhadap lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat, terutama di wilayah Samarinda yang rentan terhadap dampak kerusakan alam. 

    Ia juga menegaskan pihaknya akan  bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam menangani masalah ini.

    "Kami akan mengkoordinasikan dengan dinas terkait untuk mengevaluasi dan menindaklanjuti kasus ini demi kebaikan masyarakat Samarinda," tutupnya. (Adv)

    (Sf/Rs)