DPRD Kota Samarinda

    DPRD Kota Samarinda

    Terima Aduan Soal Biaya Ganda Proses IMTN, DPRD Samarinda Minta Kepala PUPR Tindak Tegas Oknum

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    17 April 2024 pukul 15:53 WITA

    Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting. (Foto: Dokumentasi DPRD Samarinda/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Joni Sinatra Ginting, mengaku mendapat aduan dari masyarakat terkait izin membuka tanah negara (IMTN). Ia mengungkkap bahwa adanya standar ganda yang diterapkan dalam penyelesaian IMTN, terlebih soal biaya.

    "Permasalahan IMTN terus mendapat keluhan dari masyarakat dengan tingkat keragaman yang cukup besar. Kita tau biaya pengukuran, tapi pada saat terjadi pada orang yang mengurus itu tergantung orang yang menegonya. Saya bilang ini suatu kejadian yang luar biasa, kenapa praktik-praktik seperti ini tetap terlihat," ungkap Joni, Selasa (16/4/2024).

    Joni menjelaskan bahwa proses penyelesaian IMTN seringkali terkendala oleh perbedaan waktu antara satu individu dengan individu lainnya, terutama ketika tanah yang dimaksud tidak memiliki tumpang tindih. 

    Hal ini mengakibatkan penyelesaian IMTN menjadi tidak konsisten, dengan beberapa kasus diselesaikan dalam waktu singkat, sementara kasus lainnya dapat berlarut-larut hingga berbulan-bulan.

    "Bukannya mempermudah transaksi masyarakat dalma pengurusan jual beli tanah atau mereka yang menentukan waktu untuk segera membuat surat tanahnya itu kadang-kadang sangat dipermainkkan, hal ini juga dipengaruhi oleh kebijakan dan penanganan yang berbeda-beda oleh pihak yang berwenang," lanjutnya.

    Selain itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat ini juga menyoroti praktik-praktik yang merugikan masyarakat dalam pengurusan jual beli tanah atau pembuatan surat tanah. 

    Ia menegaskan bahwa proses tersebut harusnya mempermudah transaksi masyarakat, namun kadang-kadang justru dimainkan dan tidak diperlakukan dengan serius.

    "Praktik penggandaan biaya survei atau penundaan dalam penyelesaian IMTN harus menjadi perhatian serius bagi pihak terkait. Hal ini tidak boleh dibiarkan karena merugikan masyarakat secara luas," tambah Joni.

    Joni berharap agar kepala dinas terkait dapat mendalami masalah ini secara lebih mendalam di internalnya dan melakukan perbaikan yang diperlukan untuk meningkatkan transparansi dan keadilan dalam penyelesaian IMTN. (Adv)

    (Sf/Rs)

    DPRD Kota Samarinda

    DPRD Kota Samarinda

    Terima Aduan Soal Biaya Ganda Proses IMTN, DPRD Samarinda Minta Kepala PUPR Tindak Tegas Oknum

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    17 April 2024 pukul 15:53 WITA

    Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting. (Foto: Dokumentasi DPRD Samarinda/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Joni Sinatra Ginting, mengaku mendapat aduan dari masyarakat terkait izin membuka tanah negara (IMTN). Ia mengungkkap bahwa adanya standar ganda yang diterapkan dalam penyelesaian IMTN, terlebih soal biaya.

    "Permasalahan IMTN terus mendapat keluhan dari masyarakat dengan tingkat keragaman yang cukup besar. Kita tau biaya pengukuran, tapi pada saat terjadi pada orang yang mengurus itu tergantung orang yang menegonya. Saya bilang ini suatu kejadian yang luar biasa, kenapa praktik-praktik seperti ini tetap terlihat," ungkap Joni, Selasa (16/4/2024).

    Joni menjelaskan bahwa proses penyelesaian IMTN seringkali terkendala oleh perbedaan waktu antara satu individu dengan individu lainnya, terutama ketika tanah yang dimaksud tidak memiliki tumpang tindih. 

    Hal ini mengakibatkan penyelesaian IMTN menjadi tidak konsisten, dengan beberapa kasus diselesaikan dalam waktu singkat, sementara kasus lainnya dapat berlarut-larut hingga berbulan-bulan.

    "Bukannya mempermudah transaksi masyarakat dalma pengurusan jual beli tanah atau mereka yang menentukan waktu untuk segera membuat surat tanahnya itu kadang-kadang sangat dipermainkkan, hal ini juga dipengaruhi oleh kebijakan dan penanganan yang berbeda-beda oleh pihak yang berwenang," lanjutnya.

    Selain itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat ini juga menyoroti praktik-praktik yang merugikan masyarakat dalam pengurusan jual beli tanah atau pembuatan surat tanah. 

    Ia menegaskan bahwa proses tersebut harusnya mempermudah transaksi masyarakat, namun kadang-kadang justru dimainkan dan tidak diperlakukan dengan serius.

    "Praktik penggandaan biaya survei atau penundaan dalam penyelesaian IMTN harus menjadi perhatian serius bagi pihak terkait. Hal ini tidak boleh dibiarkan karena merugikan masyarakat secara luas," tambah Joni.

    Joni berharap agar kepala dinas terkait dapat mendalami masalah ini secara lebih mendalam di internalnya dan melakukan perbaikan yang diperlukan untuk meningkatkan transparansi dan keadilan dalam penyelesaian IMTN. (Adv)

    (Sf/Rs)