Cari disini...

DPRD Kota Samarinda
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra. (Foto : Umar Daud/Seputarfakta.com)
Samarinda - Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra menyoroti Standar Operasional Prosedur (SOP) pom mini tidak memadai yang bertebaran di Kota Samarinda.
Samri secara tegas memberikan dukungan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melakukan penertiban sesuai regulasi yang berlaku saat ini.
Hal ini sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) di Kota Samarinda telah disahkan oleh DPRD Kota Samarinda pada Desember 2024.
Artinya penertiban usaha pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) atau kerap dikenal pertamini kini sudah memiliki dasar hukum yang jelas.
"Kalau dulu Satpol PP mau melangkah itu belum ada payung hukumnya, kalau sekarang Satpol PP sudah bisa karena payung hukumnya yakni Perda Trantibum itu sudah kita sahkan," ujar Samri, Rabu (27/8/2025).
Samri mengatakan, penegakan aturan terhadap keberadaan pom mini bukan sekadar soal penataan, tetapi lebih kepada perlindungan masyarakat dari ancaman keselamatan.
Meski pertamini dianggap lebih praktis ketimbang mengisi di SPBU, lanjut dia, namun keberadaannya cukup membawa risiko besar.
"Memang masyarakat tidak ingin ribet dengan mengantre panjang di SPBU makanya memilih ke pom mini dipinggir jalan. Tetapi, tidak sedikit masyarakat yang khawatir dengan SOP dari pertamini itu," paparnya.
Samri memastikan bahwa upaya ini tidak dimaksudkan untuk menghilangkan mata pencaharian warga, melainkan untuk mengurangi potensi bahaya yang bisa merugikan banyak orang.
"Bukan berarti kita ini mau menghilangkan salah satu pendapatan dari usaha mereka, tidak seperti itu," tuturnya.
Ia menekankan kembali bahwa keselamatan bersama harus ditempatkan di atas kepentingan lain.
"Kita menjaga keselamatan bersama, dia yang berusaha di situ tapi tetangga yang merasa tidak bisa tidur, terancam," pungkasnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

DPRD Kota Samarinda

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra. (Foto : Umar Daud/Seputarfakta.com)
Samarinda - Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra menyoroti Standar Operasional Prosedur (SOP) pom mini tidak memadai yang bertebaran di Kota Samarinda.
Samri secara tegas memberikan dukungan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melakukan penertiban sesuai regulasi yang berlaku saat ini.
Hal ini sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) di Kota Samarinda telah disahkan oleh DPRD Kota Samarinda pada Desember 2024.
Artinya penertiban usaha pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) atau kerap dikenal pertamini kini sudah memiliki dasar hukum yang jelas.
"Kalau dulu Satpol PP mau melangkah itu belum ada payung hukumnya, kalau sekarang Satpol PP sudah bisa karena payung hukumnya yakni Perda Trantibum itu sudah kita sahkan," ujar Samri, Rabu (27/8/2025).
Samri mengatakan, penegakan aturan terhadap keberadaan pom mini bukan sekadar soal penataan, tetapi lebih kepada perlindungan masyarakat dari ancaman keselamatan.
Meski pertamini dianggap lebih praktis ketimbang mengisi di SPBU, lanjut dia, namun keberadaannya cukup membawa risiko besar.
"Memang masyarakat tidak ingin ribet dengan mengantre panjang di SPBU makanya memilih ke pom mini dipinggir jalan. Tetapi, tidak sedikit masyarakat yang khawatir dengan SOP dari pertamini itu," paparnya.
Samri memastikan bahwa upaya ini tidak dimaksudkan untuk menghilangkan mata pencaharian warga, melainkan untuk mengurangi potensi bahaya yang bisa merugikan banyak orang.
"Bukan berarti kita ini mau menghilangkan salah satu pendapatan dari usaha mereka, tidak seperti itu," tuturnya.
Ia menekankan kembali bahwa keselamatan bersama harus ditempatkan di atas kepentingan lain.
"Kita menjaga keselamatan bersama, dia yang berusaha di situ tapi tetangga yang merasa tidak bisa tidur, terancam," pungkasnya. (Adv)
(Sf/Rs)