Cari disini...

DPRD Kota Samarinda
Pasar pagi dari sisi Jalan Sudirman, Kamis (8/2/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani memberi menuturkan, DPRD tidak bisa memaksa pemerintah ataupun masyarakat untuk setuju terhadap apa yang jadi keinginannya masing-masing, terkait revitalisasi Pasar Pagi.
"Harus digaris bawahi bahwa DPRD itu bagian daripada pemerintah. Jadi DPRD itu harus mendukung pembangunan tidak bisa menghambat," jelas Angkasa pada Seputar Fakta.
Ia menerangkan, setelah anggaran disahkan oleh DPRD, selanjutnya sudah menjadi bagian eksekutor yakni pemerintah, dalam hal ini adalah Wali Kota.
Mendengar bahwa ada warga yang merasa haknya dirampas, Angkasa merasa tidak nyaman dengan pernyataan tersebut. Sebab, ia menjelaskan bahwa DPRD adalah bagian dari pemerintah.
Meski jadi bagian dari pemerintah, tapi bukan berarti DPRD akan tinggal diam saja jika ada warga yang merasa dirugikan.
"DPRD ini jadi jembatan, menengahi, seperti ini kita mendukung pemerintah supaya pembangunan terlaksana tetapi masyarakat kita juga tidak merasa dirugikan jadi tidak ada pro dan kontra seharusnya begitu," jelas Angkasa.
Menurutnya, dalam pembangunan suatu kota itu tidak ada pro dan kontra. Agar itu terwujud, Angkasa bilang harus ada tujuan yang ingin dicapai bersama.
"Kalo kita melihat dari kacamata pengamat mungkin berbeda-beda, ada mengatakan bahwa pemerintah itu benar, dan sebaliknya ada yang mengatakan kalo pemerintah itu juga salah," tuturnya.
Angkasa menjabarkan, yang jadi keinginan pihaknya adalah masyarakat dengan suka rela mendukung penuh pembangunan pemerintah, seperti pemberian lahan.
"Tentunya dengan ada timbal balik. Imbal baliknya apa kita bicarakan, apakah ganti rugi, apakah dia menjadi bagian daripada konsep itu ataukah mereka bagian daripada saham misalnya pihak ketiga. Kan bisa diatur demikian," sambungnya.
(ADV/Sf/Rs)
Cari disini...

DPRD Kota Samarinda

Pasar pagi dari sisi Jalan Sudirman, Kamis (8/2/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani memberi menuturkan, DPRD tidak bisa memaksa pemerintah ataupun masyarakat untuk setuju terhadap apa yang jadi keinginannya masing-masing, terkait revitalisasi Pasar Pagi.
"Harus digaris bawahi bahwa DPRD itu bagian daripada pemerintah. Jadi DPRD itu harus mendukung pembangunan tidak bisa menghambat," jelas Angkasa pada Seputar Fakta.
Ia menerangkan, setelah anggaran disahkan oleh DPRD, selanjutnya sudah menjadi bagian eksekutor yakni pemerintah, dalam hal ini adalah Wali Kota.
Mendengar bahwa ada warga yang merasa haknya dirampas, Angkasa merasa tidak nyaman dengan pernyataan tersebut. Sebab, ia menjelaskan bahwa DPRD adalah bagian dari pemerintah.
Meski jadi bagian dari pemerintah, tapi bukan berarti DPRD akan tinggal diam saja jika ada warga yang merasa dirugikan.
"DPRD ini jadi jembatan, menengahi, seperti ini kita mendukung pemerintah supaya pembangunan terlaksana tetapi masyarakat kita juga tidak merasa dirugikan jadi tidak ada pro dan kontra seharusnya begitu," jelas Angkasa.
Menurutnya, dalam pembangunan suatu kota itu tidak ada pro dan kontra. Agar itu terwujud, Angkasa bilang harus ada tujuan yang ingin dicapai bersama.
"Kalo kita melihat dari kacamata pengamat mungkin berbeda-beda, ada mengatakan bahwa pemerintah itu benar, dan sebaliknya ada yang mengatakan kalo pemerintah itu juga salah," tuturnya.
Angkasa menjabarkan, yang jadi keinginan pihaknya adalah masyarakat dengan suka rela mendukung penuh pembangunan pemerintah, seperti pemberian lahan.
"Tentunya dengan ada timbal balik. Imbal baliknya apa kita bicarakan, apakah ganti rugi, apakah dia menjadi bagian daripada konsep itu ataukah mereka bagian daripada saham misalnya pihak ketiga. Kan bisa diatur demikian," sambungnya.
(ADV/Sf/Rs)