Cari disini...

DPRD Kota Samarinda
Sungai karang mumus di Jalan Tarmidi yang belum dinormalisasi, Kamis (8/1/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Normalisasi sungai jadi jalan yang diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, dalam upaya menuntaskan banjir. Sayangnya, langkah ini akan selalu dihadapkan dengan hilangnya tempat tinggal warga yang bermukim di wilayah bantaran sungai.
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani bilang, ia telah menerima sejumlah aspirasi dari warga yang ada di dekat Sungai Karang Asama kecil, Teluk Lerong.
“Beberapa warga RT sudah menemui saya, jadi mereka memainta berbagai pertimbangan dn kebijakan ketika itu harus dibersihkan,” kata Angkasa pada Seputar Fakta.
Angkasa bilang sebagian besar dari warga merasa resah, terutama dalam hal ganti rugi. Lantaran akan ada yang menilai haknya nanti menjadi berapa sesuia dengan aturan, bukan berdasar dari apa yang mereka inginkan.
“Ini kan bicara soal aturan dan hukum, tentunya mereka yang punya sertifkat, mereka akan punya penggantian yang layak. Cuma beberapa warga ada yang belum ngerti,” tuturnya.
Ia berkeyakinan, apabila masyarakat diberi pemahaman atau ada sosialisasi sebelumnya, bahwa mereka akan digusur, pada akhirnya masyarakat juga akan menerima. Hanya tinggal bagaimana eksekusi dalam memberikan pemahaman itu agar masyarakat mengerti.
“Ini kan berbicara masalah hak asasi walaupun ada aturan hak asasi itu bisa dirampas oleh data atau hukum negara. Konteks itu harus kita buang dulu jau- jauh. Bagaimanapun itu, kemanusiaan harus kita utamakan,” tegas Angkasa.
Sebetulnya, Angkasa bilang masyarakat Samarinda ini telah menyadari akan kedudukan dan posisinya. Mereka bersiap untuk melakukan apa kebijakan dari pemerintah. Hanya saja, sikap pemerintah dalam mengambil kebijakan itu pun jadi cerminan masyarakat dalam bertindak.
(ADV/Sf/Rs)
Cari disini...

DPRD Kota Samarinda

Sungai karang mumus di Jalan Tarmidi yang belum dinormalisasi, Kamis (8/1/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Normalisasi sungai jadi jalan yang diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, dalam upaya menuntaskan banjir. Sayangnya, langkah ini akan selalu dihadapkan dengan hilangnya tempat tinggal warga yang bermukim di wilayah bantaran sungai.
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani bilang, ia telah menerima sejumlah aspirasi dari warga yang ada di dekat Sungai Karang Asama kecil, Teluk Lerong.
“Beberapa warga RT sudah menemui saya, jadi mereka memainta berbagai pertimbangan dn kebijakan ketika itu harus dibersihkan,” kata Angkasa pada Seputar Fakta.
Angkasa bilang sebagian besar dari warga merasa resah, terutama dalam hal ganti rugi. Lantaran akan ada yang menilai haknya nanti menjadi berapa sesuia dengan aturan, bukan berdasar dari apa yang mereka inginkan.
“Ini kan bicara soal aturan dan hukum, tentunya mereka yang punya sertifkat, mereka akan punya penggantian yang layak. Cuma beberapa warga ada yang belum ngerti,” tuturnya.
Ia berkeyakinan, apabila masyarakat diberi pemahaman atau ada sosialisasi sebelumnya, bahwa mereka akan digusur, pada akhirnya masyarakat juga akan menerima. Hanya tinggal bagaimana eksekusi dalam memberikan pemahaman itu agar masyarakat mengerti.
“Ini kan berbicara masalah hak asasi walaupun ada aturan hak asasi itu bisa dirampas oleh data atau hukum negara. Konteks itu harus kita buang dulu jau- jauh. Bagaimanapun itu, kemanusiaan harus kita utamakan,” tegas Angkasa.
Sebetulnya, Angkasa bilang masyarakat Samarinda ini telah menyadari akan kedudukan dan posisinya. Mereka bersiap untuk melakukan apa kebijakan dari pemerintah. Hanya saja, sikap pemerintah dalam mengambil kebijakan itu pun jadi cerminan masyarakat dalam bertindak.
(ADV/Sf/Rs)