Cari disini...

DPRD Kota Samarinda
Rumah warga yang ada di bantaran Sungai Karang Mumus sisi Hotel JB, Jalan Agus Salim. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Proyek normalisasi sungai yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam upaya mengatasi banjir mendapat komentar dari Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Samarinda.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani mengatakan, normalisasi sungai berarti seharusnya tak ada lagi pemukiman di pinggiran sungai.
“Program pemerintah itu bagaimana kita mengatasi banjir di Kota Samarinda, salah satunya adalah normalisasi sungai-sungai. Itu harus jadi pemikiran, dan pikir masalah itu tidak bisa sepotong sepotong. Harus komperhensif, dipikirkan semua,” ungkap Angkasa, kepada Seputar Fakta, Selasa (5/2/2024).
Pria yang akrab disapa Angkasa itu menjelaskan, normalisasi sungai itu sama halnya dengan mengembalikan fungsi sungai seperti sedia kala. Memperhatikan soal kedalamannya, juga bagaimana ketahanan dari buffer zone-nya (zona penyangga).
“Sisi kiri dan kanannya mungkin akan ditumbuhi dengan pohon hijau dan lainnya sebagai penyokong ketahanan tanah juga. Kurang lebih begitulah konsepnya,” tuturnya.
Segala hal yang dilakukan Pemkot menurutnya akan berdampak pada kebijakan akan diberlakukan terhadap keberlangsungan program. Seperti normalisasi bantaran sungai, maka akan dilakukan pemindahan tempat tinggal bagi warga yang memang memiliki bangunan di bantaran sungai.
“Pasti berdampak karena kebijakan, salah satunya adalah bagaimana mereka ini menggusur atau merelokasi mereka (warga yang tinggal di bantaran sungai),” ucapnya.
Konsep yang bisa diterapkan Pemkot soal penggusuran ini di antaranya ialah dengan memberikan biaya ganti kerugian, tukar guling, atau pemerintah dapat memberikan subsidi. Ia menegaskan, warga yang terkena gusuran ini harus mendapatkan tempat tinggal baru, dan itu jadi tanggung jawab pemerintah.
“Masa kita gusur mereka, mereka ga punya tempat tinggal, kan kembali kepada kawasan masyarakt sejahtera. Sebagai kota yang dikatakan layak tentunya tidak ada penduduk yang tidak punya tempat tinggal,” tuturnya.
Angkasa menegaskan, soal realisasi program yang libatkan masyarakat apalagi sampai menyentuh secara langsung kepada hak mereka harus dipikirkan secara keseluruhan dan matang. Ia ingin, ketika ada perencanaan untuk menggusur tempat tinggal warga, maka harus ada pemberitahuan atau sosialisasi. Baik dari pemerintah setempat maupun dinas terkait.(ADV/Sf/Rs)
Cari disini...

DPRD Kota Samarinda

Rumah warga yang ada di bantaran Sungai Karang Mumus sisi Hotel JB, Jalan Agus Salim. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Proyek normalisasi sungai yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam upaya mengatasi banjir mendapat komentar dari Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Samarinda.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani mengatakan, normalisasi sungai berarti seharusnya tak ada lagi pemukiman di pinggiran sungai.
“Program pemerintah itu bagaimana kita mengatasi banjir di Kota Samarinda, salah satunya adalah normalisasi sungai-sungai. Itu harus jadi pemikiran, dan pikir masalah itu tidak bisa sepotong sepotong. Harus komperhensif, dipikirkan semua,” ungkap Angkasa, kepada Seputar Fakta, Selasa (5/2/2024).
Pria yang akrab disapa Angkasa itu menjelaskan, normalisasi sungai itu sama halnya dengan mengembalikan fungsi sungai seperti sedia kala. Memperhatikan soal kedalamannya, juga bagaimana ketahanan dari buffer zone-nya (zona penyangga).
“Sisi kiri dan kanannya mungkin akan ditumbuhi dengan pohon hijau dan lainnya sebagai penyokong ketahanan tanah juga. Kurang lebih begitulah konsepnya,” tuturnya.
Segala hal yang dilakukan Pemkot menurutnya akan berdampak pada kebijakan akan diberlakukan terhadap keberlangsungan program. Seperti normalisasi bantaran sungai, maka akan dilakukan pemindahan tempat tinggal bagi warga yang memang memiliki bangunan di bantaran sungai.
“Pasti berdampak karena kebijakan, salah satunya adalah bagaimana mereka ini menggusur atau merelokasi mereka (warga yang tinggal di bantaran sungai),” ucapnya.
Konsep yang bisa diterapkan Pemkot soal penggusuran ini di antaranya ialah dengan memberikan biaya ganti kerugian, tukar guling, atau pemerintah dapat memberikan subsidi. Ia menegaskan, warga yang terkena gusuran ini harus mendapatkan tempat tinggal baru, dan itu jadi tanggung jawab pemerintah.
“Masa kita gusur mereka, mereka ga punya tempat tinggal, kan kembali kepada kawasan masyarakt sejahtera. Sebagai kota yang dikatakan layak tentunya tidak ada penduduk yang tidak punya tempat tinggal,” tuturnya.
Angkasa menegaskan, soal realisasi program yang libatkan masyarakat apalagi sampai menyentuh secara langsung kepada hak mereka harus dipikirkan secara keseluruhan dan matang. Ia ingin, ketika ada perencanaan untuk menggusur tempat tinggal warga, maka harus ada pemberitahuan atau sosialisasi. Baik dari pemerintah setempat maupun dinas terkait.(ADV/Sf/Rs)