DPRD Kota Samarinda

    DPRD Kota Samarinda

    Soal Larangan Pertamini, Laila Fatihah: Harusnya Pertamina bisa hentikan dari lama

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    06 Mei 2024 pukul 19:12 WITA

    Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah saat ditemui di ruangannya, Senin (6/5/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah berpendapat bahwa Pertamina sebagai penyuplai Bahan Bakar Minyak (BBM) bisa menghentikan kegiatan illegal itu sejak awal.

    Laila menyampaikan bahwa permasalahan ini bukanlah hal baru, tetapi baru diambil tindakan setelah terjadi dampak negatif yang signifikan.

    "Kita sudah berkali-kali bertemu pihak Pertamina untuk membahas soal Pertamini. Tetapi ketika diminta surat keterangan kalau memang Pertamini itu illegal, sebagai dasar pemerintah kota untuk menindak melalui Dinas Perdagang, sampai kepala regionalnya sudah berganti pun tidak ada diberi kejelasan soal itu,” ungkap Laila, Senin (6/5/2024).

    Menurutnya, dalam pemanggilan pihak Pertamina regional Kalimantan, mereka menyatakan tidak ada legalitas untuk pertamini. Hal ini menunjukkan bahwa suplai kepada pertamini seharusnya dihentikan, karena tanpa legalitas, pertamini tidak boleh beroperasi. Tetapi pada kenyataannya, Pertamini semakin menjamur di seluruh kawasan, khususnya Samarinda. 

    Laila juga mengungkap bahwa distribusi alat pertamini hanya ada dua distributor. Menurutnya, ini bisa menjadi titik awal untuk menghentikan peredaran alat pertamini. 

    "Kalau berdasarkan peraturan, ini wewenangnya Pertamina. Karena pemerintah kota hanya boleh menindak apabila terdapat bangunan di atas parit. Misal  pertamini didirikan di atas parit, maka akan dibongkar," ujarnya. 


    Ia bercerita juga bahwa pada pertemuan beberapa bulan lalu dengan Pertamina, jumlah pertamini yang ada sudah mencapai 1.900-an.  Ia pun menegaskan, jumlah itu tidak boleh bertambah, dan yang sudah ada akan dicari solusi terbaiknya.

    “Tapi faktanya, jumlah pertamini terus berkembang, ini menunjukkan kurangnya niat baik dari pihak Pertamina untuk menghentikan hal ini,” bebernya.

    Legislator PPP ini menegaskan, meskipun keluarnya Surat Keputusan Wali Kota terkait pelarangan penjualan BBM eceran akan berdampak dan menimbulkan pro dan kontra, namun aturan harus tetap diikuti oleh masyarakat.

    "Dalam hal ini, perlu pengertian dan kesadaran dari masyarakat dan Pertamina. Masyarakat juga diharapkan untuk tidak mengisi bahan bakar hanya saat sudah habis, terutama karena tidak semua SPBU buka selama 24 jam,” jelasnya.

    Saat ini ia pun masih menunggu aturan teknis dalam implementasi surat keputusan wali kota tersebut. Melihat, ramai di media sosial masyarakat meminta adanya jaminan ketersediaan BBM di setiap SPBU. Sebab pada kenyataannya, antrian BBM terjadi hampir di setiap SPBU, dan stoknya pun tidak selalu tersedia.

    “Ini hanya tinggal menunggu persolan teknisnya bagaimana. Karena masyarakat kita itu sebenarnya kalau diberi aturan pasti akan menurut,” pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    DPRD Kota Samarinda

    DPRD Kota Samarinda

    Soal Larangan Pertamini, Laila Fatihah: Harusnya Pertamina bisa hentikan dari lama

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    06 Mei 2024 pukul 19:12 WITA

    Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah saat ditemui di ruangannya, Senin (6/5/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah berpendapat bahwa Pertamina sebagai penyuplai Bahan Bakar Minyak (BBM) bisa menghentikan kegiatan illegal itu sejak awal.

    Laila menyampaikan bahwa permasalahan ini bukanlah hal baru, tetapi baru diambil tindakan setelah terjadi dampak negatif yang signifikan.

    "Kita sudah berkali-kali bertemu pihak Pertamina untuk membahas soal Pertamini. Tetapi ketika diminta surat keterangan kalau memang Pertamini itu illegal, sebagai dasar pemerintah kota untuk menindak melalui Dinas Perdagang, sampai kepala regionalnya sudah berganti pun tidak ada diberi kejelasan soal itu,” ungkap Laila, Senin (6/5/2024).

    Menurutnya, dalam pemanggilan pihak Pertamina regional Kalimantan, mereka menyatakan tidak ada legalitas untuk pertamini. Hal ini menunjukkan bahwa suplai kepada pertamini seharusnya dihentikan, karena tanpa legalitas, pertamini tidak boleh beroperasi. Tetapi pada kenyataannya, Pertamini semakin menjamur di seluruh kawasan, khususnya Samarinda. 

    Laila juga mengungkap bahwa distribusi alat pertamini hanya ada dua distributor. Menurutnya, ini bisa menjadi titik awal untuk menghentikan peredaran alat pertamini. 

    "Kalau berdasarkan peraturan, ini wewenangnya Pertamina. Karena pemerintah kota hanya boleh menindak apabila terdapat bangunan di atas parit. Misal  pertamini didirikan di atas parit, maka akan dibongkar," ujarnya. 


    Ia bercerita juga bahwa pada pertemuan beberapa bulan lalu dengan Pertamina, jumlah pertamini yang ada sudah mencapai 1.900-an.  Ia pun menegaskan, jumlah itu tidak boleh bertambah, dan yang sudah ada akan dicari solusi terbaiknya.

    “Tapi faktanya, jumlah pertamini terus berkembang, ini menunjukkan kurangnya niat baik dari pihak Pertamina untuk menghentikan hal ini,” bebernya.

    Legislator PPP ini menegaskan, meskipun keluarnya Surat Keputusan Wali Kota terkait pelarangan penjualan BBM eceran akan berdampak dan menimbulkan pro dan kontra, namun aturan harus tetap diikuti oleh masyarakat.

    "Dalam hal ini, perlu pengertian dan kesadaran dari masyarakat dan Pertamina. Masyarakat juga diharapkan untuk tidak mengisi bahan bakar hanya saat sudah habis, terutama karena tidak semua SPBU buka selama 24 jam,” jelasnya.

    Saat ini ia pun masih menunggu aturan teknis dalam implementasi surat keputusan wali kota tersebut. Melihat, ramai di media sosial masyarakat meminta adanya jaminan ketersediaan BBM di setiap SPBU. Sebab pada kenyataannya, antrian BBM terjadi hampir di setiap SPBU, dan stoknya pun tidak selalu tersedia.

    “Ini hanya tinggal menunggu persolan teknisnya bagaimana. Karena masyarakat kita itu sebenarnya kalau diberi aturan pasti akan menurut,” pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)