Cari disini...

DPRD Kota Samarinda
Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Dalam upaya memperjuangkan penyelenggaraan pendidikan yang lebih baik di Kota Samarinda, Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyoroti pentingnya revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pendidikan di Kota Samarinda.
Deni Hakim Anwar mengungkapkan bahwa Komisi IV DPRD Samarinda ingin mendapatkan masukan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda terkait hal-hal yang diperlukan dan keluhan yang muncul dalam pelaksanaan Perda tersebut.
"Kami ingin kesejahteraan tenaga pendidik menjadi prioritas dalam revisi Perda ini. Untuk itu, kami berharap agar Dinas Pendidikan dapat memberikan masukan yang komprehensif kepada kami. Kami juga berencana untuk melakukan kegiatan sosialisasi agar praktisi, organisasi, dan pendidik dapat memberikan masukan yang berharga," ungkap Deni, Senin (1/4/2024).
Ia menyoroti perlunya pembaruan kebijakan yang tetap berlandaskan pada Perda yang ada, khususnya terkait dengan kebijakan pusat seperti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang berkaitan dengan tenaga pendidik di Samarinda.
Menyoroti urgensi revisi Perda ini, Deni menekankan bahwa Kota Samarinda tidak boleh tertinggal perihal aturan pendidikan, terutama karena Perda tersebut telah berusia hampir 10 tahun.
"Biasanya, jika sebuah Perda telah mencapai usia 10 tahun, kesenjangan dan kebutuhan yang tidak terpenuhi menjadi semakin banyak. Kami berharap kunjungan kerja kami juga dapat memberikan kontribusi tambahan untuk penyempurnaan Perda tentang penyelenggaraan pendidikan di Samarinda," tambahnya.
Dengan demikian, ia berharap langkah-langkah konkrit seperti pengumpulan masukan dari Disdikbud dan pelaksanaan kegiatan sosialisasi direncanakan untuk memastikan revisi Perda tersebut dapat mengakomodasi kebutuhan yang ada serta menjaga relevansinya dengan kondisi terkini di bidang pendidikan.
“Saya sudah menanyakan dengan kepala dinas, dan bilangnya mereka lagi menyusun itu, karena kami minta itu secara tertulis supaya jelas, jadi itu menjadi dasar kami melihat hal ini relevan atau tidak dengan perda yang akan kita buat nanti,” pungkasnya.
(Adv/Sf/Rs)
Cari disini...

DPRD Kota Samarinda

Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Dalam upaya memperjuangkan penyelenggaraan pendidikan yang lebih baik di Kota Samarinda, Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyoroti pentingnya revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pendidikan di Kota Samarinda.
Deni Hakim Anwar mengungkapkan bahwa Komisi IV DPRD Samarinda ingin mendapatkan masukan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda terkait hal-hal yang diperlukan dan keluhan yang muncul dalam pelaksanaan Perda tersebut.
"Kami ingin kesejahteraan tenaga pendidik menjadi prioritas dalam revisi Perda ini. Untuk itu, kami berharap agar Dinas Pendidikan dapat memberikan masukan yang komprehensif kepada kami. Kami juga berencana untuk melakukan kegiatan sosialisasi agar praktisi, organisasi, dan pendidik dapat memberikan masukan yang berharga," ungkap Deni, Senin (1/4/2024).
Ia menyoroti perlunya pembaruan kebijakan yang tetap berlandaskan pada Perda yang ada, khususnya terkait dengan kebijakan pusat seperti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang berkaitan dengan tenaga pendidik di Samarinda.
Menyoroti urgensi revisi Perda ini, Deni menekankan bahwa Kota Samarinda tidak boleh tertinggal perihal aturan pendidikan, terutama karena Perda tersebut telah berusia hampir 10 tahun.
"Biasanya, jika sebuah Perda telah mencapai usia 10 tahun, kesenjangan dan kebutuhan yang tidak terpenuhi menjadi semakin banyak. Kami berharap kunjungan kerja kami juga dapat memberikan kontribusi tambahan untuk penyempurnaan Perda tentang penyelenggaraan pendidikan di Samarinda," tambahnya.
Dengan demikian, ia berharap langkah-langkah konkrit seperti pengumpulan masukan dari Disdikbud dan pelaksanaan kegiatan sosialisasi direncanakan untuk memastikan revisi Perda tersebut dapat mengakomodasi kebutuhan yang ada serta menjaga relevansinya dengan kondisi terkini di bidang pendidikan.
“Saya sudah menanyakan dengan kepala dinas, dan bilangnya mereka lagi menyusun itu, karena kami minta itu secara tertulis supaya jelas, jadi itu menjadi dasar kami melihat hal ini relevan atau tidak dengan perda yang akan kita buat nanti,” pungkasnya.
(Adv/Sf/Rs)