Cari disini...

DPRD Kota Samarinda
Pom bensin yang ada di Jalan Gatot Subroto, Samarinda, Selasa (6/2/2024).(Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Joni Sinatra Ginting singgung kebijakan yang berlaku soal pembelian BBM di Kota Tepian adalah kebijakan tak populer.
Pernyataan itu disampaikan menyusul regulasi terkait pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite di sore hari, yang dikeluarkan Pemkot Samarinda.
Menurutnya dengan adanya aturan jam pembelian BBM dapat menghambat beberapa kegiatan yang akan dilakukan oleh masyarakat.
“Artinya bukan apa-apa, misalnya mungkin ada yang sifatnya harus melakukan suatu pekerjaan atau usaha masa kita harus nunggu sore dulu sampai ada bahan bakarnya baru siap untuk melaksanakan bisnisnya. Bagaimana perputaran perekonomian, pasti sama sekali tidak didukung,” jelas Joni, kepada Seputar Fakta, Selasa (6/2/2024).
Oleh karena itu, Joni menegaskan, sebelum diketok palu tanda sahnya sebuah kebijakan berlaku, harus dikaji lebih dahulu. Langkah utama yang diambil adalah dengan melibatkan berbagai pihak, baik internal maupun eksternal. Hal itu bisa jadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
“Ini kalau orang datang, mereka tau, mereka ketawa. Kita termasuk salah satu penghasil bahan baku minyak bumi tapi pengolahan dan sebagainya kita kekurangan minyak bumi. Kan jadi ga berdasar sekali,” celetuknya.
Joni pun masih belum bisa menebak kemana arah langkah yang akan dipijak pemerintah terkait dengan jam pembelian BBM ini. Sebagai masyarakat biasa menurutnya tak terlalu ambil pusing, sebab menjamurnya pedagang BBM eceran di sepanjang jalan. Hanya saja diterima kabar bahwa Wali Kota Samarinda akan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pedagang BBM eceran.
“Kalo menurut pandangan saya artinya sampai sekarangg kita ini ga tau apakah yang duluan telur atau ayamnya,” umpamanya.
Joni menyampaikan, jika benar Wali Kota akan keluarkan edaran baik terkait dengan penertiban atau penutupan maka harus ada solusi yang ditawarkan. Sebab ada perputaran ekonomi masyarakat di dalamnya.
“Regulasi pertamina itu kadang-kadang regulasi yang vertikal dari pusat. Tapi kan kita bisa sebagai pemimpin bisa masuk ke dalam aturan itu. Yang jelas tidak menganggu Kota Samarinda,” tuturnya.
Jika memang benar kelak ada edaran untuk pedagang BBM eceran, Joni hanya berpesan agar benar-benar dapat menjaga keamanannya, khawatir terjadi kebakaran hingga memakan korban. Sedang untuk pemerintah, jangan sampai ada aturan yang mendiskreditkan masyarakat khususnya pengguna atau pemakai bahan bakar, karena menurutnya tidak populis sama sekali.
(Adv/Sf/Rs)
Cari disini...

DPRD Kota Samarinda

Pom bensin yang ada di Jalan Gatot Subroto, Samarinda, Selasa (6/2/2024).(Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Joni Sinatra Ginting singgung kebijakan yang berlaku soal pembelian BBM di Kota Tepian adalah kebijakan tak populer.
Pernyataan itu disampaikan menyusul regulasi terkait pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite di sore hari, yang dikeluarkan Pemkot Samarinda.
Menurutnya dengan adanya aturan jam pembelian BBM dapat menghambat beberapa kegiatan yang akan dilakukan oleh masyarakat.
“Artinya bukan apa-apa, misalnya mungkin ada yang sifatnya harus melakukan suatu pekerjaan atau usaha masa kita harus nunggu sore dulu sampai ada bahan bakarnya baru siap untuk melaksanakan bisnisnya. Bagaimana perputaran perekonomian, pasti sama sekali tidak didukung,” jelas Joni, kepada Seputar Fakta, Selasa (6/2/2024).
Oleh karena itu, Joni menegaskan, sebelum diketok palu tanda sahnya sebuah kebijakan berlaku, harus dikaji lebih dahulu. Langkah utama yang diambil adalah dengan melibatkan berbagai pihak, baik internal maupun eksternal. Hal itu bisa jadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
“Ini kalau orang datang, mereka tau, mereka ketawa. Kita termasuk salah satu penghasil bahan baku minyak bumi tapi pengolahan dan sebagainya kita kekurangan minyak bumi. Kan jadi ga berdasar sekali,” celetuknya.
Joni pun masih belum bisa menebak kemana arah langkah yang akan dipijak pemerintah terkait dengan jam pembelian BBM ini. Sebagai masyarakat biasa menurutnya tak terlalu ambil pusing, sebab menjamurnya pedagang BBM eceran di sepanjang jalan. Hanya saja diterima kabar bahwa Wali Kota Samarinda akan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pedagang BBM eceran.
“Kalo menurut pandangan saya artinya sampai sekarangg kita ini ga tau apakah yang duluan telur atau ayamnya,” umpamanya.
Joni menyampaikan, jika benar Wali Kota akan keluarkan edaran baik terkait dengan penertiban atau penutupan maka harus ada solusi yang ditawarkan. Sebab ada perputaran ekonomi masyarakat di dalamnya.
“Regulasi pertamina itu kadang-kadang regulasi yang vertikal dari pusat. Tapi kan kita bisa sebagai pemimpin bisa masuk ke dalam aturan itu. Yang jelas tidak menganggu Kota Samarinda,” tuturnya.
Jika memang benar kelak ada edaran untuk pedagang BBM eceran, Joni hanya berpesan agar benar-benar dapat menjaga keamanannya, khawatir terjadi kebakaran hingga memakan korban. Sedang untuk pemerintah, jangan sampai ada aturan yang mendiskreditkan masyarakat khususnya pengguna atau pemakai bahan bakar, karena menurutnya tidak populis sama sekali.
(Adv/Sf/Rs)