Cari disini...

DPRD Kota Samarinda
Satpol PP Kota Samarinda mulai membongkar rumah warga di Kelurahan Baqa, Samarinda Sebrang (Foto : Umar Daud/Seputarfakta.com)
Samarinda - Sebanyak 57 rumah di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, mulai dilakukan pembongkaran, Selasa (21/10/2025). Eksekusi bangunan yang berdiri di atas aset Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda ini, turut disaksikan Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Samri Shaputra tampak enggan untuk berkomentar. Hal ini dilandasi empatinya kepada masyarakat yang sudah bermukim selama 20 tahun terakhir di kawasan tersebut.
"Ya, saya agat sulit juga menjawabnya. Disisi lain kita memang harus mendukung program pemerintah. Tetapi, disisi lain lagi ada masyarakat kita yang kemudian harus kehilangan tempat tinggal," tutur Samri tampak sedih.
Meskipun dirinya enggan dengan eksekusi yang dilakukan oleh pemerintah, tetapi bangunan tersebut berdiri di atas aset daerah.
Konflik antara pemerintah dan masyarakat di kawasan Baqa sudah cukup lama. Bahkan, upaya mediasi pun dilakukan untuk meredam kedua belah pihak.
Tetapi, lanjut Samri, masyarakat harus bergeser dari lahan tersebut karena legalitas kepemilikan lahan atas nama Pemkot Samarinda sah secara hukum.
"Upaya kemarin yang dilakukan, masyarakat itu meminta supaya pemerintah itu melihatkan surat bahwasanya lahan ini milik pemerintah," terangnya.
"Kemudian dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) datang ke kantor DPRD untuk memperlihatkan surat itu, dan memang benar ini aset milik Pemkot," sambungnya.
Keputusan ini juga berdasarkan kesepakatan dalam mediasi anatara warga dan pemerintah." Apabila pemerintah mampu memperlihatkan bukti kepemilikan ini, maka masyarakat akan meninggalkan lahan ini," imbuhnya.
Selain itu, ia juga menyoroti nasib masyarakat pascapenertiban. Pemerintah tidak bisa serta-merta merelokasi permukiman warga karena berbenturan dengan regulasi yang berlaku.
Sehingga, pemerintah berinisiatif memberikan dana kerahiman sebesar Rp9 juta untuk jaminan mengkontrak atau sewa rumah setelah pembongkaran.
Namun demikian, ai berharap, pemerintah tetap mencari solusi agar memanfaatkan lahan kosong untuk memindahkan masyarakat yang sudah bermukim puluhan tahun dikawasan tersebut.
"Semoga dengan dana kerahiman bisa memberikan manfaat bagi masyarakat. Tetapi, ya kami berharap bisa ditambah-tambah lagi lah, supaya ya dengan kondisi saat ini Rp9 juta itu bisa bertahan berapa bulan," pungkasnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

DPRD Kota Samarinda

Satpol PP Kota Samarinda mulai membongkar rumah warga di Kelurahan Baqa, Samarinda Sebrang (Foto : Umar Daud/Seputarfakta.com)
Samarinda - Sebanyak 57 rumah di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, mulai dilakukan pembongkaran, Selasa (21/10/2025). Eksekusi bangunan yang berdiri di atas aset Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda ini, turut disaksikan Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Samri Shaputra tampak enggan untuk berkomentar. Hal ini dilandasi empatinya kepada masyarakat yang sudah bermukim selama 20 tahun terakhir di kawasan tersebut.
"Ya, saya agat sulit juga menjawabnya. Disisi lain kita memang harus mendukung program pemerintah. Tetapi, disisi lain lagi ada masyarakat kita yang kemudian harus kehilangan tempat tinggal," tutur Samri tampak sedih.
Meskipun dirinya enggan dengan eksekusi yang dilakukan oleh pemerintah, tetapi bangunan tersebut berdiri di atas aset daerah.
Konflik antara pemerintah dan masyarakat di kawasan Baqa sudah cukup lama. Bahkan, upaya mediasi pun dilakukan untuk meredam kedua belah pihak.
Tetapi, lanjut Samri, masyarakat harus bergeser dari lahan tersebut karena legalitas kepemilikan lahan atas nama Pemkot Samarinda sah secara hukum.
"Upaya kemarin yang dilakukan, masyarakat itu meminta supaya pemerintah itu melihatkan surat bahwasanya lahan ini milik pemerintah," terangnya.
"Kemudian dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) datang ke kantor DPRD untuk memperlihatkan surat itu, dan memang benar ini aset milik Pemkot," sambungnya.
Keputusan ini juga berdasarkan kesepakatan dalam mediasi anatara warga dan pemerintah." Apabila pemerintah mampu memperlihatkan bukti kepemilikan ini, maka masyarakat akan meninggalkan lahan ini," imbuhnya.
Selain itu, ia juga menyoroti nasib masyarakat pascapenertiban. Pemerintah tidak bisa serta-merta merelokasi permukiman warga karena berbenturan dengan regulasi yang berlaku.
Sehingga, pemerintah berinisiatif memberikan dana kerahiman sebesar Rp9 juta untuk jaminan mengkontrak atau sewa rumah setelah pembongkaran.
Namun demikian, ai berharap, pemerintah tetap mencari solusi agar memanfaatkan lahan kosong untuk memindahkan masyarakat yang sudah bermukim puluhan tahun dikawasan tersebut.
"Semoga dengan dana kerahiman bisa memberikan manfaat bagi masyarakat. Tetapi, ya kami berharap bisa ditambah-tambah lagi lah, supaya ya dengan kondisi saat ini Rp9 juta itu bisa bertahan berapa bulan," pungkasnya. (Adv)
(Sf/Rs)