Cari disini...

DPRD Kota Samarinda
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa pelanggaran yang ditemukan di tempat biliar di Jalan Pangeran Antasari harus ditindak tegas jika terbukti melanggar aturan.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi razia yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Samarinda pada pekan lalu, di mana ditemukan adanya peredaran minuman keras (miras) dan dugaan praktik perjudian.
Menurut Samri, tempat biliar sebelumnya masuk dalam daftar tempat usaha yang diizinkan beroperasi selama ramadan, meskipun Tempat Hiburan Malam (THM) ditutup berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali).
Hal ini dikarenakan biliar dikategorikan sebagai arena ketangkasan. Namun, aturan tersebut tetap melarang adanya minuman keras dan kegiatan lain yang mencederai norma sosial dan agama.
"Dulu biliar direkomendasikan untuk tidak beroperasi selama ramadan karena identik dengan kegiatan negatif, termasuk minuman keras dan pelayanan seks. Namun, belakangan biliar masuk kategori arena ketangkasan. Sayangnya, ada pengusaha yang melanggar aturan itu," ujar Samri.
Ia menegaskan bahwa tempat biliar yang direkomendasikan untuk tetap buka selama ramadan harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Jika terbukti melanggar, DPRD bisa merekomendasikan pencabutan izin operasionalnya.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 730/0797/011.04 tentang penutupan THM dan sejenisnya, serta pengaturan jam operasional tempat hiburan umum (THU) selama ramadan, idulfitri, dan iduladha. Kecuali biliar yang mendapat izin dari Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) untuk latihan atlet.
Samri juga menyatakan bahwa keberadaan bukti di Polresta Samarinda akan menjadi bahan evaluasi bagi DPRD. Jika ditemukan pelanggaran berat, tidak menutup kemungkinan izin usaha tempat biliar tersebut akan dicabut.
"Kita harus tahu juga apakah pemiliknya memahami bahwa biliar masuk arena ketangkasan, dan bahwa menjual miras di tempat olahraga seperti biliar jelas melanggar aturan. Miras hanya boleh dijual di tempat yang memiliki izin," tegasnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

DPRD Kota Samarinda

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa pelanggaran yang ditemukan di tempat biliar di Jalan Pangeran Antasari harus ditindak tegas jika terbukti melanggar aturan.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi razia yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Samarinda pada pekan lalu, di mana ditemukan adanya peredaran minuman keras (miras) dan dugaan praktik perjudian.
Menurut Samri, tempat biliar sebelumnya masuk dalam daftar tempat usaha yang diizinkan beroperasi selama ramadan, meskipun Tempat Hiburan Malam (THM) ditutup berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali).
Hal ini dikarenakan biliar dikategorikan sebagai arena ketangkasan. Namun, aturan tersebut tetap melarang adanya minuman keras dan kegiatan lain yang mencederai norma sosial dan agama.
"Dulu biliar direkomendasikan untuk tidak beroperasi selama ramadan karena identik dengan kegiatan negatif, termasuk minuman keras dan pelayanan seks. Namun, belakangan biliar masuk kategori arena ketangkasan. Sayangnya, ada pengusaha yang melanggar aturan itu," ujar Samri.
Ia menegaskan bahwa tempat biliar yang direkomendasikan untuk tetap buka selama ramadan harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Jika terbukti melanggar, DPRD bisa merekomendasikan pencabutan izin operasionalnya.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 730/0797/011.04 tentang penutupan THM dan sejenisnya, serta pengaturan jam operasional tempat hiburan umum (THU) selama ramadan, idulfitri, dan iduladha. Kecuali biliar yang mendapat izin dari Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) untuk latihan atlet.
Samri juga menyatakan bahwa keberadaan bukti di Polresta Samarinda akan menjadi bahan evaluasi bagi DPRD. Jika ditemukan pelanggaran berat, tidak menutup kemungkinan izin usaha tempat biliar tersebut akan dicabut.
"Kita harus tahu juga apakah pemiliknya memahami bahwa biliar masuk arena ketangkasan, dan bahwa menjual miras di tempat olahraga seperti biliar jelas melanggar aturan. Miras hanya boleh dijual di tempat yang memiliki izin," tegasnya. (Adv)
(Sf/Rs)