DPRD Kota Samarinda

    DPRD Kota Samarinda

    Samri Shaputra Tagih Janji Wali Kota Soal Pembebasan Lahan Jalan di Samarinda Seberang

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    16 April 2024 pukul 19:42 WITA

    Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Samri Shaputra menyampaikan bahwa warga Samarinda Seberang tengah menantikan kelanjutan janji pembebasan lahan di Jalan Patimura yang dijanjikan oleh Wali Kota. 

    Samri mempertanyakan hal itu kepada dinas terkait yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) saat membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota, Selasa (16/4/2024).

    “Terkait hal itu apa kabar? Hari ini sudah tahun terakhir masa jabatan Wali Kota dan sampai saat ini belum ada kelanjutan,” tanya Samri.

    Samri mengungkap, menurut informasi yang diterimanya, pemilik lahan sudah menyelesaikan proses pembebasan lahan tersebut. Bahkan, mereka sudah diundang ke Balai Kota, sehingga menjadi anggapan bahwa proses tersebut sudah selesai.

    “Itu kabar yang kami terima, karena tidak ada penyampaian resmi ke DPRD, katanya sudah beres. Tapi sampai saat ini tidak ada realisasi, warga samarinda Seberang sedang menunggu itu,” bebernya.

    Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Samarinda, Desy Damayanti menyampaikan bahwa pada kenyataannya masyarakat tidak mau memberikan bukti kepemilikan asli lahan. Sehingga hal itu menjadi kendala terhadap pembebasan lahan tersebut.

    “Karena itu menjadi salah satu syarat terhadap proses pembayaran adalah kita memegang bukti kepemilikan asli ataupun salinan sebagai dasar dalam pengukuran ulang,” terang Desy.

    Ia mengaku bahwa komunikasi persuasif harus bisa dilakukan lebih optimal lagi, di mana komunikasi dengan masyarakat masih menjadi kendala. 

    “Bukan kami tidak melakukan upaya, hanya saja mungkin kami lebih punya upaya lain untuk mendekati masyarakat,” ungkapnya.

    Desy mengatakan masyarakat harus paham bahwa tidak semua yang diinginkan itu dapat dipenuhi sesuai dengan yang menurut mereka adalah haknya. 

    “Ketika surat kepemilikan itu sudah terpotong, mereka masih meminta pengembalian terhadap luasan yang sudah menjadi bagian dari milik jalan dan surat itu sudah berubah. Kecuali mereka bisa memperlihatkan surat asli ataupun salinan kepemilikan lama yang bisa menyatakan sebelum surat itu terpecah, dulunya jalan adalah milik mereka,” jelasnya.

    Untuk itu, Desy akan berusaha memberikan pemahaman kepada masyarakat dengan komunikasi yang lebih intens lagi terkait dengan pembebasan lahan itu. Ia juga meminta bantuan dari DPRD agar dapat memberikan solusi terkait dengan permasalahan tersebut. (Adv)

    (Sf/Rs)

    DPRD Kota Samarinda

    DPRD Kota Samarinda

    Samri Shaputra Tagih Janji Wali Kota Soal Pembebasan Lahan Jalan di Samarinda Seberang

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    16 April 2024 pukul 19:42 WITA

    Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Samri Shaputra menyampaikan bahwa warga Samarinda Seberang tengah menantikan kelanjutan janji pembebasan lahan di Jalan Patimura yang dijanjikan oleh Wali Kota. 

    Samri mempertanyakan hal itu kepada dinas terkait yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) saat membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota, Selasa (16/4/2024).

    “Terkait hal itu apa kabar? Hari ini sudah tahun terakhir masa jabatan Wali Kota dan sampai saat ini belum ada kelanjutan,” tanya Samri.

    Samri mengungkap, menurut informasi yang diterimanya, pemilik lahan sudah menyelesaikan proses pembebasan lahan tersebut. Bahkan, mereka sudah diundang ke Balai Kota, sehingga menjadi anggapan bahwa proses tersebut sudah selesai.

    “Itu kabar yang kami terima, karena tidak ada penyampaian resmi ke DPRD, katanya sudah beres. Tapi sampai saat ini tidak ada realisasi, warga samarinda Seberang sedang menunggu itu,” bebernya.

    Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Samarinda, Desy Damayanti menyampaikan bahwa pada kenyataannya masyarakat tidak mau memberikan bukti kepemilikan asli lahan. Sehingga hal itu menjadi kendala terhadap pembebasan lahan tersebut.

    “Karena itu menjadi salah satu syarat terhadap proses pembayaran adalah kita memegang bukti kepemilikan asli ataupun salinan sebagai dasar dalam pengukuran ulang,” terang Desy.

    Ia mengaku bahwa komunikasi persuasif harus bisa dilakukan lebih optimal lagi, di mana komunikasi dengan masyarakat masih menjadi kendala. 

    “Bukan kami tidak melakukan upaya, hanya saja mungkin kami lebih punya upaya lain untuk mendekati masyarakat,” ungkapnya.

    Desy mengatakan masyarakat harus paham bahwa tidak semua yang diinginkan itu dapat dipenuhi sesuai dengan yang menurut mereka adalah haknya. 

    “Ketika surat kepemilikan itu sudah terpotong, mereka masih meminta pengembalian terhadap luasan yang sudah menjadi bagian dari milik jalan dan surat itu sudah berubah. Kecuali mereka bisa memperlihatkan surat asli ataupun salinan kepemilikan lama yang bisa menyatakan sebelum surat itu terpecah, dulunya jalan adalah milik mereka,” jelasnya.

    Untuk itu, Desy akan berusaha memberikan pemahaman kepada masyarakat dengan komunikasi yang lebih intens lagi terkait dengan pembebasan lahan itu. Ia juga meminta bantuan dari DPRD agar dapat memberikan solusi terkait dengan permasalahan tersebut. (Adv)

    (Sf/Rs)