DPRD Kota Samarinda

    Rohim Minta Pemkot Adakan Pembinaan untuk Juru Sembelih Hewan

    Seputarfakta.com - Tria -

    DPRD Kota Samarinda

    14 Juni 2024 08:20 WIB

    Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Abdul Rohim, menegaskan pentingnya peran Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) dalam memenuhi standar sertifikasi halal dan higienis. 

    Rohim juga menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mendukung pembangunan iklim halal dan higienis di Samarinda.

    "Kami sudah konfirmasi dengan OPD terkait apa yang bisa dilakukan untuk mendukung pembangunan iklim halal dan higienis itu. Jadi, sosialisasi, pembinaan, dan fasilitasi penerbitan sertifikat harus dilakukan,” ungkapnya, Kamis (13/6/2024).

    Pihaknya meminta pemerintah melakukan pembinaan kepada RPH dan RPU mandiri agar mereka bisa memenuhi standar untuk mendapatkan sertifikat halal dan higienis.

    Sebab, seperti yang diberitakan sebelumnya, ia menyebut bahwa RPH dan RPU merupakan elemen vital dalam pemenuhan syarat sertifikasi halal dan higienis. 

    Saat ini, di Samarinda sudah terdapat beberapa komunitas yang berkaitan dengan juru sembelih halal, seperti Dakwah Sembelih Halal (DSA) dan Juru Sembelih Halal (Juleha). 

    Namun, jumlah juru sembelih yang bersertifikat masih sangat minim. Dari sekitar 300 anggota DSA, baru sekitar 20 yang bersertifikat. Sedangkan dari Juleha, dari sekitar 100 hingga 200 anggota, hanya 7 yang bersertifikat.

    "Secara sumber daya manusia, kita masih sangat kekurangan. RPH dan RPU serta juru sembelih berada di bawah Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapang Tani). Maka dari itu, kami meminta tiga hal: sosialisasi, pendampingan, dan fasilitasi penerbitan sertifikat,” bebernya. 

    Menurutnya, baik dinas maupun komunitas terkait harus memulai dengan membuat database, siapa saja yang perlu dibina, berapa jumlahnya, dan secara bertahap melakukan sosialisasi serta pembinaan. 

    “Proses untuk mendapatkan sertifikat halal cukup rumit, sehingga diperlukan bantuan dan pembinaan," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    DPRD Kota Samarinda

    Rohim Minta Pemkot Adakan Pembinaan untuk Juru Sembelih Hewan

    Seputarfakta.com - Tria -

    DPRD Kota Samarinda

    14 Juni 2024 08:20 WIB

    Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Abdul Rohim, menegaskan pentingnya peran Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) dalam memenuhi standar sertifikasi halal dan higienis. 

    Rohim juga menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mendukung pembangunan iklim halal dan higienis di Samarinda.

    "Kami sudah konfirmasi dengan OPD terkait apa yang bisa dilakukan untuk mendukung pembangunan iklim halal dan higienis itu. Jadi, sosialisasi, pembinaan, dan fasilitasi penerbitan sertifikat harus dilakukan,” ungkapnya, Kamis (13/6/2024).

    Pihaknya meminta pemerintah melakukan pembinaan kepada RPH dan RPU mandiri agar mereka bisa memenuhi standar untuk mendapatkan sertifikat halal dan higienis.

    Sebab, seperti yang diberitakan sebelumnya, ia menyebut bahwa RPH dan RPU merupakan elemen vital dalam pemenuhan syarat sertifikasi halal dan higienis. 

    Saat ini, di Samarinda sudah terdapat beberapa komunitas yang berkaitan dengan juru sembelih halal, seperti Dakwah Sembelih Halal (DSA) dan Juru Sembelih Halal (Juleha). 

    Namun, jumlah juru sembelih yang bersertifikat masih sangat minim. Dari sekitar 300 anggota DSA, baru sekitar 20 yang bersertifikat. Sedangkan dari Juleha, dari sekitar 100 hingga 200 anggota, hanya 7 yang bersertifikat.

    "Secara sumber daya manusia, kita masih sangat kekurangan. RPH dan RPU serta juru sembelih berada di bawah Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapang Tani). Maka dari itu, kami meminta tiga hal: sosialisasi, pendampingan, dan fasilitasi penerbitan sertifikat,” bebernya. 

    Menurutnya, baik dinas maupun komunitas terkait harus memulai dengan membuat database, siapa saja yang perlu dibina, berapa jumlahnya, dan secara bertahap melakukan sosialisasi serta pembinaan. 

    “Proses untuk mendapatkan sertifikat halal cukup rumit, sehingga diperlukan bantuan dan pembinaan," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)