Cari disini...
Seputarfakata.com - Umar Daud -
DPRD Kota Samarinda
Anggota Komisi DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata (Foto : Umar Daud/Seputarfakata.com)
Samarinda - Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata menyoroti pertumbuhan ritel nasional di Samarinda. Menjamurnya ritel tersebut menimbulkan dampak sosial dan ekonomi terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Tepian.
Untuk menjaga eksitensi UMKM di Samarinda, ia mengungkapkan, DPRD mulai menggodok Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan dan operasional ritel nasional yang mulai berseliweran disetiap sudut Kota Samarinda.
"Kami mulai membentuk regulasi ritel nasional. Supaya melindungi pelaku usaha kecil di Samarinda," ujar Aris sapaannya, Senin (7/7/2025).
Selain itu, penekanan dalam aturan baru tersebut terbagi dari beberapa kategori untuk mengatur ritel yang ada, mulai dari jam operasional, jarak minimal mendirikan usaha hingga penarikan retribusi.
"Yang menjadi penekanan utama itu jarak dan jam operasional dari pegiat usaha lainnya. Misal ritel mungkin akan dibatasi waktu tidak 24 jam lagi," paparnya.
Dirnya pun menerangkan, pihak komisi I secara tegas akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membedah peraturan tentang ritel nasional di Samarinda. Supaya pembenahan regulasi lebih detail dan terstruktur kedepannya.
Ia berharap, pembentukan Perda tersebut dapat memberikan kejelasan terhadap usaha lokal milik masyarakat. Tentunya dapat berkontribusi atas kesetabilitasan antara pertumbuhan ritel nasional dengan UMKM secara merata.
"Kami ingin agar regulasi ini dapat melindungi para pengusaha kecil seiring bertambahnya ritel di Samarinda. Sehingganya ada manfaat pemerataan ekonomi," pungkasnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakata.com - Umar Daud -
DPRD Kota Samarinda
Anggota Komisi DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata (Foto : Umar Daud/Seputarfakata.com)
Samarinda - Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata menyoroti pertumbuhan ritel nasional di Samarinda. Menjamurnya ritel tersebut menimbulkan dampak sosial dan ekonomi terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Tepian.
Untuk menjaga eksitensi UMKM di Samarinda, ia mengungkapkan, DPRD mulai menggodok Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan dan operasional ritel nasional yang mulai berseliweran disetiap sudut Kota Samarinda.
"Kami mulai membentuk regulasi ritel nasional. Supaya melindungi pelaku usaha kecil di Samarinda," ujar Aris sapaannya, Senin (7/7/2025).
Selain itu, penekanan dalam aturan baru tersebut terbagi dari beberapa kategori untuk mengatur ritel yang ada, mulai dari jam operasional, jarak minimal mendirikan usaha hingga penarikan retribusi.
"Yang menjadi penekanan utama itu jarak dan jam operasional dari pegiat usaha lainnya. Misal ritel mungkin akan dibatasi waktu tidak 24 jam lagi," paparnya.
Dirnya pun menerangkan, pihak komisi I secara tegas akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membedah peraturan tentang ritel nasional di Samarinda. Supaya pembenahan regulasi lebih detail dan terstruktur kedepannya.
Ia berharap, pembentukan Perda tersebut dapat memberikan kejelasan terhadap usaha lokal milik masyarakat. Tentunya dapat berkontribusi atas kesetabilitasan antara pertumbuhan ritel nasional dengan UMKM secara merata.
"Kami ingin agar regulasi ini dapat melindungi para pengusaha kecil seiring bertambahnya ritel di Samarinda. Sehingganya ada manfaat pemerataan ekonomi," pungkasnya. (Adv)
(Sf/Rs)