DPRD Kota Samarinda

    DPRD Kota Samarinda

    Revitalisasi Pasar Pagi Bakal Dibahas di Paripurna DPRD Samarinda

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    08 Februari 2024 pukul 20:34 WITA

    Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Abdul Khairin. (Foto: Istimewa/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Menanggapi persoalan lahan Pasar Pagi yang jadi kendala revitalisasi Pasar Pagi sesuai dengan keinginan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Dewan Perwakilnan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda berencana gelar rapat paripurna.

    Melalui Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Abdul Khairin, menyampaikan bahwa pihaknya berencana gelar rapat paripurna guna memfasilitasi pencarian titik terang dari permasalahan ini. Di satu sisi, warga pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) ini masih mempertahankan apa yang jadi miliknya. Sedangkan dari sisi pemerintah juga masih tetap pada pendiriannya, menggunakan design yang mengenai lahan warga pemilik SHM.

    "Beberapa hari lalu, para pemilik SHM menghubungi kami dari komisi I untuk melakukan rapat koordinasi secara intensif," tutur Khairin.

    Untuk itu, Khairin menyampaikan kemungkinan besar nanti akan diadakan pertemuan kembali antara kedua belah pihak. Menurutya langkah ini diambil sebagai upaya dalam mencari solusi yang efektif atas masalah yang dihadapi, baik dari segi waktu, biaya, dan dasar hukumnya.

    "Mereka masih bermasalah secara hukum dan harapannya kita akan lakukan rapat paripurna. Untuk mencari solusi terbaik dari permasalahan," tuturnya.

    Khairin menilai, jika masalah yang timbul akibat dari terlibatnya lahan warga pemilik SHM ini masih belum mendapatkan solusi yang tepat.

    ”Saya pun berharap agar ketika digelar rapat paripurna nantinya, dapat memberikan wadah bagi pemilik SHM dan pemerintah untuk berdiskusi dan mencari solusi bersama,” ucapnya.

    Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun menaruh harapan besar agar persoalan ini segera terselesaikan. Dengan adanya rapat paripurna nanti, ia ingin ada langkah konkret yang ditentukan tanpa ada pihak yag merasa dirugikan.

    (Adv/Sf/Rs)

    DPRD Kota Samarinda

    DPRD Kota Samarinda

    Revitalisasi Pasar Pagi Bakal Dibahas di Paripurna DPRD Samarinda

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    08 Februari 2024 pukul 20:34 WITA

    Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Abdul Khairin. (Foto: Istimewa/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Menanggapi persoalan lahan Pasar Pagi yang jadi kendala revitalisasi Pasar Pagi sesuai dengan keinginan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Dewan Perwakilnan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda berencana gelar rapat paripurna.

    Melalui Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Abdul Khairin, menyampaikan bahwa pihaknya berencana gelar rapat paripurna guna memfasilitasi pencarian titik terang dari permasalahan ini. Di satu sisi, warga pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) ini masih mempertahankan apa yang jadi miliknya. Sedangkan dari sisi pemerintah juga masih tetap pada pendiriannya, menggunakan design yang mengenai lahan warga pemilik SHM.

    "Beberapa hari lalu, para pemilik SHM menghubungi kami dari komisi I untuk melakukan rapat koordinasi secara intensif," tutur Khairin.

    Untuk itu, Khairin menyampaikan kemungkinan besar nanti akan diadakan pertemuan kembali antara kedua belah pihak. Menurutya langkah ini diambil sebagai upaya dalam mencari solusi yang efektif atas masalah yang dihadapi, baik dari segi waktu, biaya, dan dasar hukumnya.

    "Mereka masih bermasalah secara hukum dan harapannya kita akan lakukan rapat paripurna. Untuk mencari solusi terbaik dari permasalahan," tuturnya.

    Khairin menilai, jika masalah yang timbul akibat dari terlibatnya lahan warga pemilik SHM ini masih belum mendapatkan solusi yang tepat.

    ”Saya pun berharap agar ketika digelar rapat paripurna nantinya, dapat memberikan wadah bagi pemilik SHM dan pemerintah untuk berdiskusi dan mencari solusi bersama,” ucapnya.

    Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun menaruh harapan besar agar persoalan ini segera terselesaikan. Dengan adanya rapat paripurna nanti, ia ingin ada langkah konkret yang ditentukan tanpa ada pihak yag merasa dirugikan.

    (Adv/Sf/Rs)