DPRD Kota Samarinda

    DPRD Kota Samarinda

    Revisi Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Belum Final, Harminsyah Menyebut Masih Telaah Poin Penting

    Penulis:Umar Daud|Redaktur:Maruly Zainuddin
    26 Mei 2025 pukul 21:09 WITA

    Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Harminsyah (Foto : Umar Daud/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Harminsyah, menyebut, revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan belum memasuki tahap final. Disebut masih beberapa poin penting menjadi atensi penyempurnaan aturan tersebut.

    Hal ini diungkapkan Harminsyah setelah menggelar rapat lanjutan revisi Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Ruang Rapat Utama Lantai 2 Gedung DPRD Kota Samarinda, Senin (26/5/2025).

    Pada pelaksanaan rapat juga turut dihadiri anggota Komisi IV dan sejumlah perwakilan dari organisasi pelaku usaha, antara lain PHRI Kota Samarinda, APINDO Kota Samarinda, dan HIPMI Kota Samarinda. 

    Dalam keterangannya usai rapat, Harminsyah menjelaskan bahwa draf revisi telah disusun meski saat ini belum final. "Sudah ada draft awal. Dari pasal-pasal yang ada, kami sedang menelaah bagian-bagian mana saja yang perlu direvisi," terangnya.

    Selain itu, ada beberapa poin penting yang menjadi fokus untuk ditata ulang. Diantaranya, adalah perlindungan bagi tenaga kerja di sektor konstruksi, penyandang disabilitas serta tenaga kerja lokal.

    "Kita mendorong agar ada jaminan dari pengusaha kepada pekerja jika terjadi wanprestasi atau kegagalan proyek, seperti yang terjadi sebelumnya di Tirta Samarinda," ujar Hermansyah kepada awak media.

    Kemudian, penambahan aturan yang mewajibkan perusahaan untuk membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Termasuk, perlindungan tenaga kerja lokal menjadi perhatian serius dalam perubahan pada Perda yang tengah digodok saat jni.

    "Hal ini dinilai sebagai bentuk kepedulian dan penghargaan terhadap tenaga kerja berkebutuhan khusus, dan terutama bagi tenaga kerja lokal yang menjadi atensi khusus dalam Perda ini," terangnya.

    Meski demikian, Harminsyah menyampaikan, akan kembali menggelar pertemuan lanjutan dengan perwakilan serikat buruh dan Dinas Ketenagakerjaan.

    "Besok kami akan mengundang perwakilan serikat buruh dan pihak Disnaker. Semua masukan akan kami tampung demi penyempurnaan Perda ini," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Mr)

    DPRD Kota Samarinda

    DPRD Kota Samarinda

    Revisi Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Belum Final, Harminsyah Menyebut Masih Telaah Poin Penting

    Penulis:Umar Daud|Redaktur:Maruly Zainuddin
    26 Mei 2025 pukul 21:09 WITA

    Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Harminsyah (Foto : Umar Daud/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Harminsyah, menyebut, revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan belum memasuki tahap final. Disebut masih beberapa poin penting menjadi atensi penyempurnaan aturan tersebut.

    Hal ini diungkapkan Harminsyah setelah menggelar rapat lanjutan revisi Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Ruang Rapat Utama Lantai 2 Gedung DPRD Kota Samarinda, Senin (26/5/2025).

    Pada pelaksanaan rapat juga turut dihadiri anggota Komisi IV dan sejumlah perwakilan dari organisasi pelaku usaha, antara lain PHRI Kota Samarinda, APINDO Kota Samarinda, dan HIPMI Kota Samarinda. 

    Dalam keterangannya usai rapat, Harminsyah menjelaskan bahwa draf revisi telah disusun meski saat ini belum final. "Sudah ada draft awal. Dari pasal-pasal yang ada, kami sedang menelaah bagian-bagian mana saja yang perlu direvisi," terangnya.

    Selain itu, ada beberapa poin penting yang menjadi fokus untuk ditata ulang. Diantaranya, adalah perlindungan bagi tenaga kerja di sektor konstruksi, penyandang disabilitas serta tenaga kerja lokal.

    "Kita mendorong agar ada jaminan dari pengusaha kepada pekerja jika terjadi wanprestasi atau kegagalan proyek, seperti yang terjadi sebelumnya di Tirta Samarinda," ujar Hermansyah kepada awak media.

    Kemudian, penambahan aturan yang mewajibkan perusahaan untuk membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Termasuk, perlindungan tenaga kerja lokal menjadi perhatian serius dalam perubahan pada Perda yang tengah digodok saat jni.

    "Hal ini dinilai sebagai bentuk kepedulian dan penghargaan terhadap tenaga kerja berkebutuhan khusus, dan terutama bagi tenaga kerja lokal yang menjadi atensi khusus dalam Perda ini," terangnya.

    Meski demikian, Harminsyah menyampaikan, akan kembali menggelar pertemuan lanjutan dengan perwakilan serikat buruh dan Dinas Ketenagakerjaan.

    "Besok kami akan mengundang perwakilan serikat buruh dan pihak Disnaker. Semua masukan akan kami tampung demi penyempurnaan Perda ini," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Mr)