Cari disini...
Seputarfakat.com - Umar Daud -
DPRD Kota Samarinda
Ketua Pansus IV DPRD Kota Samarinda, Harminsyah (Foto : Umar Daud/Seputarfakta.com)
Samrinda - Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Samarinda, Harminsyah mengatakan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan telah rampung.
Dikatakannya, revisi Perda sudah memasuki tahap final, di mana tinggal penyusunan naskah akademik yang selanjutnya akan uji coba publik.
"Revisi Perda yang dikerjakan Pansus sudah selesai. Penetapan melalui berbagai rekomendasi dari berbagai sumber dan pihak terkait," ujar Harminsyah, Rabu (25/6/2025).
Selain itu, ia menerangkan secara teknis draf revisi Perda nomor 4 tahun 2015 kini telah diparipurnakan. Sekarang naskah tersebut sudah diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Kemudian, lanjut dia, pihak Bapemperda akan menyusun revisi Perda ke dalam naskah akademik, sebelum akhirnya akan dilakukan tes uji publik atau mengimplementasikan Raperda ketenagakerjaan.
"Kami sudah serahkan hasil kerja Pansus, tinggal Bapemperda menyiapkan naskah akademik sebelum melaksanakan uji publik," tuturnya.
Ia berharap, revisi Perda ketenagakerjaan dapat memberikan perlindungan bagi calon tenaga kerja maupun pekerja serta para perusahaan yang ada di Samarinda.
"Kami berharap adanya revisi ini bisa menyediakan payung hukum bagi perkerja dan calon tenaga kerja di Samarinda, termasuk para pemberi kerja supaya ada kejelasan dalam proses rekrutmen atau hak pekerja," pungkasnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakat.com - Umar Daud -
DPRD Kota Samarinda
Ketua Pansus IV DPRD Kota Samarinda, Harminsyah (Foto : Umar Daud/Seputarfakta.com)
Samrinda - Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Samarinda, Harminsyah mengatakan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan telah rampung.
Dikatakannya, revisi Perda sudah memasuki tahap final, di mana tinggal penyusunan naskah akademik yang selanjutnya akan uji coba publik.
"Revisi Perda yang dikerjakan Pansus sudah selesai. Penetapan melalui berbagai rekomendasi dari berbagai sumber dan pihak terkait," ujar Harminsyah, Rabu (25/6/2025).
Selain itu, ia menerangkan secara teknis draf revisi Perda nomor 4 tahun 2015 kini telah diparipurnakan. Sekarang naskah tersebut sudah diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Kemudian, lanjut dia, pihak Bapemperda akan menyusun revisi Perda ke dalam naskah akademik, sebelum akhirnya akan dilakukan tes uji publik atau mengimplementasikan Raperda ketenagakerjaan.
"Kami sudah serahkan hasil kerja Pansus, tinggal Bapemperda menyiapkan naskah akademik sebelum melaksanakan uji publik," tuturnya.
Ia berharap, revisi Perda ketenagakerjaan dapat memberikan perlindungan bagi calon tenaga kerja maupun pekerja serta para perusahaan yang ada di Samarinda.
"Kami berharap adanya revisi ini bisa menyediakan payung hukum bagi perkerja dan calon tenaga kerja di Samarinda, termasuk para pemberi kerja supaya ada kejelasan dalam proses rekrutmen atau hak pekerja," pungkasnya. (Adv)
(Sf/Rs)