Cari disini...
Seputarfakta.com - Umar Daud -
DPRD Kota Samarinda
Wakil Ketua Pansus I DPRD Kota Samarinda, Ronal Lonteng (Foto: Umar Daud/Seputarfakta.com)
Samarinda- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemakaman Umum di Kota Samarinda, hingga kini masih belum temui titik terang.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda, Ronal Lonteng, menyebut, setelah dilakukan Rapat Paripurna pihak Pansus I akan memperpanjang masa kerja untuk menyelesaikan draf Raperda Pemakaman Umum.
Hal ini, ditenggarai penyusunan Raperda pemakaman umum yang cukup kompleks. Sebab, ada beberapa kategori dan klasifikasi pemakaman yang harus dibedakan. Seperti pemakaman muslim dan non-muslim memiliki tempat yang berbeda.
"Nah, kesininya kita memang lebih mengembangkan terkait macam-macam pemakaman. Ternyata pemakaman umum terkategori keagamaan," ujar Ronal sapaannya kepada awak media, Jumat (20/6/2025).
Selain itu, carut-marut penyusunan Raperda pemakaman umum berbenturan dengan lokasi yang dikelola oleh pihak swasta. Ini lah yang menyebabkan pihak Pansus I masih berkerja ekstra dalam merampungkan pembentukan aturan.
"Tapi pada prinsipnya kami sudah membuat draf dari beberapa pertemuan dengan Disperkim dan Badan Pengelolaan Aset Daerah, kesimpulannya masih meramu Perda ini," tururnya.
Sejauh ini, pihak Pansus I masih akan menunggu data real dari OPD. Agar pembentukan Raperda bisa dipastikan matang saat direalisasikan. Implementasi Raperda sangat penting agar tidak berbenturan dengan aturan yang berlaku saat ini.
"Ini kepentingan umum, jangan sampai kita mendorong draf ini ke Bapemperda tapi Rapaerdanya belum sempurna. Ini menjadi pertimbangan untuk kembali menambah masa kerja," tandasnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Umar Daud -
DPRD Kota Samarinda
Wakil Ketua Pansus I DPRD Kota Samarinda, Ronal Lonteng (Foto: Umar Daud/Seputarfakta.com)
Samarinda- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemakaman Umum di Kota Samarinda, hingga kini masih belum temui titik terang.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda, Ronal Lonteng, menyebut, setelah dilakukan Rapat Paripurna pihak Pansus I akan memperpanjang masa kerja untuk menyelesaikan draf Raperda Pemakaman Umum.
Hal ini, ditenggarai penyusunan Raperda pemakaman umum yang cukup kompleks. Sebab, ada beberapa kategori dan klasifikasi pemakaman yang harus dibedakan. Seperti pemakaman muslim dan non-muslim memiliki tempat yang berbeda.
"Nah, kesininya kita memang lebih mengembangkan terkait macam-macam pemakaman. Ternyata pemakaman umum terkategori keagamaan," ujar Ronal sapaannya kepada awak media, Jumat (20/6/2025).
Selain itu, carut-marut penyusunan Raperda pemakaman umum berbenturan dengan lokasi yang dikelola oleh pihak swasta. Ini lah yang menyebabkan pihak Pansus I masih berkerja ekstra dalam merampungkan pembentukan aturan.
"Tapi pada prinsipnya kami sudah membuat draf dari beberapa pertemuan dengan Disperkim dan Badan Pengelolaan Aset Daerah, kesimpulannya masih meramu Perda ini," tururnya.
Sejauh ini, pihak Pansus I masih akan menunggu data real dari OPD. Agar pembentukan Raperda bisa dipastikan matang saat direalisasikan. Implementasi Raperda sangat penting agar tidak berbenturan dengan aturan yang berlaku saat ini.
"Ini kepentingan umum, jangan sampai kita mendorong draf ini ke Bapemperda tapi Rapaerdanya belum sempurna. Ini menjadi pertimbangan untuk kembali menambah masa kerja," tandasnya. (Adv)
(Sf/Rs)