Cari disini...

DPRD Kota Samarinda
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kota Samarinda, Rabu (3/4/2024).
Ketua Komisi IV, Sri Puji Astuti, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rutinitas DPRD, yang biasanya diadakan setiap dua hingga tiga bulan sekali guna mengevaluasi kinerja DP2PA dan mitra kerja lainnya dalam pengawasan sesuai dengan tupoksi DPRD.
"Pertemuan ini juga merupakan kesempatan bagi kami untuk mengevaluasi berbagai kasus yang terjadi di Kota Samarinda terkait dengan program-program pemerintah, tidak hanya terbatas pada kasus kekerasan, namun juga termasuk penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, dan lain-lain. Kami akan berkolaborasi dan berkoordinasi untuk menjadikan Samarinda sebagai pusat kota peradaban," ujar Puji saat ditemui usai rapat.
Ia meminta agar segala penanganan terhadap kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan pada khususnya, dapat tertangani dengan cepat.
“Kami memiliki Rumah Perlindungan atau UPTD Perlindungan untuk memberikan perlindungan bagi korban," tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dalam evaluasi program, DPRD Samarinda telah menetapkan target untuk tahun 2025, di mana penurunan angka stunting sebesar 14 persen dan penurunan kasus kemiskinan harus terjadi pada tahun ini.
"Dalam rapat ini, kami mengevaluasi kinerja DP2PA terkait dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ada sebanyak 11 indikator, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 65 tahun 2020,” bebernya.
Legislator Partai Demokrat ini menerangkan tupoksi DP2PA mencakup berbagai aspek, mulai dari penjangkauan kasus hingga penanganannya.
Dengan adanya rapat ini, kritik dan saran dari semua yang telah dilakukan oleh DP2PA bisa lebih ditingkatkan lagi, agar kasus kekerasan pada perempuan dan anak tidak semakin meningkat.
“Kasus kekerasan meningkat itu tidak apa-apa, artinya masyarakat sudah berani melapor. Yang kita ingin maksimalkan kerjanya dari dinas terkait. Jadi jangan sampai ada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini tidak tertangani dengan cepat,” pungkasnya.
(Adv/Sf/Rs)
Cari disini...

DPRD Kota Samarinda

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kota Samarinda, Rabu (3/4/2024).
Ketua Komisi IV, Sri Puji Astuti, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rutinitas DPRD, yang biasanya diadakan setiap dua hingga tiga bulan sekali guna mengevaluasi kinerja DP2PA dan mitra kerja lainnya dalam pengawasan sesuai dengan tupoksi DPRD.
"Pertemuan ini juga merupakan kesempatan bagi kami untuk mengevaluasi berbagai kasus yang terjadi di Kota Samarinda terkait dengan program-program pemerintah, tidak hanya terbatas pada kasus kekerasan, namun juga termasuk penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, dan lain-lain. Kami akan berkolaborasi dan berkoordinasi untuk menjadikan Samarinda sebagai pusat kota peradaban," ujar Puji saat ditemui usai rapat.
Ia meminta agar segala penanganan terhadap kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan pada khususnya, dapat tertangani dengan cepat.
“Kami memiliki Rumah Perlindungan atau UPTD Perlindungan untuk memberikan perlindungan bagi korban," tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dalam evaluasi program, DPRD Samarinda telah menetapkan target untuk tahun 2025, di mana penurunan angka stunting sebesar 14 persen dan penurunan kasus kemiskinan harus terjadi pada tahun ini.
"Dalam rapat ini, kami mengevaluasi kinerja DP2PA terkait dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ada sebanyak 11 indikator, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 65 tahun 2020,” bebernya.
Legislator Partai Demokrat ini menerangkan tupoksi DP2PA mencakup berbagai aspek, mulai dari penjangkauan kasus hingga penanganannya.
Dengan adanya rapat ini, kritik dan saran dari semua yang telah dilakukan oleh DP2PA bisa lebih ditingkatkan lagi, agar kasus kekerasan pada perempuan dan anak tidak semakin meningkat.
“Kasus kekerasan meningkat itu tidak apa-apa, artinya masyarakat sudah berani melapor. Yang kita ingin maksimalkan kerjanya dari dinas terkait. Jadi jangan sampai ada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini tidak tertangani dengan cepat,” pungkasnya.
(Adv/Sf/Rs)