DPRD Kota Samarinda

    DPRD Kota Samarinda

    Perusahaan Nakal Langgar Hak Pekerja, DPRD Beri Sorotan

    Penulis:Umar Daud|Redaktur:Rusdianto
    27 Juli 2025 pukul 19:50 WITA

    Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Harminsyah (Foto : Umar Daud/ Seputarfakta.com)

    Samarinda - Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Harminsyah, menyoroti sejumlah pelanggaran hak tenaga kerja di Samarinda. Hal ini menanggapi aspirasi yang masuk dari sejumlah masyarakat terutama tenaga kerja lokal.

    Salah satu yang menjadi sorotan utama yang diterima Harminsyah, upah lembur yang tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan. Tak hanya itu, jam kerja yang tidak sesuai menjadi keluhan utama para pekerja.

    Sehingga Komisi IV DPRD Kota Samarinda, mengeluarkan komitmen untuk mengakomodir hak-hak para pekerja lokal yang kerap diabaikan oleh perusahaan.

    "Ini kan hak dasar para pekerja, tentu harus diupayakan agar ditegakkan. Ini perusahaan nakal masih banyak melanggar aturan lembur dan jam kerja," ujar Harminsyah, Minggu (27/7/2025).

    Ketentuan tersebut juga tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 menetapkan bahwa pekerja yang bekerja melebihi waktu kerja normal berhak atas upah lembur. Kemudian aturan jam kerja sudah ditentukan pula melalui Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    Menurutnya, dengan regulasi yang sudah ditetapkan mestinya hak pekerja harusnya dipastikan aman. Namun, praktiknya di Samarinda masih banyak diabaikan. Sehingga perlu teguran kerad agar hak parah pekerja bisa dibayarkan sesuai kententuan yang ada.

    "Tenaga kerja di Samarinda masih banyak yang belum mendapat perhatian. Ini harus kita tangani agar hak mereka terpenuhi," paparnya.

    Pihak DPRD, tegas dia, akan melakukan berupaya mengentaskan persoalan ketimpangan hak pekerja di Samarinda. Dengan menyempurnakan regulasi yang tengah digodok oleh legislatif guna mencegah praktik kecurangan dari perusahaan.

    "Ini bukan sekedar membuat aturan saja, tapi bagaimana arah kebijakan yang berpihak pada melindungi kepentingan para pekerja di Samarinda," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    DPRD Kota Samarinda

    DPRD Kota Samarinda

    Perusahaan Nakal Langgar Hak Pekerja, DPRD Beri Sorotan

    Penulis:Umar Daud|Redaktur:Rusdianto
    27 Juli 2025 pukul 19:50 WITA

    Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Harminsyah (Foto : Umar Daud/ Seputarfakta.com)

    Samarinda - Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Harminsyah, menyoroti sejumlah pelanggaran hak tenaga kerja di Samarinda. Hal ini menanggapi aspirasi yang masuk dari sejumlah masyarakat terutama tenaga kerja lokal.

    Salah satu yang menjadi sorotan utama yang diterima Harminsyah, upah lembur yang tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan. Tak hanya itu, jam kerja yang tidak sesuai menjadi keluhan utama para pekerja.

    Sehingga Komisi IV DPRD Kota Samarinda, mengeluarkan komitmen untuk mengakomodir hak-hak para pekerja lokal yang kerap diabaikan oleh perusahaan.

    "Ini kan hak dasar para pekerja, tentu harus diupayakan agar ditegakkan. Ini perusahaan nakal masih banyak melanggar aturan lembur dan jam kerja," ujar Harminsyah, Minggu (27/7/2025).

    Ketentuan tersebut juga tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 menetapkan bahwa pekerja yang bekerja melebihi waktu kerja normal berhak atas upah lembur. Kemudian aturan jam kerja sudah ditentukan pula melalui Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    Menurutnya, dengan regulasi yang sudah ditetapkan mestinya hak pekerja harusnya dipastikan aman. Namun, praktiknya di Samarinda masih banyak diabaikan. Sehingga perlu teguran kerad agar hak parah pekerja bisa dibayarkan sesuai kententuan yang ada.

    "Tenaga kerja di Samarinda masih banyak yang belum mendapat perhatian. Ini harus kita tangani agar hak mereka terpenuhi," paparnya.

    Pihak DPRD, tegas dia, akan melakukan berupaya mengentaskan persoalan ketimpangan hak pekerja di Samarinda. Dengan menyempurnakan regulasi yang tengah digodok oleh legislatif guna mencegah praktik kecurangan dari perusahaan.

    "Ini bukan sekedar membuat aturan saja, tapi bagaimana arah kebijakan yang berpihak pada melindungi kepentingan para pekerja di Samarinda," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)