DPRD Kota Samarinda

    DPRD Kota Samarinda

    Penyerobotan Lahan di Kawasan Bengkuring Samarinda Dapat Sorotan DPRD, Sarankan Gugat ke Pengadilan

    Penulis:Umar Daud|Redaktur:Rusdianto
    06 Juni 2025 pukul 18:55 WITA

    Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra (Foto : Umar Daud/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Samri Shaputra, menyoroti persoalan dugaan penyerobotan lahan yang melibatkan antara masyarakat dan pemerintah kota di kawasan Bengkuring, Kota Samarinda.

    Sengketa lahan yang terjadi antara pemerintah dan warga tersebut, sejak tahun 2006 silam. Di mana pemerintah pada waktu itu sudah membebaskan lahan atas nama Hairul Usman.

    Tetapi, sejumlah warga yang mengklaim lahan milik mereka yang berada di kawasan yang sudah dibebaskan oleh pemerintah belum menerima kompensasi dari tanah tersebut.

    "Sebenarnya lahan masyarakat ini sudah dibebaskan oleh pemerintah tahun 2006 lalu. Tetapi sudah berlalu 20 tahun, ada masyarakat merasa itu lahannya belum mendapat pembayaran," ujar Samri, Jumat (6/6/2025).

    Meski beberapa warga masih melontarkan aksi protes atas tanah yang belum dibayarkan oleh pemerintah, Samri menyarankan, pihak masyarakat yang memiliki hak atas tanah tersebut melayangkan gugat ke pengadilan.

    "Mulanya kita ingin melakukan mediasi, terapi sangat sulit untuk dilakukan. Sebab, pemerintah tidak mungkin membayar pembebasan lahan di objek yang sama lagi," paparnya.

    Menurut dia, jika hasil keputusan daripada pengadilan menetapkan keabsahan kepemilikan lahan tersebut milik masyarakat, sambung Samri, maka DPRD akan memberikan rekomendasi agar pemerintah melakukan pembayaran hak atas lahan masyarakat.

    "Nanti hasil dari pengadilan ternyata si penggugat (masyarakat yang mengklaim lahan sengketa) sah atas tanah itu, kami akan perintahkan pemerintah membayar," tegas Samri.

    "Kalau saat ini mau menganggarkan kita keliru. Makanya dasar putusan pengadilan itu lah yang harus jadi acuan," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    DPRD Kota Samarinda

    DPRD Kota Samarinda

    Penyerobotan Lahan di Kawasan Bengkuring Samarinda Dapat Sorotan DPRD, Sarankan Gugat ke Pengadilan

    Penulis:Umar Daud|Redaktur:Rusdianto
    06 Juni 2025 pukul 18:55 WITA

    Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra (Foto : Umar Daud/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Samri Shaputra, menyoroti persoalan dugaan penyerobotan lahan yang melibatkan antara masyarakat dan pemerintah kota di kawasan Bengkuring, Kota Samarinda.

    Sengketa lahan yang terjadi antara pemerintah dan warga tersebut, sejak tahun 2006 silam. Di mana pemerintah pada waktu itu sudah membebaskan lahan atas nama Hairul Usman.

    Tetapi, sejumlah warga yang mengklaim lahan milik mereka yang berada di kawasan yang sudah dibebaskan oleh pemerintah belum menerima kompensasi dari tanah tersebut.

    "Sebenarnya lahan masyarakat ini sudah dibebaskan oleh pemerintah tahun 2006 lalu. Tetapi sudah berlalu 20 tahun, ada masyarakat merasa itu lahannya belum mendapat pembayaran," ujar Samri, Jumat (6/6/2025).

    Meski beberapa warga masih melontarkan aksi protes atas tanah yang belum dibayarkan oleh pemerintah, Samri menyarankan, pihak masyarakat yang memiliki hak atas tanah tersebut melayangkan gugat ke pengadilan.

    "Mulanya kita ingin melakukan mediasi, terapi sangat sulit untuk dilakukan. Sebab, pemerintah tidak mungkin membayar pembebasan lahan di objek yang sama lagi," paparnya.

    Menurut dia, jika hasil keputusan daripada pengadilan menetapkan keabsahan kepemilikan lahan tersebut milik masyarakat, sambung Samri, maka DPRD akan memberikan rekomendasi agar pemerintah melakukan pembayaran hak atas lahan masyarakat.

    "Nanti hasil dari pengadilan ternyata si penggugat (masyarakat yang mengklaim lahan sengketa) sah atas tanah itu, kami akan perintahkan pemerintah membayar," tegas Samri.

    "Kalau saat ini mau menganggarkan kita keliru. Makanya dasar putusan pengadilan itu lah yang harus jadi acuan," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)