Cari disini...

DPRD Kota Samarinda
Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar menyatakan penghapusan kelas BPJS Kesehatan tidak akan mengubah fasilitas kesehatan yang diterima oleh masyarakat di seluruh fasilitas kesehatan.
Ini disampaikan Deni untuk menanggapi wacana penghapusan kelas peserta BPJS Kesehatan oleh pemerintah pusat bersama DPR RI.
"Wacana pemerintah untuk merubah ini memang untuk penyesuaian dengan gaji. Tapi tidak merubah fasilitas karena fasilitas kesehatan yang didapat akan tetap sama, artinya disamakan dengan kebutuhan medis. Iurannya misalnya sekian juta, maka pembayaran sekian," jelas Deni.
Meski aturan tersebut belum disahkan, pro dan kontra di tengah masyarakat terus terjadi. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penyesuaian iuran peserta BPJS Kesehatan dengan gaji peserta.
Deni meminta agar pemerintah tetap memperhatikan sisi keadilan dalam menetapkan iuran peserta BPJS Kesehatan. "Tetap harus ada batas, maksimal adalah Rp1,4 atau Rp1,2 juta. Artinya, gajinya sudah sangat tinggi sekali," bebernya.
Legislator Partai Gerindra ini yakin penetapan iuran berdasarkan pendapatan akan diterima dengan baik oleh masyarakat karena didasarkan pada asas keadilan dan tujuan pemerintah untuk gotong royong bagi yang tidak mampu, sehingga meminimalisir adanya kecemburuan sosial.
"Ini sebenarnya adalah asas keadilan dan tujuan pemerintah untuk gotong royong bagi yang tidak mampu. Kalau ada masyarakat yang tidak mampu, silahkan ikut PBI," pungkasnya. (Adv)
(Sf/By)
Cari disini...

DPRD Kota Samarinda

Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar menyatakan penghapusan kelas BPJS Kesehatan tidak akan mengubah fasilitas kesehatan yang diterima oleh masyarakat di seluruh fasilitas kesehatan.
Ini disampaikan Deni untuk menanggapi wacana penghapusan kelas peserta BPJS Kesehatan oleh pemerintah pusat bersama DPR RI.
"Wacana pemerintah untuk merubah ini memang untuk penyesuaian dengan gaji. Tapi tidak merubah fasilitas karena fasilitas kesehatan yang didapat akan tetap sama, artinya disamakan dengan kebutuhan medis. Iurannya misalnya sekian juta, maka pembayaran sekian," jelas Deni.
Meski aturan tersebut belum disahkan, pro dan kontra di tengah masyarakat terus terjadi. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penyesuaian iuran peserta BPJS Kesehatan dengan gaji peserta.
Deni meminta agar pemerintah tetap memperhatikan sisi keadilan dalam menetapkan iuran peserta BPJS Kesehatan. "Tetap harus ada batas, maksimal adalah Rp1,4 atau Rp1,2 juta. Artinya, gajinya sudah sangat tinggi sekali," bebernya.
Legislator Partai Gerindra ini yakin penetapan iuran berdasarkan pendapatan akan diterima dengan baik oleh masyarakat karena didasarkan pada asas keadilan dan tujuan pemerintah untuk gotong royong bagi yang tidak mampu, sehingga meminimalisir adanya kecemburuan sosial.
"Ini sebenarnya adalah asas keadilan dan tujuan pemerintah untuk gotong royong bagi yang tidak mampu. Kalau ada masyarakat yang tidak mampu, silahkan ikut PBI," pungkasnya. (Adv)
(Sf/By)