Cari disini...

DPRD Kota Samarinda
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar (Foto: Umar Daud/Seputarfakta.com)
Samarinda - Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Samarinda terus berproses. Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyatakan masih dalam tahap pembahasan, termasuk soal sistem pendanaannya.
Pria yang karib disapa Deni, mengatakan pihak komisi III belum bisa memastikan apakah proyek PLTSa akan menggunakan skema investasi, kerja sama atau sistem lainnya.
"Beberapa waktu lalu sempat dilakukan pemaparan oleh pihak ketiga. Seblum dilakukan eksekusi pembangunan kita mau mengetahui bagaimana sistemnya. Apakah itu investasi, kerja sama atau bagaimana," ujar Deni, Selasa (26/8/2025).
Belum lagi, salah satu ersyaratan mutlak untuk pembangunan PLTSa, pemerintah perlu menyanggupi kuota sampah 1.000 ton per hari. Sehingga keputasan akan dilakukan setelah seluruh aspek terpenuhi.
"Kita akan melihat bagaimana situasi dilapangan, bagaimana melengkapi persyaratan yang ada," terangnya.
Meski pembangunan PLTSa melibatkan pihak ketiga, lanjut Deni, Pemerintah Kota (Pemkot) perlu memastikan seluruh kesiapan dan pemenuhan seluruh aspek sudah dimatangkan.
Ia menyebutkan bahwa banyak pihak ketiga yang sudah berpengalaman dalam pembangunan dan pengelolaan PLTSA. Namun, semua tergantung pada kesiapan dan sikap Pemerintah Kota Samarinda.
"Kembali lagi ke pemerintah bagaimana kesiapan dalam menghadapi seluruh persyaratan yang ada," singkatnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

DPRD Kota Samarinda

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar (Foto: Umar Daud/Seputarfakta.com)
Samarinda - Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Samarinda terus berproses. Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyatakan masih dalam tahap pembahasan, termasuk soal sistem pendanaannya.
Pria yang karib disapa Deni, mengatakan pihak komisi III belum bisa memastikan apakah proyek PLTSa akan menggunakan skema investasi, kerja sama atau sistem lainnya.
"Beberapa waktu lalu sempat dilakukan pemaparan oleh pihak ketiga. Seblum dilakukan eksekusi pembangunan kita mau mengetahui bagaimana sistemnya. Apakah itu investasi, kerja sama atau bagaimana," ujar Deni, Selasa (26/8/2025).
Belum lagi, salah satu ersyaratan mutlak untuk pembangunan PLTSa, pemerintah perlu menyanggupi kuota sampah 1.000 ton per hari. Sehingga keputasan akan dilakukan setelah seluruh aspek terpenuhi.
"Kita akan melihat bagaimana situasi dilapangan, bagaimana melengkapi persyaratan yang ada," terangnya.
Meski pembangunan PLTSa melibatkan pihak ketiga, lanjut Deni, Pemerintah Kota (Pemkot) perlu memastikan seluruh kesiapan dan pemenuhan seluruh aspek sudah dimatangkan.
Ia menyebutkan bahwa banyak pihak ketiga yang sudah berpengalaman dalam pembangunan dan pengelolaan PLTSA. Namun, semua tergantung pada kesiapan dan sikap Pemerintah Kota Samarinda.
"Kembali lagi ke pemerintah bagaimana kesiapan dalam menghadapi seluruh persyaratan yang ada," singkatnya. (Adv)
(Sf/Rs)