Cari disini...
Seputarfakta.com – Umar Daud -
DPRD Kota Samarinda
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra (Foto : Umar Daud/Seputarfakta.com)
Samarinda – Proyek pembangunan insenerator yang berada di Jalan Sultan Hasanuddin, Samarinda Seberang belum temui titik terang. Pasalnya, lokasi proyek akan dilangsungkan di tengah permukiman penduduk, namun warga enggan angkat kaki.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan pihak DPRD juga sudah melakukan pertemuan dengan masyarakat RT 17, Jalan Sultan Hasanunddin. Dari pengakuan warga, mereka sudah mendiami lokasi tersebut puluhan tahun.
Hal ini menjadi alasan mengapa warga menolak digusur dan meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menunjukan bukti status kepemilikan lahan tersebut.
“Bukan tidak selesai, tapi masyarakat meminta bukti kepemilikan lahan. Apalagi masyarakat sudah puluhan tahun menidami lokasi tersebut,” ujar Samri kepada Seputarfakta.com, Senin (18/8/2025).
Apalagi, kata Samri, selama puluhan tahun warga mendiami kawasan tersebut tidak pernah terjadi masalah hingga rencana pembangunan insenerator akan dimulai. Selama ini, masyarakat merasa kawasan tersebut hanya lahan terlantar sehingga mulai ditinggali dan menjadi suatu permukiman pada penduduk.
Meski begitu, Samri mengungkapkan, warga mengaku bahwa lahan yang mereka tinggali tidak bersurat secara sah. Sehingga, peroalan tersebut bukan sengketa lahan melainkan tanah kosong yang digunakan sebagai tempat tinggal warga selama puluhan tahun.
“Masyarakat sendiri memngakui kalau itu bukan lahan mereka. Cuma mereka sudah merasa mendiami puluhan tahun tanpa adanya gangguan sehingga lahan tersebut sudah bisa dimiliki,” paparnya.
Karena itu, DPRD mengambil langkah tegas untuk meminta pemerintah menunjukan bukti kepemilikikan lahan kepada masyarakat. Supaya menekan gejolak yang terjadi di tengah masyarakat saat ini.
“Secara resmi kita akan meminta kepada pemerintah untuk memberikan informasi terkait dengan surat kepemilikan lahan kepada masyarakat. Tentu jika ada bukti masyarakat akan bebesar hati meninggalkan lokasi tersebut,” tegasnya. (adv)
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com – Umar Daud -
DPRD Kota Samarinda
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra (Foto : Umar Daud/Seputarfakta.com)
Samarinda – Proyek pembangunan insenerator yang berada di Jalan Sultan Hasanuddin, Samarinda Seberang belum temui titik terang. Pasalnya, lokasi proyek akan dilangsungkan di tengah permukiman penduduk, namun warga enggan angkat kaki.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan pihak DPRD juga sudah melakukan pertemuan dengan masyarakat RT 17, Jalan Sultan Hasanunddin. Dari pengakuan warga, mereka sudah mendiami lokasi tersebut puluhan tahun.
Hal ini menjadi alasan mengapa warga menolak digusur dan meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menunjukan bukti status kepemilikan lahan tersebut.
“Bukan tidak selesai, tapi masyarakat meminta bukti kepemilikan lahan. Apalagi masyarakat sudah puluhan tahun menidami lokasi tersebut,” ujar Samri kepada Seputarfakta.com, Senin (18/8/2025).
Apalagi, kata Samri, selama puluhan tahun warga mendiami kawasan tersebut tidak pernah terjadi masalah hingga rencana pembangunan insenerator akan dimulai. Selama ini, masyarakat merasa kawasan tersebut hanya lahan terlantar sehingga mulai ditinggali dan menjadi suatu permukiman pada penduduk.
Meski begitu, Samri mengungkapkan, warga mengaku bahwa lahan yang mereka tinggali tidak bersurat secara sah. Sehingga, peroalan tersebut bukan sengketa lahan melainkan tanah kosong yang digunakan sebagai tempat tinggal warga selama puluhan tahun.
“Masyarakat sendiri memngakui kalau itu bukan lahan mereka. Cuma mereka sudah merasa mendiami puluhan tahun tanpa adanya gangguan sehingga lahan tersebut sudah bisa dimiliki,” paparnya.
Karena itu, DPRD mengambil langkah tegas untuk meminta pemerintah menunjukan bukti kepemilikikan lahan kepada masyarakat. Supaya menekan gejolak yang terjadi di tengah masyarakat saat ini.
“Secara resmi kita akan meminta kepada pemerintah untuk memberikan informasi terkait dengan surat kepemilikan lahan kepada masyarakat. Tentu jika ada bukti masyarakat akan bebesar hati meninggalkan lokasi tersebut,” tegasnya. (adv)
(Sf/Rs)