DPRD Kota Samarinda

    DPRD Kota Samarinda

    Payung Hukum Pekerja Nonformal di Samarinda Lemah, DPRD Soroti Serius

    Penulis:Umar Daud|Redaktur:Rusdianto
    21 Agustus 2025 pukul 22:05 WITA

    Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie (Foto : Umar Daud/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Perlindungan hukum bagi pekerja nonformal di Kota Samarinda masih dianggap lemah, hal ini pun mendapat perhatian serius DPRD Kota Samarinda.

    Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengatakan, hingga kini banyak pekerja berstatus nonformal belum sepenuhnya mendapat perlindungan hukum. Bahkan, di tingkat nasional maupun daerah belum ada ketegasan yang jelas.

    Sehingga diperlukan perhatian serius untuk mengatur setiap hak pekerja nonformal kedepannya di Samarinda. 

    "Pekerja nonformal secara dasar saja belum terpenuhi, ini yang harus kita lakukan bagaimana memberikan kepastian bagi setiap pekerja di Samarinda," ujar Novan, Kamis (21/8/2025).

    Ia mencontohkan, seperti pekerja ojek online (Ojol) yang bertebaran di Saarinda. Menurut dia, tidak ada keterikatan pasti antara perusahaan dengan para Ojol, sebagaimana pekerja formal lainnya.

    "Mereka (Ojol) ini hanya sebatas kemitraan bukan pekerja tetap, tidak ada gaji tetap, tunjangan dan sebagainya," tegasnya.

    Meski demikian, hal ini sangat bergantung pada kebijakan pemerintah pusat, bagaimana membentuk regulasi yang bakal melindungi kepentingan para pekerja nonformal. Ini sebagai upaya meeminimalisir ketimpangan diantara para pekerja baik formal maupun nonformal.

    "Kembali lagi ke pemerintah pusat, bagaimana merumuskan kebijakan yang berdampak pada kesejahteraan pekerja," tegasnya.

    Melihat kondisi tersebut, Novan menegaskan perlunya regulasi yang adil dan komprehensif. Menurutnya, meski status pekerja nonformal adalah mitra, mereka tetap layak memperoleh perlindungan dasar tanpa menghilangkan fleksibilitas kerja yang sudah menjadi ciri khas sektor ini. (Adv) 

    (Sf/Rs)

    DPRD Kota Samarinda

    DPRD Kota Samarinda

    Payung Hukum Pekerja Nonformal di Samarinda Lemah, DPRD Soroti Serius

    Penulis:Umar Daud|Redaktur:Rusdianto
    21 Agustus 2025 pukul 22:05 WITA

    Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie (Foto : Umar Daud/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Perlindungan hukum bagi pekerja nonformal di Kota Samarinda masih dianggap lemah, hal ini pun mendapat perhatian serius DPRD Kota Samarinda.

    Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengatakan, hingga kini banyak pekerja berstatus nonformal belum sepenuhnya mendapat perlindungan hukum. Bahkan, di tingkat nasional maupun daerah belum ada ketegasan yang jelas.

    Sehingga diperlukan perhatian serius untuk mengatur setiap hak pekerja nonformal kedepannya di Samarinda. 

    "Pekerja nonformal secara dasar saja belum terpenuhi, ini yang harus kita lakukan bagaimana memberikan kepastian bagi setiap pekerja di Samarinda," ujar Novan, Kamis (21/8/2025).

    Ia mencontohkan, seperti pekerja ojek online (Ojol) yang bertebaran di Saarinda. Menurut dia, tidak ada keterikatan pasti antara perusahaan dengan para Ojol, sebagaimana pekerja formal lainnya.

    "Mereka (Ojol) ini hanya sebatas kemitraan bukan pekerja tetap, tidak ada gaji tetap, tunjangan dan sebagainya," tegasnya.

    Meski demikian, hal ini sangat bergantung pada kebijakan pemerintah pusat, bagaimana membentuk regulasi yang bakal melindungi kepentingan para pekerja nonformal. Ini sebagai upaya meeminimalisir ketimpangan diantara para pekerja baik formal maupun nonformal.

    "Kembali lagi ke pemerintah pusat, bagaimana merumuskan kebijakan yang berdampak pada kesejahteraan pekerja," tegasnya.

    Melihat kondisi tersebut, Novan menegaskan perlunya regulasi yang adil dan komprehensif. Menurutnya, meski status pekerja nonformal adalah mitra, mereka tetap layak memperoleh perlindungan dasar tanpa menghilangkan fleksibilitas kerja yang sudah menjadi ciri khas sektor ini. (Adv) 

    (Sf/Rs)