Cari disini...

DPRD Kota Samarinda
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronie Pasie. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronnie Pasie, memberikan tanggapannya terkait pembangunan revitalisasi Pasar Pagi yang sedang berlangsung saat ini.
Menurutnya, proses pembangunan tersebut sudah berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
"Dalam proses pembongkaran dan di masyarakat yang pemilik 48 Sertifikat Hak Milik (SHM), sampai hari ini mereka tidak tersentuh sedikit pun. Memang, proses pembongkaran ini mengacu pada tata letak Pasar Pagi sehingga tidak mengganggu area lain yang statusnya juga belum selesai," ujar pria yang akrab disapa Novan ini, Kamis (14/3/2024).
Ia menjelaskan bahwa tidak ada tuntutan terkait proses pembangunan yang dilakukan, sehingga proses tetap berjalan tanpa hambatan.
Namun, ia menegaskan bahwa jika ada pembangunan yang dilakukan, harus ada musyawarah yang dilakukan antara pihak pemilik dan pemerintah.
"Sebenarnya, dalam pembangunan, baik oleh pemerintah maupun pihak lain, izin tetap diperlukan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Jika ada asumsi yang dipikirkan oleh masyarakat, pihak yang dirugikan dapat melakukan tuntutan. Namun, saya berpikir hal tersebut tidak terjadi karena izinnya sudah pasti," jelasnya.
Dengan demikian, Novan menegaskan bahwa proses pembangunan revitalisasi Pasar Pagi di Samarinda berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan sejauh ini tidak ada pelanggaran yang terjadi.(ADV)
(Sf/Rs)
Cari disini...

DPRD Kota Samarinda

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronie Pasie. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronnie Pasie, memberikan tanggapannya terkait pembangunan revitalisasi Pasar Pagi yang sedang berlangsung saat ini.
Menurutnya, proses pembangunan tersebut sudah berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
"Dalam proses pembongkaran dan di masyarakat yang pemilik 48 Sertifikat Hak Milik (SHM), sampai hari ini mereka tidak tersentuh sedikit pun. Memang, proses pembongkaran ini mengacu pada tata letak Pasar Pagi sehingga tidak mengganggu area lain yang statusnya juga belum selesai," ujar pria yang akrab disapa Novan ini, Kamis (14/3/2024).
Ia menjelaskan bahwa tidak ada tuntutan terkait proses pembangunan yang dilakukan, sehingga proses tetap berjalan tanpa hambatan.
Namun, ia menegaskan bahwa jika ada pembangunan yang dilakukan, harus ada musyawarah yang dilakukan antara pihak pemilik dan pemerintah.
"Sebenarnya, dalam pembangunan, baik oleh pemerintah maupun pihak lain, izin tetap diperlukan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Jika ada asumsi yang dipikirkan oleh masyarakat, pihak yang dirugikan dapat melakukan tuntutan. Namun, saya berpikir hal tersebut tidak terjadi karena izinnya sudah pasti," jelasnya.
Dengan demikian, Novan menegaskan bahwa proses pembangunan revitalisasi Pasar Pagi di Samarinda berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan sejauh ini tidak ada pelanggaran yang terjadi.(ADV)
(Sf/Rs)