Cari disini...

DPRD Kota Samarinda
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronnie Pasie. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masih terus memaksimalkan upaya pengendalian banjir salah satunya melalui normalisasi sungai.
Salah satu isu yang sering muncul adalah kepemilikan tanah di sekitar bantaran sungai ketika akan digusur.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Mohammad Novan Syahronnie Pasie mengatakan, jika menurut peraturan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, status kepemilikan tanah di area ini seharusnya jelas, dengan batas maksimal pembangunan hanya sejauh 12 meter dari tepi sungai.
“Namun, kondisi lapangan saat ini menunjukkan situasi yang berbeda. Masih banyak tanah di sekitar sungai yang dibangun rumah oleh masyarakat,” jelas Novan, Senin (18/3/2024).
Proses normalisasi ini juga melibatkan pelaksana penelitian tanah (appraisal) yang dimaksudkan untuk menghitung nilai ganti kerugian.
“Sebagai ganti bangunan bagi pemilik tanah tersebut kan ada dana kerohiman,” tuturnya.
Lebih lanjut ia mengatakan jika terdapat ketidakcocokan antara nilai yang diajukan dan nilai sebenarnya, pemerintah akan mengajukan konsinyasi ke pengadilan.
Menurutnya ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan proses normalisasi berjalan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Emang kalau berbicara proses normalisasi ini mau tidak mau kita harus melakukan mengembalikan fungsi awal sungai ini sendiri,” pungkasnya.
(Adv/Sf/RS)
Cari disini...

DPRD Kota Samarinda

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronnie Pasie. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masih terus memaksimalkan upaya pengendalian banjir salah satunya melalui normalisasi sungai.
Salah satu isu yang sering muncul adalah kepemilikan tanah di sekitar bantaran sungai ketika akan digusur.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Mohammad Novan Syahronnie Pasie mengatakan, jika menurut peraturan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, status kepemilikan tanah di area ini seharusnya jelas, dengan batas maksimal pembangunan hanya sejauh 12 meter dari tepi sungai.
“Namun, kondisi lapangan saat ini menunjukkan situasi yang berbeda. Masih banyak tanah di sekitar sungai yang dibangun rumah oleh masyarakat,” jelas Novan, Senin (18/3/2024).
Proses normalisasi ini juga melibatkan pelaksana penelitian tanah (appraisal) yang dimaksudkan untuk menghitung nilai ganti kerugian.
“Sebagai ganti bangunan bagi pemilik tanah tersebut kan ada dana kerohiman,” tuturnya.
Lebih lanjut ia mengatakan jika terdapat ketidakcocokan antara nilai yang diajukan dan nilai sebenarnya, pemerintah akan mengajukan konsinyasi ke pengadilan.
Menurutnya ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan proses normalisasi berjalan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Emang kalau berbicara proses normalisasi ini mau tidak mau kita harus melakukan mengembalikan fungsi awal sungai ini sendiri,” pungkasnya.
(Adv/Sf/RS)