DPRD Kota Samarinda

    Nasib Pertamini di Samarinda Masih Menggantung, Vananzda: Kalau meresahkan, realisasikan penertiban!

    Seputarfakta.com – Tria -

    DPRD Kota Samarinda

    23 Februari 2025 04:53 WIB

    Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Ahmad Vananzda. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Ahmad Vananzda, menyatakan bahwa penertiban keberadaan pertamini atau pom mini di Kota Samarinda jika dianggap meresahkan, pemerintah kota harus segera bergerak. 

    Apalagi perda terkait penertiban pom mini itu sudah disahkan oleh DPRD Kota Samarinda pada tahun 2024 lalu, yang tergabung dalam Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, hanya saja belum diundangkan. 

    “Kami berharap Pemkot bisa merealisasikan penertiban pertamini jika memang dianggap meresahkan masyarakat. Namun, di sisi lain, masyarakat juga membutuhkan karena SPBU yang ada saat ini tidak mencukupi. Oleh karena itu, perlu ada kajian teknis atau evaluasi sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” ujar Vananzda.

    Dalam penertiban pom mini ini kata dia, harus melalui kajian teknis yang mendalam. Meskipun keberadaan pertamini dinilai meresahkan masyarakat, menurutnya pemerintah kota juga perlu mempertimbangkan kebutuhan warga yang mengandalkan layanan tersebut akibat keterbatasan jumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Samarinda. 

    Koordiantor Komisi I ini berpendapat, secara umum keberadaan pertamini memang berisiko, terutama terkait dengan potensi kebakaran yang tinggi. 

    Namun, ia juga menyadari bahwa distribusi tempat penjualan bahan bakar oleh Pertamina masih terbatas, sehingga beberapa warga tetap mendukung keberadaan pertamini sebagai solusi alternatif.

    Kondisi di lapangan, pom mini yang masih beroperasi hingga kini pun nyatanya tak membuat antrean kendaraan berkurang di SPBU. Terlebih terdapat beberapa SPBU yang tak menjual BBM subsidi pertalite, seperti di SPBU Gatot Subroto dan Kadrie Oening, karena dinilai menjadi penyebab kemacetan. 

    “Memang risikonya cukup besar karena mudah terjadi kebakaran, tetapi di sisi lain Pertamina juga tidak cukup banyak menyediakan tempat penjualan bahan bakar. Jadi, ada masyarakat yang setuju dengan penghapusan pertamini, tetapi banyak juga yang tidak setuju. Kami kembalikan lagi kepada masyarakat dan pemerintah, apakah ini masih dibutuhkan atau tidak,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Politisi PDI Perjuangan ini menekankan pentingnya dialog antara pemerintah kota dan masyarakat sebelum mengambil keputusan final terkait penghapusan pertamini. 

    Ia juga menyoroti perlunya solusi alternatif, seperti pembangunan SPBU tambahan, jika akhirnya pertamini benar-benar dihilangkan.

    “Kami hanya ingin melihat sejauh mana pemerintah kota dan masyarakat sepakat terkait persoalan ini. Jika memang pertamini harus dihilangkan, SPBU lain juga harus disiapkan,” pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    DPRD Kota Samarinda

    Nasib Pertamini di Samarinda Masih Menggantung, Vananzda: Kalau meresahkan, realisasikan penertiban!

    Seputarfakta.com – Tria -

    DPRD Kota Samarinda

    23 Februari 2025 04:53 WIB

    Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Ahmad Vananzda. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Ahmad Vananzda, menyatakan bahwa penertiban keberadaan pertamini atau pom mini di Kota Samarinda jika dianggap meresahkan, pemerintah kota harus segera bergerak. 

    Apalagi perda terkait penertiban pom mini itu sudah disahkan oleh DPRD Kota Samarinda pada tahun 2024 lalu, yang tergabung dalam Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, hanya saja belum diundangkan. 

    “Kami berharap Pemkot bisa merealisasikan penertiban pertamini jika memang dianggap meresahkan masyarakat. Namun, di sisi lain, masyarakat juga membutuhkan karena SPBU yang ada saat ini tidak mencukupi. Oleh karena itu, perlu ada kajian teknis atau evaluasi sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” ujar Vananzda.

    Dalam penertiban pom mini ini kata dia, harus melalui kajian teknis yang mendalam. Meskipun keberadaan pertamini dinilai meresahkan masyarakat, menurutnya pemerintah kota juga perlu mempertimbangkan kebutuhan warga yang mengandalkan layanan tersebut akibat keterbatasan jumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Samarinda. 

    Koordiantor Komisi I ini berpendapat, secara umum keberadaan pertamini memang berisiko, terutama terkait dengan potensi kebakaran yang tinggi. 

    Namun, ia juga menyadari bahwa distribusi tempat penjualan bahan bakar oleh Pertamina masih terbatas, sehingga beberapa warga tetap mendukung keberadaan pertamini sebagai solusi alternatif.

    Kondisi di lapangan, pom mini yang masih beroperasi hingga kini pun nyatanya tak membuat antrean kendaraan berkurang di SPBU. Terlebih terdapat beberapa SPBU yang tak menjual BBM subsidi pertalite, seperti di SPBU Gatot Subroto dan Kadrie Oening, karena dinilai menjadi penyebab kemacetan. 

    “Memang risikonya cukup besar karena mudah terjadi kebakaran, tetapi di sisi lain Pertamina juga tidak cukup banyak menyediakan tempat penjualan bahan bakar. Jadi, ada masyarakat yang setuju dengan penghapusan pertamini, tetapi banyak juga yang tidak setuju. Kami kembalikan lagi kepada masyarakat dan pemerintah, apakah ini masih dibutuhkan atau tidak,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Politisi PDI Perjuangan ini menekankan pentingnya dialog antara pemerintah kota dan masyarakat sebelum mengambil keputusan final terkait penghapusan pertamini. 

    Ia juga menyoroti perlunya solusi alternatif, seperti pembangunan SPBU tambahan, jika akhirnya pertamini benar-benar dihilangkan.

    “Kami hanya ingin melihat sejauh mana pemerintah kota dan masyarakat sepakat terkait persoalan ini. Jika memang pertamini harus dihilangkan, SPBU lain juga harus disiapkan,” pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)