Cari disini...

DPRD Kota Samarinda
Ahmad Vananzda, Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Ahmad Vananzda menyorot Pemerintah Kota (Pemkot) soal keputusan revitalisasi Pasar Pagi.
Perihal penutupan Jalan Tumenggung yang ditolak mentah-mentah warga pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) Kamis (25/1) lalu, Vananzda bilang, Pemkot perlu memperhatikan urgensi keputusan tersebut.
"Kalau bicara masyarakat banyak, mereka ini banyak juga, ga sedikit. 48 SHM itu kalau kita hitung dengan keluarganya juga lumayan. Jadi kita jangan mengatasnamakan masyarakat," tegas Vananzda kepada Seputar Fakta.
Kalau memang soal akses material, menurut Vananzda banyak jalan masuk kalau memang kaitannya dengan bahan itu.
"Kalau kita bicara soal akses material kan dari sana bisa, dari Jalan Sudirman bisa, dari Jalan Gajah Mada bisa juga," paparnya.
Ia juga mempertanyakan, sudahkah Pemkot memikirkan efek dari adanya penutupan ini terhadap masyarakat.
"Sampai ada penolakan, artinya masyarakat merasa terganggu. Perlu diperhatikan juga, masyarakat di sini kan ga cuma satu dua orang," tuturnya.
Ia menegaskan kepada Pemkot agar bisa menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat, utamanya para pemilik SHM di Pasar Pagi.
"Alih-alih menyejahterakan masyarakat, jika kejadiannya seperti ini malah membuat masyarakat tertekan," ucapnya.
Apalagi menurutnya persoalan ini harusnya sudah selesai dari jauh-jauh hari.
"Kita bicara kembali mundur ya, mereka mau bangun pasar pagi, kalau kami di DPRD setuju sekali dengan pembangunan Pasar Pagi. Asal itu yang Hak Guna Bangunan (HGB)," ujarnya.
Ia menyayangkan sikap Pemkot yang tidak melibatkan masyarakat dalam perencanaan pembangunan. Secara tiba-tiba denah bangunan sudah jadi, dan itu menyangkut lahan hak milik masyarakat.
Paling tidak, setahun sebelumnya masyarakat diikutsertakan dalam perencanaan. Bukan secara tiba-tiba langsung diberikan opsi pembelian lahan, tukar guling, dan sebagainya.
"Jangan dikasih tau bulan Desember kemarin. sementara rencana pembongkarannya bulan Januari dan ini sudah Februari masih sama," jelasnya.
Ia kembali menegaskan, jangankan 48 SHM yang digeser. Satu rumah pun Vananzda bilang itu tidak boleh jika memang hak milik. Apalagi pembuatan sertifikat tanah bukan perkara mudah. Ia hanya meminta Pemkot lebih menghargai masyarakat.
"Tolong Pemkot perhatikan juga masyarakat, ajak musyawarah yang baik," pungkasnya.
(ADV/Sf/Rs)
Cari disini...

DPRD Kota Samarinda

Ahmad Vananzda, Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Ahmad Vananzda menyorot Pemerintah Kota (Pemkot) soal keputusan revitalisasi Pasar Pagi.
Perihal penutupan Jalan Tumenggung yang ditolak mentah-mentah warga pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) Kamis (25/1) lalu, Vananzda bilang, Pemkot perlu memperhatikan urgensi keputusan tersebut.
"Kalau bicara masyarakat banyak, mereka ini banyak juga, ga sedikit. 48 SHM itu kalau kita hitung dengan keluarganya juga lumayan. Jadi kita jangan mengatasnamakan masyarakat," tegas Vananzda kepada Seputar Fakta.
Kalau memang soal akses material, menurut Vananzda banyak jalan masuk kalau memang kaitannya dengan bahan itu.
"Kalau kita bicara soal akses material kan dari sana bisa, dari Jalan Sudirman bisa, dari Jalan Gajah Mada bisa juga," paparnya.
Ia juga mempertanyakan, sudahkah Pemkot memikirkan efek dari adanya penutupan ini terhadap masyarakat.
"Sampai ada penolakan, artinya masyarakat merasa terganggu. Perlu diperhatikan juga, masyarakat di sini kan ga cuma satu dua orang," tuturnya.
Ia menegaskan kepada Pemkot agar bisa menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat, utamanya para pemilik SHM di Pasar Pagi.
"Alih-alih menyejahterakan masyarakat, jika kejadiannya seperti ini malah membuat masyarakat tertekan," ucapnya.
Apalagi menurutnya persoalan ini harusnya sudah selesai dari jauh-jauh hari.
"Kita bicara kembali mundur ya, mereka mau bangun pasar pagi, kalau kami di DPRD setuju sekali dengan pembangunan Pasar Pagi. Asal itu yang Hak Guna Bangunan (HGB)," ujarnya.
Ia menyayangkan sikap Pemkot yang tidak melibatkan masyarakat dalam perencanaan pembangunan. Secara tiba-tiba denah bangunan sudah jadi, dan itu menyangkut lahan hak milik masyarakat.
Paling tidak, setahun sebelumnya masyarakat diikutsertakan dalam perencanaan. Bukan secara tiba-tiba langsung diberikan opsi pembelian lahan, tukar guling, dan sebagainya.
"Jangan dikasih tau bulan Desember kemarin. sementara rencana pembongkarannya bulan Januari dan ini sudah Februari masih sama," jelasnya.
Ia kembali menegaskan, jangankan 48 SHM yang digeser. Satu rumah pun Vananzda bilang itu tidak boleh jika memang hak milik. Apalagi pembuatan sertifikat tanah bukan perkara mudah. Ia hanya meminta Pemkot lebih menghargai masyarakat.
"Tolong Pemkot perhatikan juga masyarakat, ajak musyawarah yang baik," pungkasnya.
(ADV/Sf/Rs)