DPRD Kota Samarinda

    DPRD Kota Samarinda

    Lubang Bekas Galian Tambang Batu Bara di Samarinda Meresahkan, DPRD Minta Lakukan Reklamasi

    Penulis:Umar Daud|Redaktur:Rusdianto
    14 Oktober 2025 pukul 11:07 WITA

    Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Anhar (Foto : Umar Daud/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Anhar menaruh perhatian serius terhadap pengaruh lubang tambang batu bara yang banyak memakan korban di Kota Samarinda.

    Bahkan, kasus warga meninggal di lubang tambang dari tahun 2011 hingga 2025 mencapai 52 orang di Kalimantan Timur (Kaltim). Hal ini memberikan sinyal kuat agar pemerintah benar-benar memperhatikan dampak eks lubang tambang terhadap masyarakat.

    Berkaca pada insiden tragis 12 September 2025 lalu, seorang warga Samarinda Utara kehilangan nyawa akibat tenggelam di kolam eks tambang batu bara. Kejadian ini menambah deretan panjang daftar hitam kasus kematian di galian C tersebut.

    Kejadian ini mencerminkan pentingnya reklamasi pascatambang. Lubang bekas galian ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terkhusus bagi yang bermukin di sekitar kawasan tambang batu bara.

    Untuk itu, Anhar dengan tegas meminta pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan agar melaksankan reklamasi secara benar dan bertanggung jawab.

    "Ini sepenuhnya tanggung jawab perusahaan, baik itu reklamasi ataupun menjaga lubang bekas galian tidak disusupi orang. Harus diantisipasi sebelum memakan korban lagi," ujar Anhar, Selasa (14/10/2025).

    Meskipun demikian, Anhar tetap mengacungi jempol langkah Pemerintah Kota (Pemkot) yang berani menyampaikan bahwa Kota Samarinda bebas tambang pada 2026 mendatang.

    Hanya, pemerintah juga harus menekankan agar lubang yang dikeruk oleh pemilik konsesi pertambangan batu bara itu, ditangani secara serius agar tidak kembali menjadi ancaman bagi masyarakat.

    "Mereka (perusahan) sudah diberikan izin operasi, tentunya harus melakukan kewajibannya juga. Masih banyak lubang bekas tambang dibiarkan begitu saja, ini tidak hanya menjadi ancama bagi masyarakat tetapi menimbulkan kerusakan lingkungan," imbuhnya.

    Ia menegaskan, pemberhentian tambag batu bara di Samarinda pada 2026 nanti, bukan solusi konkrit. Dia menyebut, permasalahan utama bagaimana setelahnya. Harus ada reklamasi sebagai pertanggungjawaban agar tidak menjadi isu lingkungan ke depan.

    "Bukan tidak beroperasi lagi, tetapi bagaimana kita memperbaiki alam dengan reklamasi dari perusahaan. Harus dilakukan untuk menghentikan korban jiwa selanjutnya," tandasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    DPRD Kota Samarinda

    DPRD Kota Samarinda

    Lubang Bekas Galian Tambang Batu Bara di Samarinda Meresahkan, DPRD Minta Lakukan Reklamasi

    Penulis:Umar Daud|Redaktur:Rusdianto
    14 Oktober 2025 pukul 11:07 WITA

    Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Anhar (Foto : Umar Daud/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Anhar menaruh perhatian serius terhadap pengaruh lubang tambang batu bara yang banyak memakan korban di Kota Samarinda.

    Bahkan, kasus warga meninggal di lubang tambang dari tahun 2011 hingga 2025 mencapai 52 orang di Kalimantan Timur (Kaltim). Hal ini memberikan sinyal kuat agar pemerintah benar-benar memperhatikan dampak eks lubang tambang terhadap masyarakat.

    Berkaca pada insiden tragis 12 September 2025 lalu, seorang warga Samarinda Utara kehilangan nyawa akibat tenggelam di kolam eks tambang batu bara. Kejadian ini menambah deretan panjang daftar hitam kasus kematian di galian C tersebut.

    Kejadian ini mencerminkan pentingnya reklamasi pascatambang. Lubang bekas galian ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terkhusus bagi yang bermukin di sekitar kawasan tambang batu bara.

    Untuk itu, Anhar dengan tegas meminta pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan agar melaksankan reklamasi secara benar dan bertanggung jawab.

    "Ini sepenuhnya tanggung jawab perusahaan, baik itu reklamasi ataupun menjaga lubang bekas galian tidak disusupi orang. Harus diantisipasi sebelum memakan korban lagi," ujar Anhar, Selasa (14/10/2025).

    Meskipun demikian, Anhar tetap mengacungi jempol langkah Pemerintah Kota (Pemkot) yang berani menyampaikan bahwa Kota Samarinda bebas tambang pada 2026 mendatang.

    Hanya, pemerintah juga harus menekankan agar lubang yang dikeruk oleh pemilik konsesi pertambangan batu bara itu, ditangani secara serius agar tidak kembali menjadi ancaman bagi masyarakat.

    "Mereka (perusahan) sudah diberikan izin operasi, tentunya harus melakukan kewajibannya juga. Masih banyak lubang bekas tambang dibiarkan begitu saja, ini tidak hanya menjadi ancama bagi masyarakat tetapi menimbulkan kerusakan lingkungan," imbuhnya.

    Ia menegaskan, pemberhentian tambag batu bara di Samarinda pada 2026 nanti, bukan solusi konkrit. Dia menyebut, permasalahan utama bagaimana setelahnya. Harus ada reklamasi sebagai pertanggungjawaban agar tidak menjadi isu lingkungan ke depan.

    "Bukan tidak beroperasi lagi, tetapi bagaimana kita memperbaiki alam dengan reklamasi dari perusahaan. Harus dilakukan untuk menghentikan korban jiwa selanjutnya," tandasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)