Cari disini...

DPRD Kota Samarinda
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Laila Fatihah, memberikan tanggapannya terkait perpanjangan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha hingga Oktober 2026 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Ia membeberkan bahwasannya untuk menerapkan kebijakan sertifikasi halal pada setiap produk atau usaha yang dilakukan pelaku usaha tidaklah mudah. Butuh waktu dan banyak tahapan yang harus dilalui untuk mendapatkan sertifikat halal dan higienis.
Menurut Laila, meskipun kebijakan tersebut bersifat turunan, proses pembuatan peraturan daerah (Perda) sebagai penunjang dalam mengimplementasikan hal tersebut membutuhkan waktu yang lama dan perlu mempertimbangkan berbagai aspek dari masyarakat.
"Untuk kita kan sifatnya turunan. Kita juga sedang dalam tahap pembuatan Perda, kita harus mendengarkan dari sisi masyarakat. Apa keluhan mereka tentang Perpres halal dan higienis, kita harus menyesuaikan dengan kebijakan daerah," ujar Laila, Rabu (22/5/2024).
Laila menyoroti kesulitan yang dihadapi oleh pelaku usaha, terutama yang menjual produk basah berbahan dasar daging, dalam mendapatkan sertifikasi halal.
"Kalau kita lihat, produk basah apalagi berbahan dasar daging itu lumayan susah untuk mendapatkan izin itu, karena berkaitan juga dengan teknik potongnya yang harus sudah halal. Sedangkan kita di Samarinda baru ada beberapa," jelasnya.
Menurut Laila, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mempersiapkan sektor dasar, yaitu rumah pemotongan ayam atau unggas yang memiliki sertifikat halal.
"Kita harus siap dulu pada sektor dasarnya ini, yaitu rumah pemotongan ayam atau unggas yang memiliki sertifikat halal. Kalau sudah ada dan tertib, baru kita bisa memberikan teguran karena sudah difasilitasi," tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya kesiapan dan koordinasi yang baik agar peraturan tersebut dapat diimplementasikan dengan efektif. Ia pun menyadari bahwa mensosialisasikan kewajiban sertifikasi halal kepada pelaku usaha bukanlah tugas yang mudah.
"Jangan sampai sudah ada aturan baru kita kalang kabut sendiri menyiapkan. Otomatis Perpres itu terimplementasi dengan baik," tegas Laila.
Dengan adanya perpanjangan waktu hingga 2026, Laila berharap kesempatan ini dimanfaatkan dengan baik untuk mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan, termasuk memberikan sosialisasi yang efektif kepada para pelaku usaha.
"Mensosialisasikan itu kan gampang-gampang susah. Banyak pelaku usaha kuliner itu belum dapat informasinya. Sementara mereka yang sudah tahu tapi tidak tahu harus kemana dan mengambil langkah apa," ujarnya.
Laila berharap langkah-langkah ini dapat membantu pelaku usaha di Samarinda untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal dengan lebih baik dan tertib, sehingga aturan dapat diimplementasikan secara maksimal dan efektif. (Adv)
(Sf//Rs)
Cari disini...

DPRD Kota Samarinda

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Laila Fatihah, memberikan tanggapannya terkait perpanjangan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha hingga Oktober 2026 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Ia membeberkan bahwasannya untuk menerapkan kebijakan sertifikasi halal pada setiap produk atau usaha yang dilakukan pelaku usaha tidaklah mudah. Butuh waktu dan banyak tahapan yang harus dilalui untuk mendapatkan sertifikat halal dan higienis.
Menurut Laila, meskipun kebijakan tersebut bersifat turunan, proses pembuatan peraturan daerah (Perda) sebagai penunjang dalam mengimplementasikan hal tersebut membutuhkan waktu yang lama dan perlu mempertimbangkan berbagai aspek dari masyarakat.
"Untuk kita kan sifatnya turunan. Kita juga sedang dalam tahap pembuatan Perda, kita harus mendengarkan dari sisi masyarakat. Apa keluhan mereka tentang Perpres halal dan higienis, kita harus menyesuaikan dengan kebijakan daerah," ujar Laila, Rabu (22/5/2024).
Laila menyoroti kesulitan yang dihadapi oleh pelaku usaha, terutama yang menjual produk basah berbahan dasar daging, dalam mendapatkan sertifikasi halal.
"Kalau kita lihat, produk basah apalagi berbahan dasar daging itu lumayan susah untuk mendapatkan izin itu, karena berkaitan juga dengan teknik potongnya yang harus sudah halal. Sedangkan kita di Samarinda baru ada beberapa," jelasnya.
Menurut Laila, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mempersiapkan sektor dasar, yaitu rumah pemotongan ayam atau unggas yang memiliki sertifikat halal.
"Kita harus siap dulu pada sektor dasarnya ini, yaitu rumah pemotongan ayam atau unggas yang memiliki sertifikat halal. Kalau sudah ada dan tertib, baru kita bisa memberikan teguran karena sudah difasilitasi," tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya kesiapan dan koordinasi yang baik agar peraturan tersebut dapat diimplementasikan dengan efektif. Ia pun menyadari bahwa mensosialisasikan kewajiban sertifikasi halal kepada pelaku usaha bukanlah tugas yang mudah.
"Jangan sampai sudah ada aturan baru kita kalang kabut sendiri menyiapkan. Otomatis Perpres itu terimplementasi dengan baik," tegas Laila.
Dengan adanya perpanjangan waktu hingga 2026, Laila berharap kesempatan ini dimanfaatkan dengan baik untuk mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan, termasuk memberikan sosialisasi yang efektif kepada para pelaku usaha.
"Mensosialisasikan itu kan gampang-gampang susah. Banyak pelaku usaha kuliner itu belum dapat informasinya. Sementara mereka yang sudah tahu tapi tidak tahu harus kemana dan mengambil langkah apa," ujarnya.
Laila berharap langkah-langkah ini dapat membantu pelaku usaha di Samarinda untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal dengan lebih baik dan tertib, sehingga aturan dapat diimplementasikan secara maksimal dan efektif. (Adv)
(Sf//Rs)