DPRD Kota Samarinda

    DPRD Kota Samarinda

    Laila Fatihah Minta Usulan Perda Trantibum Jangan Sampai Tumpang Tindih

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    23 Mei 2024 pukul 14:59 WITA

    Anggota Bapemperda DPRD Samarinda, Laila Fatihah. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah, menekankan perlunya peninjauan kembali terkait usulan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) yang diajukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). 

    Ia ingin ada penyusunan yang lebih komprehensif serta ditinjau kembali agar Perda tersebut tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Menurutnya jangan sampai terdapat aturan yang sama antara satu perda dengan yang lain.

    "Kalau ditulis di sini kemudian ada aturan yang tidak tercantum dalam Perda itu, apakah nanti tidak menjadi satu boomerang? Ini akan menghawatirkan, sehingga Perda ini bisa menjadi mandul," ujar Laila, Rabu (22/5/2024).

    Perempuan yang juga merupakan Anggota Komisi II ini juga mengusulkan, agar Perda tentang Trantibum mencantumkan secara umum bahwa Satpol PP berperan sebagai penindak dari semua Perda yang berkaitan dengan ketenteraman dan ketertiban umum. 

    Ia mengingatkan bahwa jika Perda tidak mencakup seluruh aspek yang dibutuhkan, hal ini bisa menimbulkan kesulitan dalam pelaksanaannya di lapangan.

    Menurutnya, hal tersebut akan memberikan cakupan yang lebih luas dan memastikan bahwa Satpol PP memiliki wewenang yang jelas dan kuat dalam menegakkan berbagai Perda yang terkait dengan ketenteraman dan ketertiban umum.

    "Kalau disampaikan secara umum di dalam Perda bahwa Satpol PP ini adalah sebagai penindak dari semua Perda yang menyangkut Trantibum, ini akan lebih mencakup semua Perda," jelasnya.

    Ia pun mengusulkan agar rancangan Perda ini direvisi dan didiskusikan ulang bersama dengan bagian hukum. Hal-hal yang belum diatur dalam Perda, ia minta agar dapat dimasukkan ke dalam Perda baru ini, sementara aturan yang sudah ada dalam Perda lain tidak perlu digandakan, kecuali membutuhkan detail yang lebih jelas.

    "Saya minta agar bisa direvisi dan didiskusikan ulang antara Satpol PP dengan bagian hukum. Kita juga dari Bapemperda akan mempelajari, sekiranya mana saja yang patut untuk dimuat dalam Perda ini," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    DPRD Kota Samarinda

    DPRD Kota Samarinda

    Laila Fatihah Minta Usulan Perda Trantibum Jangan Sampai Tumpang Tindih

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    23 Mei 2024 pukul 14:59 WITA

    Anggota Bapemperda DPRD Samarinda, Laila Fatihah. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah, menekankan perlunya peninjauan kembali terkait usulan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) yang diajukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). 

    Ia ingin ada penyusunan yang lebih komprehensif serta ditinjau kembali agar Perda tersebut tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Menurutnya jangan sampai terdapat aturan yang sama antara satu perda dengan yang lain.

    "Kalau ditulis di sini kemudian ada aturan yang tidak tercantum dalam Perda itu, apakah nanti tidak menjadi satu boomerang? Ini akan menghawatirkan, sehingga Perda ini bisa menjadi mandul," ujar Laila, Rabu (22/5/2024).

    Perempuan yang juga merupakan Anggota Komisi II ini juga mengusulkan, agar Perda tentang Trantibum mencantumkan secara umum bahwa Satpol PP berperan sebagai penindak dari semua Perda yang berkaitan dengan ketenteraman dan ketertiban umum. 

    Ia mengingatkan bahwa jika Perda tidak mencakup seluruh aspek yang dibutuhkan, hal ini bisa menimbulkan kesulitan dalam pelaksanaannya di lapangan.

    Menurutnya, hal tersebut akan memberikan cakupan yang lebih luas dan memastikan bahwa Satpol PP memiliki wewenang yang jelas dan kuat dalam menegakkan berbagai Perda yang terkait dengan ketenteraman dan ketertiban umum.

    "Kalau disampaikan secara umum di dalam Perda bahwa Satpol PP ini adalah sebagai penindak dari semua Perda yang menyangkut Trantibum, ini akan lebih mencakup semua Perda," jelasnya.

    Ia pun mengusulkan agar rancangan Perda ini direvisi dan didiskusikan ulang bersama dengan bagian hukum. Hal-hal yang belum diatur dalam Perda, ia minta agar dapat dimasukkan ke dalam Perda baru ini, sementara aturan yang sudah ada dalam Perda lain tidak perlu digandakan, kecuali membutuhkan detail yang lebih jelas.

    "Saya minta agar bisa direvisi dan didiskusikan ulang antara Satpol PP dengan bagian hukum. Kita juga dari Bapemperda akan mempelajari, sekiranya mana saja yang patut untuk dimuat dalam Perda ini," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)