DPRD Kota Samarinda

    DPRD Kota Samarinda

    Komisi III DPRD Samarinda Minta Pelaku Usaha Perhatikan Ketersediaan Lahan Parkir

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    08 April 2024 pukul 12:35 WITA

    Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Samri Shaputra, menyoroti kurangnya perhatian dari para pelaku usaha terhadap ketersediaan lahan parkir di tempat usahanya. 

    Hal ini menurutnya menjadi penyebab munculnya masalah kemacetan baru di sekitar lingkungan bisnis tersebut.

    "Saat pembangunan toko kan sudah ada peraturan bahwa harus ada alokasi 15 meter dari ruas jalan untuk lahan parkir. Tapi setelah toko dibangun, seringkali pelaku usaha menambah bangunan ke depan tanpa memperhatikan alokasi parkir yang sudah ada," beber Samri, Minggu (7/4/2024).

    Kendati peraturan mengenai ketersediaan lahan parkir telah ada, pelaksanaannya masih belum optimal. Oleh Karenna itu Samri meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dapat bersikap tegas terhadap toko-toko atau usaha yang berada di pinggir jalan, untuk memastikan bahwa mereka memiliki lahan parkir yang memadai.

    "Ini harus menjadi syarat saat pengajuan izin berjualan, bahwa pemilik usaha wajib memiliki lahan parkir yang memadai, minimal untuk parkir di depan toko yang dibangun," tambahnya.

    Langkah ini diharapkan dapat membantu mengurangi masalah kemacetan yang terjadi akibat kurangnya ketersediaan lahan parkir di sekitar tempat usaha. 

    Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi yang positif di Kota Samarinda dapat berjalan seimbang dengan pembangunan infrastruktur pendukungnya, dan masyarakat dapat menikmati manfaatnya tanpa terganggu oleh masalah kemacetan yang tidak perlu.

    “Bisa dicontoh seperti mini market yang ada di sekitar kita. Mereka membangunnya tidak terlalu di pinggir jalan, sehingga ada tempat yang cukup untuk konsumen memarkirkan kendaraannya,” usulnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    DPRD Kota Samarinda

    DPRD Kota Samarinda

    Komisi III DPRD Samarinda Minta Pelaku Usaha Perhatikan Ketersediaan Lahan Parkir

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    08 April 2024 pukul 12:35 WITA

    Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Samri Shaputra, menyoroti kurangnya perhatian dari para pelaku usaha terhadap ketersediaan lahan parkir di tempat usahanya. 

    Hal ini menurutnya menjadi penyebab munculnya masalah kemacetan baru di sekitar lingkungan bisnis tersebut.

    "Saat pembangunan toko kan sudah ada peraturan bahwa harus ada alokasi 15 meter dari ruas jalan untuk lahan parkir. Tapi setelah toko dibangun, seringkali pelaku usaha menambah bangunan ke depan tanpa memperhatikan alokasi parkir yang sudah ada," beber Samri, Minggu (7/4/2024).

    Kendati peraturan mengenai ketersediaan lahan parkir telah ada, pelaksanaannya masih belum optimal. Oleh Karenna itu Samri meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dapat bersikap tegas terhadap toko-toko atau usaha yang berada di pinggir jalan, untuk memastikan bahwa mereka memiliki lahan parkir yang memadai.

    "Ini harus menjadi syarat saat pengajuan izin berjualan, bahwa pemilik usaha wajib memiliki lahan parkir yang memadai, minimal untuk parkir di depan toko yang dibangun," tambahnya.

    Langkah ini diharapkan dapat membantu mengurangi masalah kemacetan yang terjadi akibat kurangnya ketersediaan lahan parkir di sekitar tempat usaha. 

    Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi yang positif di Kota Samarinda dapat berjalan seimbang dengan pembangunan infrastruktur pendukungnya, dan masyarakat dapat menikmati manfaatnya tanpa terganggu oleh masalah kemacetan yang tidak perlu.

    “Bisa dicontoh seperti mini market yang ada di sekitar kita. Mereka membangunnya tidak terlalu di pinggir jalan, sehingga ada tempat yang cukup untuk konsumen memarkirkan kendaraannya,” usulnya. (Adv)

    (Sf/Rs)