DPRD Kota Samarinda

    DPRD Kota Samarinda

    Ketua Komisi II DPRD Samarinda Dukung Larangan Penjualan BBM Eceran Ilegal

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    21 Mei 2024 pukul 17:10 WITA

    Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Fuad Fakhruddin. (Foto: Instagram fuad_fakruddin/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Fuad Fakhruddin, menyatakan dukungannya terhadap larangan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran ilegal di Kota Samarinda. 

    Menurutnya, Surat Keputusan Wali Kota tentang pelarangan penjualan BBM eceran dan Pertamini merupakan langkah awal yang penting.

    Terlebih, dalam beberapa kejadian, seperti kebakaran, sudah merugikan masyarakat dan lingkungan sekitarnya, baik secara materi dan non materi. 

    "Kita mengimbau masyarakat agar secara sukarela menghentikan kegiatan penjualan BBM eceran demi mencegah terulangnya musibah kebakaran," kata Fuad.

    Ia menyebut bahwa saat ini banyak pelaku usaha BBM eceran yang tidak memenuhi standar keamanan. Tentu hal tersebut dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitar. 

    Menurutnya, salah satu faktor menjamurnya pedagang BBM eceran adalah karena tergiur dengan keuntungan besar dari usaha itu. 

    Namun, di satu sisi ia mengingatkan bahwa keuntungan tersebut tidak sebanding dengan risiko yang ditimbulkan, seperti kebakaran yang dapat membahayakan jiwa dan harta benda.

    "Apalagi di beberapa kejadian itu sudah memakan korban jiwa," tuturnya.

    Jika memang masyarakat masih ingin melakukan usaha tersebut, Fuad meminta agar para pelaku usaha dapat segera memenuhi syarat yang ada. Seperti ketentuan yang diatur oleh BPH Migas ataupun Pertamina.

    "Bagi masyarakat yang ingin tetap berjualan BBM, silahkan urus izin usaha yang sah. Saya yakin Pertamina akan membantu masyarakat dalam melegalkan usaha mereka dengan tingkat keamanan yang lebih. Contohnya seperti Pertashop,” jelas Fuad.

    Dengan adanya larangan ini, ia berharap dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan tertib di Kota Samarinda. Serta mengurangi risiko kebakaran akibat penjualan BBM eceran yang tidak memenuhi standar keamanan.

    "Ini juga merupakan upaya agar pendistribusian BBM subsidi lebih tepat sasaran," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    DPRD Kota Samarinda

    DPRD Kota Samarinda

    Ketua Komisi II DPRD Samarinda Dukung Larangan Penjualan BBM Eceran Ilegal

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    21 Mei 2024 pukul 17:10 WITA

    Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Fuad Fakhruddin. (Foto: Instagram fuad_fakruddin/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Fuad Fakhruddin, menyatakan dukungannya terhadap larangan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran ilegal di Kota Samarinda. 

    Menurutnya, Surat Keputusan Wali Kota tentang pelarangan penjualan BBM eceran dan Pertamini merupakan langkah awal yang penting.

    Terlebih, dalam beberapa kejadian, seperti kebakaran, sudah merugikan masyarakat dan lingkungan sekitarnya, baik secara materi dan non materi. 

    "Kita mengimbau masyarakat agar secara sukarela menghentikan kegiatan penjualan BBM eceran demi mencegah terulangnya musibah kebakaran," kata Fuad.

    Ia menyebut bahwa saat ini banyak pelaku usaha BBM eceran yang tidak memenuhi standar keamanan. Tentu hal tersebut dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitar. 

    Menurutnya, salah satu faktor menjamurnya pedagang BBM eceran adalah karena tergiur dengan keuntungan besar dari usaha itu. 

    Namun, di satu sisi ia mengingatkan bahwa keuntungan tersebut tidak sebanding dengan risiko yang ditimbulkan, seperti kebakaran yang dapat membahayakan jiwa dan harta benda.

    "Apalagi di beberapa kejadian itu sudah memakan korban jiwa," tuturnya.

    Jika memang masyarakat masih ingin melakukan usaha tersebut, Fuad meminta agar para pelaku usaha dapat segera memenuhi syarat yang ada. Seperti ketentuan yang diatur oleh BPH Migas ataupun Pertamina.

    "Bagi masyarakat yang ingin tetap berjualan BBM, silahkan urus izin usaha yang sah. Saya yakin Pertamina akan membantu masyarakat dalam melegalkan usaha mereka dengan tingkat keamanan yang lebih. Contohnya seperti Pertashop,” jelas Fuad.

    Dengan adanya larangan ini, ia berharap dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan tertib di Kota Samarinda. Serta mengurangi risiko kebakaran akibat penjualan BBM eceran yang tidak memenuhi standar keamanan.

    "Ini juga merupakan upaya agar pendistribusian BBM subsidi lebih tepat sasaran," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)