DPRD Kota Samarinda

    DPRD Kota Samarinda

    Ketua Komisi I DPRD Samarinda Tegaskan Regulasi Ketat Terkait Penjualan Minuman Beralkohol

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    12 Juli 2024 pukul 17:29 WITA

    Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Joha Fajal, menegaskan pentingnya penerapan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur peredaran dan pelarangan minuman keras di Kota Samarinda. 

    Menurut Joha, meskipun hotel berbintang diberikan fasilitas untuk menjual minuman beralkohol, namun tetap harus mengikuti ketentuan yang sudah diatur oleh pemerintah. 

    "Kita sudah ada Perda yang mengatur peredaran dan pelarangan minuman keras. Hotel berbintang diberikan fasilitas, namun untuk karaoke, ada kategorinya lagi. Karaoke keluarga, misalnya, harus memenuhi persyaratan tambahan. Karaoke biasa tidak boleh menjual minuman beralkohol," jelas Joha.

    Legislator Partai NasDem itu juga menyoroti kemudahan memperoleh izin melalui sistem Online Single Submission (OSS), namun menekankan bahwa izin tersebut harus diimbangi dengan pemenuhan syarat dari pemerintah kota Samarinda. 

    "Adanya OSS sangat memudahkan untuk mendapatkan izin, tapi meski sudah mendapat izin dari OSS, masih ada syarat yang harus dipenuhi terkait dengan pemerintah Samarinda. Mereka wajib melengkapi syarat dari pemerintah daerah," ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa tempat hiburan yang ingin menjual minuman beralkohol harus mematuhi semua persyaratan yang ditetapkan. Jika mereka tidak melaksanakan syarat dari pemerintah daerah, maka tidak terpenuhi syarat bagi mereka untuk menjual minuman beralkohol. 

    “Jadi, bagi yang mau menjual harus sesuai dengan persyaratannya," tegas Joha.

    (Sf/Rs)

    DPRD Kota Samarinda

    DPRD Kota Samarinda

    Ketua Komisi I DPRD Samarinda Tegaskan Regulasi Ketat Terkait Penjualan Minuman Beralkohol

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    12 Juli 2024 pukul 17:29 WITA

    Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Joha Fajal, menegaskan pentingnya penerapan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur peredaran dan pelarangan minuman keras di Kota Samarinda. 

    Menurut Joha, meskipun hotel berbintang diberikan fasilitas untuk menjual minuman beralkohol, namun tetap harus mengikuti ketentuan yang sudah diatur oleh pemerintah. 

    "Kita sudah ada Perda yang mengatur peredaran dan pelarangan minuman keras. Hotel berbintang diberikan fasilitas, namun untuk karaoke, ada kategorinya lagi. Karaoke keluarga, misalnya, harus memenuhi persyaratan tambahan. Karaoke biasa tidak boleh menjual minuman beralkohol," jelas Joha.

    Legislator Partai NasDem itu juga menyoroti kemudahan memperoleh izin melalui sistem Online Single Submission (OSS), namun menekankan bahwa izin tersebut harus diimbangi dengan pemenuhan syarat dari pemerintah kota Samarinda. 

    "Adanya OSS sangat memudahkan untuk mendapatkan izin, tapi meski sudah mendapat izin dari OSS, masih ada syarat yang harus dipenuhi terkait dengan pemerintah Samarinda. Mereka wajib melengkapi syarat dari pemerintah daerah," ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa tempat hiburan yang ingin menjual minuman beralkohol harus mematuhi semua persyaratan yang ditetapkan. Jika mereka tidak melaksanakan syarat dari pemerintah daerah, maka tidak terpenuhi syarat bagi mereka untuk menjual minuman beralkohol. 

    “Jadi, bagi yang mau menjual harus sesuai dengan persyaratannya," tegas Joha.

    (Sf/Rs)