Cari disini...

DPRD Kota Samarinda
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Joha Fajal, menegaskan urgensi penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang izin usaha kepariwisataan di wilayah Kota Samarinda.
Menurutnya, penyelesaian Pansus ini harus dilakukan dengan segera agar tidak berbenturan dengan jadwal pelantikan anggota baru DPRD yang dijadwalkan pada bulan Juni.
“Kalau bisa dirampungkan secepatnya, karena di bulan Juni itu sudah masuk pelantikan bagi anggota yang baru, sehingga kita jangan sampai masuk di bulan Julinya. Pada bulan Juni itu kita harus sudah selesai kalau memungkinkan,” jelas Joha, Kamis (29/3/2024).
Joha menyoroti pentingnya izin pariwisata bagi pelaku usaha di sektor pariwisata, khususnya dalam konteks wisata laut dan sungai.
Ia menjelaskan bahwa izin ini tidak hanya penting untuk aspek legalitas usaha, tetapi juga berkaitan erat dengan perlindungan asuransi.
“Tanpa izin yang sah, pelaku usaha tidak dapat memperoleh perlindungan asuransi yang diperlukan, yang pada gilirannya dapat menghambat pertumbuhan industri pariwisata,” ungkapnya.
Dari perspektif pemerintah, Fajal menyoroti bahwa izin pariwisata juga merupakan hal yang krusial. Izin ini memungkinkan pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah (PAD) melalui pengelolaan sumber daya yang terkait dengan sektor pariwisata.
“Tanpa regulasi yang jelas, pengelolaan PAD dari sektor pariwisata akan sulit dilakukan, yang berpotensi merugikan pendapatan daerah secara keseluruhan. Sehingga Perda ini menjadi sangat penting,” bebernya.
Legislator Partai Nasdem ini juga menekankan bahwa regulasi yang tepat akan menciptakan lingkungan usaha yang kondusif bagi para pelaku usaha pariwisata, sekaligus memastikan pemerintah dapat mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor ini.
Dengan demikian, Joha bersama pihaknya berkomitmen untuk bekerja secara optimal dalam penyelesaian Raperda izin pariwisata, sebagai langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan dan pengembangan sektor pariwisata yang berkelanjutan di Kota Samarinda.
(Adv/Sf/Rs)
Cari disini...

DPRD Kota Samarinda

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Joha Fajal, menegaskan urgensi penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang izin usaha kepariwisataan di wilayah Kota Samarinda.
Menurutnya, penyelesaian Pansus ini harus dilakukan dengan segera agar tidak berbenturan dengan jadwal pelantikan anggota baru DPRD yang dijadwalkan pada bulan Juni.
“Kalau bisa dirampungkan secepatnya, karena di bulan Juni itu sudah masuk pelantikan bagi anggota yang baru, sehingga kita jangan sampai masuk di bulan Julinya. Pada bulan Juni itu kita harus sudah selesai kalau memungkinkan,” jelas Joha, Kamis (29/3/2024).
Joha menyoroti pentingnya izin pariwisata bagi pelaku usaha di sektor pariwisata, khususnya dalam konteks wisata laut dan sungai.
Ia menjelaskan bahwa izin ini tidak hanya penting untuk aspek legalitas usaha, tetapi juga berkaitan erat dengan perlindungan asuransi.
“Tanpa izin yang sah, pelaku usaha tidak dapat memperoleh perlindungan asuransi yang diperlukan, yang pada gilirannya dapat menghambat pertumbuhan industri pariwisata,” ungkapnya.
Dari perspektif pemerintah, Fajal menyoroti bahwa izin pariwisata juga merupakan hal yang krusial. Izin ini memungkinkan pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah (PAD) melalui pengelolaan sumber daya yang terkait dengan sektor pariwisata.
“Tanpa regulasi yang jelas, pengelolaan PAD dari sektor pariwisata akan sulit dilakukan, yang berpotensi merugikan pendapatan daerah secara keseluruhan. Sehingga Perda ini menjadi sangat penting,” bebernya.
Legislator Partai Nasdem ini juga menekankan bahwa regulasi yang tepat akan menciptakan lingkungan usaha yang kondusif bagi para pelaku usaha pariwisata, sekaligus memastikan pemerintah dapat mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor ini.
Dengan demikian, Joha bersama pihaknya berkomitmen untuk bekerja secara optimal dalam penyelesaian Raperda izin pariwisata, sebagai langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan dan pengembangan sektor pariwisata yang berkelanjutan di Kota Samarinda.
(Adv/Sf/Rs)