Cari disini...

DPRD Kota Samarinda
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Markaca (Foto : Umar Daud/Seputarfakta.com)
Samarinda - Keberadaan pom mini di Kota Samarinda kini kian menjamur. Ativitasnya pun dianggap rawan karena penjualannya tidak sesuai prosedur seperti di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Markaca pun turut menyoroti aktivitas penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di pom mini.
Apalagi, persoalan ini sudah diatur jelas melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda Nomor: 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tertanggal 30 April 2024. Dalam keputusan itu tertuang bahwa melarang penjualan BBM eceran tanpa izin karena tidak memenuhi standar keamanan dan rawan menimbulkan kebakaran.
"kasus kebakaran akibat pom mini bukan hal baru dan sudah sering merugikan masyarakat," ujar Markaca, Jumat (10/10/2025).
Berkaca melalui edaran tersebut, disebutkannya, pemerintah mulai melirik aktivitas pom mini di Samarinda. Baik itu tata cara memperoleh BBM maupun prosedur tidak sesuai standar yang kerap ditemui dilapangan.
"Artinya pemerintah sudah mengevaluasi terkait pom mini, bagaimana mereka (penjual) memperoleh bahan bakar, apakah itu legal atau tidak. Terus terkadang pembeli juga sambil merokok ini berpotensi kebakaran," tegasnya.
Namun demikian, pemerintah sudah mengambil langkah tegas mengenai penertiban pom mini. Melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum).
"Perda sudah ada tinggal menunggu aparat penegak hukum merealisasikan. Untuk teknisnya tinggal bagaimana Satpol PP menyusunnya," imbuhnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

DPRD Kota Samarinda

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Markaca (Foto : Umar Daud/Seputarfakta.com)
Samarinda - Keberadaan pom mini di Kota Samarinda kini kian menjamur. Ativitasnya pun dianggap rawan karena penjualannya tidak sesuai prosedur seperti di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Markaca pun turut menyoroti aktivitas penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di pom mini.
Apalagi, persoalan ini sudah diatur jelas melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda Nomor: 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tertanggal 30 April 2024. Dalam keputusan itu tertuang bahwa melarang penjualan BBM eceran tanpa izin karena tidak memenuhi standar keamanan dan rawan menimbulkan kebakaran.
"kasus kebakaran akibat pom mini bukan hal baru dan sudah sering merugikan masyarakat," ujar Markaca, Jumat (10/10/2025).
Berkaca melalui edaran tersebut, disebutkannya, pemerintah mulai melirik aktivitas pom mini di Samarinda. Baik itu tata cara memperoleh BBM maupun prosedur tidak sesuai standar yang kerap ditemui dilapangan.
"Artinya pemerintah sudah mengevaluasi terkait pom mini, bagaimana mereka (penjual) memperoleh bahan bakar, apakah itu legal atau tidak. Terus terkadang pembeli juga sambil merokok ini berpotensi kebakaran," tegasnya.
Namun demikian, pemerintah sudah mengambil langkah tegas mengenai penertiban pom mini. Melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum).
"Perda sudah ada tinggal menunggu aparat penegak hukum merealisasikan. Untuk teknisnya tinggal bagaimana Satpol PP menyusunnya," imbuhnya. (Adv)
(Sf/Rs)