Cari disini...

DPRD Kota Samarinda
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)
Samarinda - Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, mendukung pencabutan surat pemberhentian yang diberikan kepada empat orang Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
Joha mengatakan, bahwa warga yang memiliki hak untuk memberhentikan Ketua RT adalah warga, karena mereka yang memilihnya secara langsung.
Untuk menyelesaikan persoalan ini, Komisi I DPRD Samarinda mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) terkait, dan empat Ketua RT pada Kamis, (1/2/2024).
Politikus Partai NasDem ini mengharapkan tidak ada lagi polemik yang muncul selama periode kampanye. Ia ingin masyarakat Samarinda bisa merasa nyaman menuju pesta demokrasi.
"Karena ini merupakan kasus pertama di Indonesia, ada surat pencabutan RT dari lurah. Jadi persoalan ini telah tuntas," kata Joha.
Dalam RDP tersebut, Lurah Rawa Makmur akhirnya bersedia mencabut surat pemberhentian dan meminta maaf kepada empat Ketua RT serta warga yang terdampak. Ia juga berjanji untuk memulihkan nama baik mereka di Forum RT dan lingkungan sosial.
Dengan demikian, empat Ketua RT yang sempat diberhentikan dapat kembali aktif sebagai RT dan mendapatkan kembali kepercayaan dari warganya. Mereka juga berharap tidak ada lagi masalah yang berkaitan dengan politik selama masa kampanye, agar masyarakat Samarinda dapat menyambut pesta demokrasi dengan tenang.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam menyelesaikan masalah ini. Kami berharap Senin depan sudah bisa bekerja kembali dan nama baik kami dikembalikan di lingkungan sosial," tutur Ketua RT 42, Suprianto, yang mewakili empat Ketua RT lainnya.
Sebelumnya, 4 RT di Kelurahan Rawa Makmur, diberhentikan oleh Lurah karena diduga terlibat dalam kegiatan partai politik. Keempat Ketua RT tersebut kini dapat kembali menjalankan tugasnya sebagai RT setelah mendapatkan permintaan maaf dari Lurah.
Surat pemberhentian yang dikeluarkan oleh Lurah Rawa Makmur pada beberapa waktu lalu, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Pasal 6 Ayat 2 huruf (i) yang melarang Pelaksana dan/atau Tim kampanye melibatkan Rukun Tetangga, Rukun Warga, atau sebutan lain.
Selain itu, surat pemberhentian juga mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rukun Tetangga Pasal 11 Ayat 1 Huruf (k) yang menyebutkan bahwa salah satu syarat untuk menjadi Pengurus RT adalah tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik manapun.
Namun, surat pemberhentian tersebut menuai protes dari empat Ketua RT yang bersangkutan, yaitu RT 06, 14, 41, dan 44, serta warga yang merasa tidak dilibatkan dalam proses pemberhentian. Mereka menganggap bahwa surat pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan prosedur, karena seharusnya dikeluarkan oleh Camat, bukan Lurah.
(ADV/Sf/Rs)
Cari disini...

DPRD Kota Samarinda

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)
Samarinda - Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, mendukung pencabutan surat pemberhentian yang diberikan kepada empat orang Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
Joha mengatakan, bahwa warga yang memiliki hak untuk memberhentikan Ketua RT adalah warga, karena mereka yang memilihnya secara langsung.
Untuk menyelesaikan persoalan ini, Komisi I DPRD Samarinda mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) terkait, dan empat Ketua RT pada Kamis, (1/2/2024).
Politikus Partai NasDem ini mengharapkan tidak ada lagi polemik yang muncul selama periode kampanye. Ia ingin masyarakat Samarinda bisa merasa nyaman menuju pesta demokrasi.
"Karena ini merupakan kasus pertama di Indonesia, ada surat pencabutan RT dari lurah. Jadi persoalan ini telah tuntas," kata Joha.
Dalam RDP tersebut, Lurah Rawa Makmur akhirnya bersedia mencabut surat pemberhentian dan meminta maaf kepada empat Ketua RT serta warga yang terdampak. Ia juga berjanji untuk memulihkan nama baik mereka di Forum RT dan lingkungan sosial.
Dengan demikian, empat Ketua RT yang sempat diberhentikan dapat kembali aktif sebagai RT dan mendapatkan kembali kepercayaan dari warganya. Mereka juga berharap tidak ada lagi masalah yang berkaitan dengan politik selama masa kampanye, agar masyarakat Samarinda dapat menyambut pesta demokrasi dengan tenang.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam menyelesaikan masalah ini. Kami berharap Senin depan sudah bisa bekerja kembali dan nama baik kami dikembalikan di lingkungan sosial," tutur Ketua RT 42, Suprianto, yang mewakili empat Ketua RT lainnya.
Sebelumnya, 4 RT di Kelurahan Rawa Makmur, diberhentikan oleh Lurah karena diduga terlibat dalam kegiatan partai politik. Keempat Ketua RT tersebut kini dapat kembali menjalankan tugasnya sebagai RT setelah mendapatkan permintaan maaf dari Lurah.
Surat pemberhentian yang dikeluarkan oleh Lurah Rawa Makmur pada beberapa waktu lalu, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Pasal 6 Ayat 2 huruf (i) yang melarang Pelaksana dan/atau Tim kampanye melibatkan Rukun Tetangga, Rukun Warga, atau sebutan lain.
Selain itu, surat pemberhentian juga mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rukun Tetangga Pasal 11 Ayat 1 Huruf (k) yang menyebutkan bahwa salah satu syarat untuk menjadi Pengurus RT adalah tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik manapun.
Namun, surat pemberhentian tersebut menuai protes dari empat Ketua RT yang bersangkutan, yaitu RT 06, 14, 41, dan 44, serta warga yang merasa tidak dilibatkan dalam proses pemberhentian. Mereka menganggap bahwa surat pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan prosedur, karena seharusnya dikeluarkan oleh Camat, bukan Lurah.
(ADV/Sf/Rs)