Cari disini...

DPRD Kota Samarinda
Kepala Disdikbud Samarinda, Asli Nuryadin. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Belum lama ini ramai diberitakan bahwa pegawai honorer turut mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp2 juta di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Terlebih dengan adanya pernyataan yang diberikan oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, perihal pemberian THR Rp2 juta untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Non ASN, honorer, PPPK saat Rapat Paripurna dengan DPRD Samarinda dalam penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota, Rabu (27/3) lalu.
Dari pernyataan itu membuat beberapa masyarakat berpikir bahwa semua tenaga honorer akan mendapatkan THR dengan nilai tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda, Asli Nuryadin menjelaskan bahwa nilai THR itu tidak termasuk untuk para guru honorer. Hanya diperuntukan untuk para pegawai kantor saja.
“Memang kata ‘honorer’ itu bisa membuat multitafsir. Tapi yang jelas, para guru honorer tidak mendapatkan THR Rp2 juta. Itu hanya untuk para pegawai yang memang diputuskan melalui Surat Keputusan (SK) Pemkot. Sedangkan guru-guru honorer ini kan masih SK dari sekolah masing-masing,” terang Asli, Kamis (4/4/2024).
Lebih lanjut ia menjelaskan untuk para guru honorer ini akan mendapatkan THR sebesar Rp500 di luar dari insentif yang biasa diberikan Rp700 dalam tiga bulan sekali.
Asli juga mengatakan telah mengklarifikasi kepada Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Sani Bin Husain, yang belum lama ini menagih janji pemerintah agar membayarkan THR Rp2 juta kepada guru honorer.
“Saya sudah jelaskan juga kepada Pak Sani tadi, kalau untuk THR Rp2 juta itu hanya berlaku bagi pegawai yang asalnya dari SK Pemkot saja,” terangnya.
Di sisi lain, Sani Bin Husain juga mengakui adanya kesalahan dalam mengartikan pernyataan yang dilontarkan oleh Wali Kota Samarinda itu.
“Saya sudah berkomunikasi dengan Kepala Disdikbud tadi, jadi sudah clear. Karena saya dengar kemarin itu untuk semua, ternyata hanya untuk pegawai dengan SK pemkot,” ungkapnya.
(Adv/Sf/Rs)
Cari disini...

DPRD Kota Samarinda

Kepala Disdikbud Samarinda, Asli Nuryadin. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Belum lama ini ramai diberitakan bahwa pegawai honorer turut mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp2 juta di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Terlebih dengan adanya pernyataan yang diberikan oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, perihal pemberian THR Rp2 juta untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Non ASN, honorer, PPPK saat Rapat Paripurna dengan DPRD Samarinda dalam penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota, Rabu (27/3) lalu.
Dari pernyataan itu membuat beberapa masyarakat berpikir bahwa semua tenaga honorer akan mendapatkan THR dengan nilai tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda, Asli Nuryadin menjelaskan bahwa nilai THR itu tidak termasuk untuk para guru honorer. Hanya diperuntukan untuk para pegawai kantor saja.
“Memang kata ‘honorer’ itu bisa membuat multitafsir. Tapi yang jelas, para guru honorer tidak mendapatkan THR Rp2 juta. Itu hanya untuk para pegawai yang memang diputuskan melalui Surat Keputusan (SK) Pemkot. Sedangkan guru-guru honorer ini kan masih SK dari sekolah masing-masing,” terang Asli, Kamis (4/4/2024).
Lebih lanjut ia menjelaskan untuk para guru honorer ini akan mendapatkan THR sebesar Rp500 di luar dari insentif yang biasa diberikan Rp700 dalam tiga bulan sekali.
Asli juga mengatakan telah mengklarifikasi kepada Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Sani Bin Husain, yang belum lama ini menagih janji pemerintah agar membayarkan THR Rp2 juta kepada guru honorer.
“Saya sudah jelaskan juga kepada Pak Sani tadi, kalau untuk THR Rp2 juta itu hanya berlaku bagi pegawai yang asalnya dari SK Pemkot saja,” terangnya.
Di sisi lain, Sani Bin Husain juga mengakui adanya kesalahan dalam mengartikan pernyataan yang dilontarkan oleh Wali Kota Samarinda itu.
“Saya sudah berkomunikasi dengan Kepala Disdikbud tadi, jadi sudah clear. Karena saya dengar kemarin itu untuk semua, ternyata hanya untuk pegawai dengan SK pemkot,” ungkapnya.
(Adv/Sf/Rs)