DPRD Kota Samarinda

    Entaskan Masalah Diskriminasi Dunia Kerja, DPRD Samarinda Rumuskan Raperda Batas Usia Tenaga Kerja

    Seputarfakta.com - Umar Daud -

    DPRD Kota Samarinda

    10 Juli 2025 02:12 WIB

    Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Harminsyah (Foto : Umar Daud/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Batas usia pada lowongan kerja di Samarinda masih menjadi momok para pencari kerja. Masalah tersebut mendorong DPRD Kota Samarinda membentuk aturan penerapan batas umur 35 tahun ke atas.

    Secara khusus, Komisi IV tengah merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembatasan usia pada ketersediaan pekerjaan secara mendetail dan inklusif.

    "Kami ingin mengimplementasikan regulasi ketenagakerjaan tanpa adanya diskriminasi, terutama pada batasan usia yang diterapakan perusahaan yang membukan lowongan," ujar Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Harminsyah, Kamis (10/7/2025).

    Regulasi yang tengah digodok di gedung parlemen tersebut, menyasar pekerja dengan usia 35 hingga 40 tahun. Menurut Harminsyah, rentan usia tersebut masih dianggap usia produktif dan bisa bekerja dengan maksimal.

    "Inisiatif ini lahir dari realitas yang terjadi dilapangan. Banyak pencari kerja dengan usia 35 hingga 40 kesulitan mendapat kerja," tegas Harminsyah.

    Lebih lanjut, batas usia kerap menjadi penghalang bagi pencari kerja. Padahal, indikator kemampuan dalam belerja tidak diukur dari batas umur saja, tetapi dari etos kerja, pengalaman dan kompetensi seseorang.

    "Kita perlu mengubah stigma pada rekrutmen tenaga kerja. Perda ini bukan hanya soal aturan, tapi tentang keadilan. Kami ingin menciptakan ruang kerja yang lebih manusiawi dan membuka peluang bagi semua kalangan usia," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    DPRD Kota Samarinda

    Entaskan Masalah Diskriminasi Dunia Kerja, DPRD Samarinda Rumuskan Raperda Batas Usia Tenaga Kerja

    Seputarfakta.com - Umar Daud -

    DPRD Kota Samarinda

    10 Juli 2025 02:12 WIB

    Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Harminsyah (Foto : Umar Daud/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Batas usia pada lowongan kerja di Samarinda masih menjadi momok para pencari kerja. Masalah tersebut mendorong DPRD Kota Samarinda membentuk aturan penerapan batas umur 35 tahun ke atas.

    Secara khusus, Komisi IV tengah merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembatasan usia pada ketersediaan pekerjaan secara mendetail dan inklusif.

    "Kami ingin mengimplementasikan regulasi ketenagakerjaan tanpa adanya diskriminasi, terutama pada batasan usia yang diterapakan perusahaan yang membukan lowongan," ujar Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Harminsyah, Kamis (10/7/2025).

    Regulasi yang tengah digodok di gedung parlemen tersebut, menyasar pekerja dengan usia 35 hingga 40 tahun. Menurut Harminsyah, rentan usia tersebut masih dianggap usia produktif dan bisa bekerja dengan maksimal.

    "Inisiatif ini lahir dari realitas yang terjadi dilapangan. Banyak pencari kerja dengan usia 35 hingga 40 kesulitan mendapat kerja," tegas Harminsyah.

    Lebih lanjut, batas usia kerap menjadi penghalang bagi pencari kerja. Padahal, indikator kemampuan dalam belerja tidak diukur dari batas umur saja, tetapi dari etos kerja, pengalaman dan kompetensi seseorang.

    "Kita perlu mengubah stigma pada rekrutmen tenaga kerja. Perda ini bukan hanya soal aturan, tapi tentang keadilan. Kami ingin menciptakan ruang kerja yang lebih manusiawi dan membuka peluang bagi semua kalangan usia," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)