Cari disini...

DPRD Kota Samarinda
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie (Foto : Umar Daud/Seputarfakta.com)
Samarinda - Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menegaskan, perekrutan peserta didik dengan sistem domisili tak pengaruhi pemerataan pendidikan.
Diketahui, pemerintah pusat sudah merubah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari zonasi menjadi domisili. Hal ini menjadi pemacu para orang tua maupun pelajar berlomba untuk memindahkan domisili hanya sekedar mengejar sekolah yang didambakan para murid.
Sehingga, berpotensi melahirkan sekolah favorit kembali dikalangan pelajar dan menyebabkan ketimpangan diantara sekolah yang berada di perkotaan maupun di pinggiran Kota Samarinda.
"Ini sudah kami bahas, bukan cuma di Kota Samarinda melainkan ditingkat nasional juga," ungkap Novan sapaannya, Rabu (21/5/2025).
Pemerintah sendiri, kata Novan, sudah membuat aturan untuk membatasi terjadinya pemindahan domisili menjelang penerimaan peserta didik. Ini dilakukan agar sekolah yang berada dipelosok tidak terjadi kekosongan.
"Makanya ada syarat pemberlakuan minimal kartu keluarga yang sudah pindah itu 1 tahun, kalau di bawah itu hanya dianggap domisili. Walaupun kartu keluarganya sudah terbit," tegasnya.
Ia berharap, para orang tua maupun murid tidak pilih-pilih dalam menentukan tempat untuk bersekolah. Sebab, setiap sekolah sudah menerapkan aturan dan kurikulum yang sama.
"Dari Diknas sendiri sudah membeakukan kurikulum yang sama, tapi secara psikis para orang tua atau murid merasa ada perbedaan setiap sekolah. Padahal kualitasnya sama, jadi jangan khawatir," pungkasnya. (Adv)
(Sf/Mr)
Cari disini...

DPRD Kota Samarinda

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie (Foto : Umar Daud/Seputarfakta.com)
Samarinda - Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menegaskan, perekrutan peserta didik dengan sistem domisili tak pengaruhi pemerataan pendidikan.
Diketahui, pemerintah pusat sudah merubah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari zonasi menjadi domisili. Hal ini menjadi pemacu para orang tua maupun pelajar berlomba untuk memindahkan domisili hanya sekedar mengejar sekolah yang didambakan para murid.
Sehingga, berpotensi melahirkan sekolah favorit kembali dikalangan pelajar dan menyebabkan ketimpangan diantara sekolah yang berada di perkotaan maupun di pinggiran Kota Samarinda.
"Ini sudah kami bahas, bukan cuma di Kota Samarinda melainkan ditingkat nasional juga," ungkap Novan sapaannya, Rabu (21/5/2025).
Pemerintah sendiri, kata Novan, sudah membuat aturan untuk membatasi terjadinya pemindahan domisili menjelang penerimaan peserta didik. Ini dilakukan agar sekolah yang berada dipelosok tidak terjadi kekosongan.
"Makanya ada syarat pemberlakuan minimal kartu keluarga yang sudah pindah itu 1 tahun, kalau di bawah itu hanya dianggap domisili. Walaupun kartu keluarganya sudah terbit," tegasnya.
Ia berharap, para orang tua maupun murid tidak pilih-pilih dalam menentukan tempat untuk bersekolah. Sebab, setiap sekolah sudah menerapkan aturan dan kurikulum yang sama.
"Dari Diknas sendiri sudah membeakukan kurikulum yang sama, tapi secara psikis para orang tua atau murid merasa ada perbedaan setiap sekolah. Padahal kualitasnya sama, jadi jangan khawatir," pungkasnya. (Adv)
(Sf/Mr)