DPRD Kota Samarinda

    DPRD Kota Samarinda

    DPRD Tegaskan Komitmen Anti Korupsi, Helmi Sebut Harus Dicegah Sedini Mungkin

    Penulis:Umar Daud|Redaktur:Rusdianto
    15 Oktober 2025 pukul 20:06 WITA

    Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah (Foto: Umar Daud/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan fungsi pengawasan dan pencegahan potensi korupsi disetiap lini pemerintah daerah (Pemda).

    Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, usai mengadakan pertemuan pembahasan komitmen anti korupsi dalam melaksanakan upaya pencegahan di pemerintah daerah di Sekretariat DPRD Samarinda, Rabu (15/10/2025).

    "Yang jelas sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang namanya korupsi harus di cegah sedini mungkin," tegas Helmi usai rapat.

    Ia mengatakan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) legislatif, pihaknya akan melakukan pengawasan secara masif agar tindakan yang melanggar perundang-undangan dilingkup pemerintahan.

    "Dalam pertemuan ini kami menyampaikan bahwa tugas kami sebagai terdepan mengawasi serta mencegah celah-celah korupsi," tegasnya.

    Langkah pencegahan yang dilakukan DPRD sendiri, mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada. Di mana setiap kebijakan harus berdasarkan aturan yang jelas dan memiliki dokumen resmi agar tidak menjadi celah bagi oknum untuk berbuat hal yang tidak diinginkan.

    "Baik itu di sekretariat maupun OPD di pemerintahan yang dalam melaksanakan kebijakan dasarnya aturan. Jadi jika ditemukan kejanggalan tentu kita akan panggil," terangnya.

    Sementara itu, untuk sosialisasi terkait imbauan anti korupsi kepada seluruh instansi di pemerintahan Kota Samarinda akan sepenuhnya diserahkan ke kepala daerah. 

    DPRD sebagai fungsi pengawasan akan terus memantau laporan yang masuk jika diduga ada tindak pindana korupsi yang dilakukan di pemerintah 

    "Untuk sosialisasi yang jelas kami akan koordinasi dengan wali kota terlebih dahulu. Karena OPD itu ranahnya kepala daerah. Kami (DPRD) sifatnya hanya ketika ada laporan dari masyarakat atau dari laporan lainnya akan kita tindak tegas," imbuhnya.

    Sejauh ini, lanjut dia, dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda belum ada ditemukan dugaan tindak korupsi." Hanya, jika ditemukan kasus penyelewengan anggaran di pemerintah maka kami akan panggil," pungkasnya (Adv)

    (Sf/Rs)

    DPRD Kota Samarinda

    DPRD Kota Samarinda

    DPRD Tegaskan Komitmen Anti Korupsi, Helmi Sebut Harus Dicegah Sedini Mungkin

    Penulis:Umar Daud|Redaktur:Rusdianto
    15 Oktober 2025 pukul 20:06 WITA

    Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah (Foto: Umar Daud/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan fungsi pengawasan dan pencegahan potensi korupsi disetiap lini pemerintah daerah (Pemda).

    Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, usai mengadakan pertemuan pembahasan komitmen anti korupsi dalam melaksanakan upaya pencegahan di pemerintah daerah di Sekretariat DPRD Samarinda, Rabu (15/10/2025).

    "Yang jelas sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang namanya korupsi harus di cegah sedini mungkin," tegas Helmi usai rapat.

    Ia mengatakan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) legislatif, pihaknya akan melakukan pengawasan secara masif agar tindakan yang melanggar perundang-undangan dilingkup pemerintahan.

    "Dalam pertemuan ini kami menyampaikan bahwa tugas kami sebagai terdepan mengawasi serta mencegah celah-celah korupsi," tegasnya.

    Langkah pencegahan yang dilakukan DPRD sendiri, mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada. Di mana setiap kebijakan harus berdasarkan aturan yang jelas dan memiliki dokumen resmi agar tidak menjadi celah bagi oknum untuk berbuat hal yang tidak diinginkan.

    "Baik itu di sekretariat maupun OPD di pemerintahan yang dalam melaksanakan kebijakan dasarnya aturan. Jadi jika ditemukan kejanggalan tentu kita akan panggil," terangnya.

    Sementara itu, untuk sosialisasi terkait imbauan anti korupsi kepada seluruh instansi di pemerintahan Kota Samarinda akan sepenuhnya diserahkan ke kepala daerah. 

    DPRD sebagai fungsi pengawasan akan terus memantau laporan yang masuk jika diduga ada tindak pindana korupsi yang dilakukan di pemerintah 

    "Untuk sosialisasi yang jelas kami akan koordinasi dengan wali kota terlebih dahulu. Karena OPD itu ranahnya kepala daerah. Kami (DPRD) sifatnya hanya ketika ada laporan dari masyarakat atau dari laporan lainnya akan kita tindak tegas," imbuhnya.

    Sejauh ini, lanjut dia, dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda belum ada ditemukan dugaan tindak korupsi." Hanya, jika ditemukan kasus penyelewengan anggaran di pemerintah maka kami akan panggil," pungkasnya (Adv)

    (Sf/Rs)