Cari disini...

DPRD Kota Samarinda
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti. (Foto : Umar Daud/Seputarfakta.com)
Samarinda - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menaruh perhatian terhadap penanganan sampah di Samarinda. Hal ini perlu ketegasan pemerintah agar penyelesaian masalah tersebut dapat diselesaikan sesuai aturan.
Puji menganggap, lemahnya sikap Pemkot dalam pengawasan mendalangi kurang efektifnya penanganan sampah selama ini.
Padahal, ketentuan ini sudah ditetapkan melalui Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang larangan membuang sampah sembarangan dan dipertegas dengan Perwali Nomor 18 Tahun 2022 terkait pengawasan serta sanksi administratif.
Aturan tersebut pun cukup jelas, di mana pelaku mendapat denda hingga pidana, khususnya bagi pelanggar yang membuang sampah ke sungai. Namun, implementasinya dinilai belum berjalan maksimal.
"Padahal sudah dibentuk Perda, tinggal bagaimana pemerintah bisa mengambil sikap yang tegas," ujar Sri Puji, Kamis (28/8/2025).
Namun demikian, kesulitan menerapkan aturan yang diberlakukan ini, bertentangan dengan kebudayaan kebersihan di Samarinda. Maka, perlu lebih masif sosialisasi dan membudayakan kebiasaan mengelola sampah dengan bijak.
"Sosialisasi dan pembudayaan untuk mengelola sampah secara bijaksana masih sangat minim. Apalagi, budaya kita sebenarnya bukan budaya bersih di Kota Samarinda ini," tegasnya.
Karena itu, perlu kerja ekstra agar penerapan aturan hingga pola pikir masyarakat bisa berjalan beriringan. Supaya implementasi Perda maupun Perwali yang ada bisa diterapkan dengan maksimal. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

DPRD Kota Samarinda

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti. (Foto : Umar Daud/Seputarfakta.com)
Samarinda - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menaruh perhatian terhadap penanganan sampah di Samarinda. Hal ini perlu ketegasan pemerintah agar penyelesaian masalah tersebut dapat diselesaikan sesuai aturan.
Puji menganggap, lemahnya sikap Pemkot dalam pengawasan mendalangi kurang efektifnya penanganan sampah selama ini.
Padahal, ketentuan ini sudah ditetapkan melalui Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang larangan membuang sampah sembarangan dan dipertegas dengan Perwali Nomor 18 Tahun 2022 terkait pengawasan serta sanksi administratif.
Aturan tersebut pun cukup jelas, di mana pelaku mendapat denda hingga pidana, khususnya bagi pelanggar yang membuang sampah ke sungai. Namun, implementasinya dinilai belum berjalan maksimal.
"Padahal sudah dibentuk Perda, tinggal bagaimana pemerintah bisa mengambil sikap yang tegas," ujar Sri Puji, Kamis (28/8/2025).
Namun demikian, kesulitan menerapkan aturan yang diberlakukan ini, bertentangan dengan kebudayaan kebersihan di Samarinda. Maka, perlu lebih masif sosialisasi dan membudayakan kebiasaan mengelola sampah dengan bijak.
"Sosialisasi dan pembudayaan untuk mengelola sampah secara bijaksana masih sangat minim. Apalagi, budaya kita sebenarnya bukan budaya bersih di Kota Samarinda ini," tegasnya.
Karena itu, perlu kerja ekstra agar penerapan aturan hingga pola pikir masyarakat bisa berjalan beriringan. Supaya implementasi Perda maupun Perwali yang ada bisa diterapkan dengan maksimal. (Adv)
(Sf/Rs)