Cari disini...

DPRD Kota Samarinda
Ketua Bapenperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin. (Foto: Umar Daud/Seputarfakta.com)
Samarinda - Persoalan limbah domestik masih menjadi pekerjaan rumah di Kota Samarinda, meski regulasi penanganan limbah terus dipacu, namun diperlukan juga implementasi yang masif di kalangan masyarakat.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan, persoalan utama masalah limbah bukan sekedar pengesahan regulasi, namun bagaimana praktik dilapangannya.
Tentu hal ini menjadi sorotan legislatif untuk memberikan penekanan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membekali pemahaman dan pengawasan ketat kepada masyarakat.
"Kita berbicara setelah disahkan Perda limbah domestik, jika tidak diimplementasikan secara masif tentu tidak akan berjalan dengan representatif. Pemerintah perlu mensosialisasikan pentingnya aturan ini kepada masyarakat," ujar Kamaruddin.
Hal ini dikarenakan, masih adanya sampah masyarakat maupun limbah industrial yang terbuang ke sungai, ini dapat mencemari Daerah Aliran Sungai (DAS). Termasuk septik tanki yang belum memenuhi standar.
"Perosoalan limbah domestik tentu bukan sekedar sampah rumah tangga melainkan industrial. Tugas kita mengingatkan masyarakat agar realisasi pengelolaan lingkungan tetap sehat," jelasnya.
Untuk itu, lanjut dia, perlu pendekatan secara persuasif kepada masyarakat maupun pelaku industri agar memahami pentingnya pengelolaan limbah. Sebab, jika tidak dikelola dengan baik maka berisiko pencemaran lingkungan.
"Ini awal langkah kita untuk menjaga lingkungan yang sehat. Jangan hanya dibuatkan Perdanya tapi penerapan dilingkungan tidak dijalankan," tandasnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

DPRD Kota Samarinda

Ketua Bapenperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin. (Foto: Umar Daud/Seputarfakta.com)
Samarinda - Persoalan limbah domestik masih menjadi pekerjaan rumah di Kota Samarinda, meski regulasi penanganan limbah terus dipacu, namun diperlukan juga implementasi yang masif di kalangan masyarakat.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan, persoalan utama masalah limbah bukan sekedar pengesahan regulasi, namun bagaimana praktik dilapangannya.
Tentu hal ini menjadi sorotan legislatif untuk memberikan penekanan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membekali pemahaman dan pengawasan ketat kepada masyarakat.
"Kita berbicara setelah disahkan Perda limbah domestik, jika tidak diimplementasikan secara masif tentu tidak akan berjalan dengan representatif. Pemerintah perlu mensosialisasikan pentingnya aturan ini kepada masyarakat," ujar Kamaruddin.
Hal ini dikarenakan, masih adanya sampah masyarakat maupun limbah industrial yang terbuang ke sungai, ini dapat mencemari Daerah Aliran Sungai (DAS). Termasuk septik tanki yang belum memenuhi standar.
"Perosoalan limbah domestik tentu bukan sekedar sampah rumah tangga melainkan industrial. Tugas kita mengingatkan masyarakat agar realisasi pengelolaan lingkungan tetap sehat," jelasnya.
Untuk itu, lanjut dia, perlu pendekatan secara persuasif kepada masyarakat maupun pelaku industri agar memahami pentingnya pengelolaan limbah. Sebab, jika tidak dikelola dengan baik maka berisiko pencemaran lingkungan.
"Ini awal langkah kita untuk menjaga lingkungan yang sehat. Jangan hanya dibuatkan Perdanya tapi penerapan dilingkungan tidak dijalankan," tandasnya. (Adv)
(Sf/Rs)